Hukum Mengonsumsi Daging Beku di Negeri Non Islam
Minggu, 13 November 2022 - 10:42 WIB
Bagaimana hukum mengonsumsi daging di negeri non Islam, seperti di Amerika Serikat dan Eropa , tanpa kita tahu bagaimana proses penyembelihannya? Asal tahu saja, di negeri-negeri tersebut banyak diperjualbelikan daging beku .
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullâh bin Bâz dalam "Majmû’ Fatâwâ wa Maqâlât Mutanawwi’ah" menjelaskan jika wilayah tempat daging tersebut dijual hanya dihuni oleh ahlul kitab (Yahudi dan Nashara), maka daging hasil sembelihan mereka itu halal, meski kita tidak mengetahui cara mereka menyembelihnya.
Hal ini, kata Syaikh Abdul Aziz, karena hukum asal pada sembelihan mereka itu adalah halal. Allah SWT berfirman:
الْيَوْمَ أُحِلَّ لَكُمُ الطَّيِّبَاتُۖ وَطَعَامُ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ حِلٌّ لَكُمْ وَطَعَامُكُمْ حِلٌّ لَهُمْ
Pada hari ini dihalalkan bagimu yang baik-baik. makanan (sembelihan) orang-orang yang diberi al-kitab itu halal bagimu, dan makanan kamu halal (pula) bagi mereka. ( QS al-Mâidah/5 :5)
Al-Qadhi Ibnu Arabi ketika menafsiri ayat 5 surah al-Maidah sebagai berikut:
"Ini suatu dalil yang tegas, bahwa binatang buruan dan makanan ahli kitab itu adalah termasuk makan yang baik-baik (thayyibaat) yang telah dihalalkan Allah dengan mutlak.
Allah mengulang-ulanginya itu hanyalah bermaksud untuk menghilangkan keragu-raguan pertentangan-pertentangan yang timbul dari perasaan-perasaan yang salah, yang memang sering menimbulkan suatu pertentangan dan memperpanjang omongan."
Dicekik dan Disetrum
Di sisi lain, Syaikh Abdul Aziz mengingatkan, jika di daerah itu ada orang kafir lain selain ahlul kitab (selain Yahudi dan Nashara), maka janganlah kamu mengkonsumsinya. "Karena masih ada syubhat (ketidakjelasan) antara halal dan haram," katanya.
Jika kita mengetahui bahwa orang yang menjual daging ini memotongnya dengan cara yang tidak sesuai syariat Islam, seperti dibunuh dengan cara dicekik atau distrum, menurut Syaikh Abdul Aziz, sebaiknya dihindari.
Hal ini sesuai firman Allah SWT:
حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللَّهِ بِهِ وَالْمُنْخَنِقَةُ وَالْمَوْقُوذَةُ وَالْمُتَرَدِّيَةُ وَالنَّطِيحَةُ وَمَا أَكَلَ السَّبُعُ إِلَّا مَا ذَكَّيْتُمْ وَمَا ذُبِحَ عَلَى النُّصُبِ
Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allâh, yang tercekik, yang terpukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya, dan (diharamkan bagimu) yang disembelih untuk berhala. ( QS al-Mâidah/5 :3)
Hanya saja, terkait hal ini Al-Qadhi Ibnu Arabi bercerita pernah ditanya tentang seorang Kristen yang membelit leher ayam kemudian dimasaknya, apakah itu boleh dimakan atau diambil sebagian daripadanya sebagai makanan?
"Maka jawab saya: Boleh dimakan, karena dia itu termasuk makanannya dan makanan pendeta dan pastor, sekalipun ini menurut kita tidak termasuk penyembelihan, namun Allah telah menghalalkan makanan mereka itu secara mutlak. Makanan apapun yang dibenarkan oleh agama mereka berarti halal buat kita, kecuali yang memang oleh Allah telah didustakan," ujar Ibnu Arabi sebagaimana dikutip Syaikh Muhammad Yusuf al-Qardhawi dalam bukunya berjudul Halal dan Haram dalam Islam" (PT Bina Ilmu, 1993).
Ulama-ulama kita pernah berkata: Mereka telah menyerahkan perempuan-perempuan mereka kepada kita untuk dikawin dan halal kita setubuhi, mengapa penyembelihannya tidak boleh kita makan, sedang makan tidak sama dengan setubuh, halal dan haramnya. Demikian pendapat Ibnul-Arabi.
