Hukum Berhias di Salon Kecantikan dalam Islam dan Dalilnya
Sabtu, 05 November 2022 - 09:13 WIB
Baca juga: Hukum Mencukur Alis Menurut Islam
Al-Qardhawi mengatakan Nabi SAW menamakan perbuatan itu sebagai suatu bentuk kepalsuan, supaya tampak hikmah sebab dilarangnya hal itu bagi kaum wanita, dan karena hal itu juga merupakan sebagian dari tipu muslihat.
Selanjutnya al-Qardhawi menjelaskan bagi wanita yang menghias rambut atau lainnya di salon-salon kecantikan, sedang yang menanganinya (karyawannya) adalah kaum laki-laki, hal itu jelas dilarang. Karena bukan saja bertemu dengan laki-laki yang bukan muhrimnya, tetapi lebih dari itu, sudah pasti itu haram, walaupun dilakukan di rumah sendiri.
Bagi wanita Muslimah yang tujuannya taat kepada agama dan Tuhannya, ujar Yusuf Al-Qardhawi, sebaiknya berhias diri di rumahnya sendiri untuk suaminya, bukan di luar rumah atau di tengah jalan untuk orang lain. Yang demikian itu adalah tingkah laku kaum Yahudi yang menginginkan cara-cara modern dan sebagainya.
Baca juga: Berikut Tiga Pendapat Hukum Masturbasi Menurut Islam
Al-Qardhawi mengatakan Nabi SAW menamakan perbuatan itu sebagai suatu bentuk kepalsuan, supaya tampak hikmah sebab dilarangnya hal itu bagi kaum wanita, dan karena hal itu juga merupakan sebagian dari tipu muslihat.
Selanjutnya al-Qardhawi menjelaskan bagi wanita yang menghias rambut atau lainnya di salon-salon kecantikan, sedang yang menanganinya (karyawannya) adalah kaum laki-laki, hal itu jelas dilarang. Karena bukan saja bertemu dengan laki-laki yang bukan muhrimnya, tetapi lebih dari itu, sudah pasti itu haram, walaupun dilakukan di rumah sendiri.
Bagi wanita Muslimah yang tujuannya taat kepada agama dan Tuhannya, ujar Yusuf Al-Qardhawi, sebaiknya berhias diri di rumahnya sendiri untuk suaminya, bukan di luar rumah atau di tengah jalan untuk orang lain. Yang demikian itu adalah tingkah laku kaum Yahudi yang menginginkan cara-cara modern dan sebagainya.
Baca juga: Berikut Tiga Pendapat Hukum Masturbasi Menurut Islam
(mhy)
Lihat Juga :