Hukum Mengonsumsi Daging Beku di Negeri Non Islam

Minggu, 13 November 2022 - 10:42 WIB
Kemudian di tempat lain ia berkata lagi: Mereka tidak makan yang bukan karena disembelih, misalnya dengan dicekik dan dipukul kepalanya (dengan tidak bermaksud menyembelih, karena itu binatang tersebut termasuk bangkai yang haram).

"Kedua pendapat beliau ini tidak bertentangan, sebab yang dimaksud ialah: Apa yang mereka anggap sebagai penyembelihan, berarti halal buat kita sekalipun menurut kita sembelihannya itu tidak benar. Dan apa yang mereka anggap itu bukan sembelihan, tidaklah halal buat kita," ujar al-Qardhawi.

Dengan demikian, menurut mafhum musytarak apa yang disebut penyembelihan, yaitu bermaksud menyabung nyawa binatang dengan niat untuk halalnya memakan binatang tersebut. "Ini adalah pendapat ulama-ulama Malikiyah," ujar al-Qardhawi.

Bercermin pendapat di atas, maka kita dapat mengetahui hukumnya daging-daging yang diimpor dari negara-negara yang penduduknya majoritas ahli kitab, seperti ayam, corned sapi, yang semua itu kadang-kadang disembelih dengan menggunakan tenaga elektronik dan sebagainya. "Selama binatang-binatang tersebut oleh mereka dianggapnya sebagai sembelihan, maka jelas halal buat kita, sesuai dengan umumnya ayat," ujar al-Qardhawi.

Adapun daging-daging yang diimpor dari negara-negara Komunis, tidak boleh kita makan. Sebab mereka itu bukan ahli kitab, bahkan mereka adalah kufur dan anti kepada semua agama dan menentang Allah serta seluruh risalahnya.

(mhy)
Halaman :
Follow
cover top ayah
اَلۡيَوۡمَ نَخۡتِمُ عَلٰٓى اَفۡوَاهِهِمۡ وَتُكَلِّمُنَاۤ اَيۡدِيۡهِمۡ وَتَشۡهَدُ اَرۡجُلُهُمۡ بِمَا كَانُوۡا يَكۡسِبُوۡنَ‏
Pada hari ini (kiamat) Kami tutup mulut mereka, tangan mereka akan berkata kepada Kami dan kaki mereka akan memberi kesaksian terhadap apa yang dahulu mereka kerjakan.

(QS. Yasin Ayat 65)
cover bottom ayah
Artikel Terkait
Al-Qur'an, Bacalah!
Rekomendasi
Terpopuler
Artikel Terkini More