Kemudian di tempat lain ia berkata lagi: Mereka tidak makan yang bukan karena disembelih, misalnya dengan dicekik dan dipukul kepalanya (dengan tidak bermaksud menyembelih, karena itu binatang tersebut termasuk bangkai yang haram).
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullâh bin Bâz dalam "Majmû’ Fatâwâ wa Maqâlât Mutanawwi’ah" menjelaskan jika wilayah tempat daging tersebut dijual hanya dihuni oleh ahlul kitab (Yahudi dan Nashara), maka daging hasil sembelihan mereka itu halal, meski kita tidak mengetahui cara mereka menyembelihnya.
Hal ini, kata Syaikh Abdul Aziz, karena hukum asal pada sembelihan mereka itu adalah halal. Allah SWT berfirman:
الْيَوْمَ أُحِلَّ لَكُمُ الطَّيِّبَاتُۖ وَطَعَامُ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ حِلٌّ لَكُمْ وَطَعَامُكُمْ حِلٌّ لَهُمْ
Pada hari ini dihalalkan bagimu yang baik-baik. makanan (sembelihan) orang-orang yang diberi al-kitab itu halal bagimu, dan makanan kamu halal (pula) bagi mereka. ( QS al-Mâidah/5 :5)
Al-Qadhi Ibnu Arabi ketika menafsiri ayat 5 surah al-Maidah sebagai berikut:
"Ini suatu dalil yang tegas, bahwa binatang buruan dan makanan ahli kitab itu adalah termasuk makan yang baik-baik (thayyibaat) yang telah dihalalkan Allah dengan mutlak.
Allah mengulang-ulanginya itu hanyalah bermaksud untuk menghilangkan keragu-raguan pertentangan-pertentangan yang timbul dari perasaan-perasaan yang salah, yang memang sering menimbulkan suatu pertentangan dan memperpanjang omongan."
Dicekik dan Disetrum
Di sisi lain, Syaikh Abdul Aziz mengingatkan, jika di daerah itu ada orang kafir lain selain ahlul kitab (selain Yahudi dan Nashara), maka janganlah kamu mengkonsumsinya. "Karena masih ada syubhat (ketidakjelasan) antara halal dan haram," katanya.
Jika kita mengetahui bahwa orang yang menjual daging ini memotongnya dengan cara yang tidak sesuai syariat Islam, seperti dibunuh dengan cara dicekik atau distrum, menurut Syaikh Abdul Aziz, sebaiknya dihindari.
Hal ini sesuai firman Allah SWT:
حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللَّهِ بِهِ وَالْمُنْخَنِقَةُ وَالْمَوْقُوذَةُ وَالْمُتَرَدِّيَةُ وَالنَّطِيحَةُ وَمَا أَكَلَ السَّبُعُ إِلَّا مَا ذَكَّيْتُمْ وَمَا ذُبِحَ عَلَى النُّصُبِ
Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allâh, yang tercekik, yang terpukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya, dan (diharamkan bagimu) yang disembelih untuk berhala. ( QS al-Mâidah/5 :3)
Hanya saja, terkait hal ini Al-Qadhi Ibnu Arabi bercerita pernah ditanya tentang seorang Kristen yang membelit leher ayam kemudian dimasaknya, apakah itu boleh dimakan atau diambil sebagian daripadanya sebagai makanan?
"Maka jawab saya: Boleh dimakan, karena dia itu termasuk makanannya dan makanan pendeta dan pastor, sekalipun ini menurut kita tidak termasuk penyembelihan, namun Allah telah menghalalkan makanan mereka itu secara mutlak. Makanan apapun yang dibenarkan oleh agama mereka berarti halal buat kita, kecuali yang memang oleh Allah telah didustakan," ujar Ibnu Arabi sebagaimana dikutip Syaikh Muhammad Yusuf al-Qardhawi dalam bukunya berjudul Halal dan Haram dalam Islam" (PT Bina Ilmu, 1993).
Ulama-ulama kita pernah berkata: Mereka telah menyerahkan perempuan-perempuan mereka kepada kita untuk dikawin dan halal kita setubuhi, mengapa penyembelihannya tidak boleh kita makan, sedang makan tidak sama dengan setubuh, halal dan haramnya. Demikian pendapat Ibnul-Arabi.
Kemudian di tempat lain ia berkata lagi: Mereka tidak makan yang bukan karena disembelih, misalnya dengan dicekik dan dipukul kepalanya (dengan tidak bermaksud menyembelih, karena itu binatang tersebut termasuk bangkai yang haram).