Fatwa Rasulullah SAW dan Pengertian Nasab yang Perlu Diketahui
Minggu, 18 Desember 2022 - 18:11 WIB
Jadi, Allah Ta'ala yang menciptakan seorang manusia dari air mani laki-laki dan perempuan, lalu Dia jadikan manusia itu memiliki hubungan kekerabatan dan muṣāharah (pernikahan). Dan Allah Mahakuasa, tidak dilemahkan oleh sesuatupun, dan di antara kekuasaan-Nya adalah penciptaan manusia dari air mani laki-laki dan perempuan. Siapapun yang memiliki anak dari hasil pernikahan, maka baik suami maupun istri berhak atas nasab anak itu.
Di samping menetapkan, syariat juga mengatur hak ini dengan ketat sehingga siapa pun tidak boleh menasabkan seorang anak kepada yang bukan haknya. Demikian halnya seorang laki-laki tidak boleh mengingkari anak yang lahir dari darah dagingnya. Rasulullah menegaskan, “Perempuan mana pun yang menasabkan seorang anak kepada kaum yang bukan dari kaum tersebut, maka ia tidak mendapat apa-apa (rahmat) dari sisi Allah. Dan Dia tidak akan memasukkan perempuan itu ke dalam surga-Nya. "Begitu pula laki-laki mana pun yang mengingkari anaknya, sedangkan dia melihat kepadanya, maka Allah akan menghalangi diri darinya dan Dia justru akan membuka aibnya di hadapan seluruh makhluk, baik generasi awal maupun generasi akhir,” (HR Abu Dawud).
Wallahu A'lam
Di samping menetapkan, syariat juga mengatur hak ini dengan ketat sehingga siapa pun tidak boleh menasabkan seorang anak kepada yang bukan haknya. Demikian halnya seorang laki-laki tidak boleh mengingkari anak yang lahir dari darah dagingnya. Rasulullah menegaskan, “Perempuan mana pun yang menasabkan seorang anak kepada kaum yang bukan dari kaum tersebut, maka ia tidak mendapat apa-apa (rahmat) dari sisi Allah. Dan Dia tidak akan memasukkan perempuan itu ke dalam surga-Nya. "Begitu pula laki-laki mana pun yang mengingkari anaknya, sedangkan dia melihat kepadanya, maka Allah akan menghalangi diri darinya dan Dia justru akan membuka aibnya di hadapan seluruh makhluk, baik generasi awal maupun generasi akhir,” (HR Abu Dawud).
Baca Juga
Wallahu A'lam
(wid)
Lihat Juga :