Pengertian Tabaruk dan Hal-hal yang Dibolehkan dalam Islam
Rabu, 14 Desember 2022 - 15:44 WIB
Ulama juga sepakat bahwa barang peninggalan dan bekas Rasulullah ﷺ adalah termasuk sesuatu yang bisa diambil berkahnya. Seperti baju, sandal, rambut dan lainnya.
Dalilnya sangat banyak, telah disebutkan dalam kitab hadits dan sirah bahwasanya para shahabat Nabi yang mulia radhiyallahu’anhum bertabarruk dengan benda-benda milik Nabi. Utsman Ibn Abdillah Ibn Mauhab berkata:
أَرْسَلَنِي أَهْلِي إِلَى أُمِّ سَلَمَةَ بِقَدَحٍ مِنْ مَاءٍ وَقَبَضَ إِسْرَائِيلُ ثَلَاثَ أَصَابِعَ مِنْ قُصَّةٍ فِيهِ شَعَرٌ مِنْ شَعَرِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَكَانَ إِذَا أَصَابَ الْإِنْسَانَ عَيْنٌ أَوْ شَيْءٌ بَعَثَ إِلَيْهَا مِخْضَبَهُ فَاطَّلَعْتُ فِي الْجُلْجُلِ فَرَأَيْتُ شَعَرَاتٍ حُمْرًا
Artinya: "Aku pernah diutus keluargaku untuk menemui Ummu Salamah dengan membawa wadah berisi air. Lalu Ummu Salamah datang dengan membawa sebuah genta dari perak yang berisi rambut Nabi ﷺ .
Jika seseorang terkena penyakit 'ain atau sesuatu hal maka ia datang kepada Ummu Salamah membawakan bejana yang biasa untuk mencuci pakaian. Saya amati genta itu dan ternyata saya melihat ada beberapa helai rambut berwarna merah, kata Utsman." (HR Al-Bukhari)
Al-Hafidz Ibnu Hajar rahimahullah menyebutkan dalam kitabnya: "Seorang sahabat meminta potongan dari jubah Rasulullah ﷺ, beliau memberinya. Muhammad bin Jabir berkata: Bapak saya menceritakan bahwa potongan jubah tersebut kami cuci untuk orang sakit, mengharap kesembuhan darinya."
Dalam riwayat yang masyhur Sahabat Khalid bin Walid bertabaruk dengan rambut Rasulullah ﷺ yang ditaruh di dalam helmnya. (HR at-Thabrani)
3. Bertabaruk dengan Air Zamzam
Mengambil berkah atas air Zamzam termasuk hal yang disepakati kebolehannya. Berdasarkan hadis:
إِنَّهَا مُبَارَكَةٌ، إِنَّهَا طَعَامُ طُعْمٍ
Artinya: "Sesungguhnya ia (air zamzam) diberkahi, ia juga merupakan makanan yang berselera." (HR Muslim)
Dalilnya sangat banyak, telah disebutkan dalam kitab hadits dan sirah bahwasanya para shahabat Nabi yang mulia radhiyallahu’anhum bertabarruk dengan benda-benda milik Nabi. Utsman Ibn Abdillah Ibn Mauhab berkata:
أَرْسَلَنِي أَهْلِي إِلَى أُمِّ سَلَمَةَ بِقَدَحٍ مِنْ مَاءٍ وَقَبَضَ إِسْرَائِيلُ ثَلَاثَ أَصَابِعَ مِنْ قُصَّةٍ فِيهِ شَعَرٌ مِنْ شَعَرِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَكَانَ إِذَا أَصَابَ الْإِنْسَانَ عَيْنٌ أَوْ شَيْءٌ بَعَثَ إِلَيْهَا مِخْضَبَهُ فَاطَّلَعْتُ فِي الْجُلْجُلِ فَرَأَيْتُ شَعَرَاتٍ حُمْرًا
Artinya: "Aku pernah diutus keluargaku untuk menemui Ummu Salamah dengan membawa wadah berisi air. Lalu Ummu Salamah datang dengan membawa sebuah genta dari perak yang berisi rambut Nabi ﷺ .
Jika seseorang terkena penyakit 'ain atau sesuatu hal maka ia datang kepada Ummu Salamah membawakan bejana yang biasa untuk mencuci pakaian. Saya amati genta itu dan ternyata saya melihat ada beberapa helai rambut berwarna merah, kata Utsman." (HR Al-Bukhari)
Al-Hafidz Ibnu Hajar rahimahullah menyebutkan dalam kitabnya: "Seorang sahabat meminta potongan dari jubah Rasulullah ﷺ, beliau memberinya. Muhammad bin Jabir berkata: Bapak saya menceritakan bahwa potongan jubah tersebut kami cuci untuk orang sakit, mengharap kesembuhan darinya."
Dalam riwayat yang masyhur Sahabat Khalid bin Walid bertabaruk dengan rambut Rasulullah ﷺ yang ditaruh di dalam helmnya. (HR at-Thabrani)
3. Bertabaruk dengan Air Zamzam
Mengambil berkah atas air Zamzam termasuk hal yang disepakati kebolehannya. Berdasarkan hadis:
إِنَّهَا مُبَارَكَةٌ، إِنَّهَا طَعَامُ طُعْمٍ
Artinya: "Sesungguhnya ia (air zamzam) diberkahi, ia juga merupakan makanan yang berselera." (HR Muslim)
Lihat Juga :