Pengertian Tabaruk dan Hal-hal yang Dibolehkan dalam Islam

Rabu, 14 Desember 2022 - 15:44 WIB
زَمْزَمُ لِمَا شُرِبَ لَهُ

Artinya: "Zamzam menurut apa yang diinginkan oleh peminumnya." (HR Ibnu Majah)

Adapun selanjutnya yang disepakati ketidak bolehannya adalah bertabaruk dengan hal-hal yang tidak ada landasan atau dalil dari agama. Karena sesuatu hanya diketahui mengandung berkah bila ada penjelasannya dari dalil syariat.

Contoh yang diharamkan misalnya mengambil berkah dari benda-benda klenik atau yang dianggap punya kekuatan magis seperti batu ponari swet, keris petir atau benda-benda lainnya.

Wallahu A'lam

Referensi:

1. Lisan Arab (13/408), Al Mausu'ah (10/69)

2. Al Mausu’ah al Fiqhiyyah al Kuwaitiyyah (10/80).

3. Al Ishabah (1/482).

Baca Juga: Kisah Tabarruk Ngalap Berkah di Zaman Para Nabi dan Sahabat
(rhs)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!