Hukum Mengucapkan Selamat Natal Menurut 4 Mazhab dan Ulama Kontemporer
Minggu, 25 Desember 2022 - 07:30 WIB
ويحرم تهنئتهم وتعزيتهم وعيادتهم ; لأنه تعظيم لهم أشبه السلام .
( وعنه تجوز العيادة ) أي : عيادة الذمي ( إن رجي إسلامه فيعرضه عليه واختاره الشيخ وغيره ) لما روى أنس { أن النبي صلى الله عليه وسلم عاد يهوديا , وعرض عليه الإسلام فأسلم فخرج وهو يقول : الحمد لله الذي أنقذه بي من النار } رواه البخاري ولأنه من مكارم الأخلاق . ( وقال ) الشيخ ( ويحرم شهود عيد اليهود والنصارى ) وغيرهم من الكفار ( وبيعه لهم فيه ) . وفي المنتهى : لا بيعنا لهم فيه ( ومهاداتهم لعيدهم ) لما في ذلك من تعظيمهم فيشبه بداءتهم بالسلام .
"Haram mengucapkan selamat, takziyah (ziarah orang mati), iyadah (ziarah orang sakit) kepada non-muslim karena itu berarti mengagungkan mereka menyerupai (mengucapkan) salam. Boleh iyadah kafir dzimmi apabila diharapkan Islamnya dan hendaknya mengajak masuk Islam. Karena, dalam sebuah hadits riwayat Bukhari, Nabi pernah iyadah pada orang Yahudi dan mengajaknya masuk Islam lalu si Yahudi masuk Islam lalu berkata, "Alhamdulillah Allah telah menyelamatkan aku dari neraka." Dan karena iyadah termasuk akhak mulia.
Haram menghadiri perayaan Yahudi dan Nasrani dan kafir lain dan membeli untuk mereka pada hari itu. Dalam Kitab Al-Muntaha dikatakan: Tidak ada jual beli kita pada mereka pada hari itu dan memberi hadiah mereka karena hari raya mereka karna hal itu termasuk mengagungkan mereka sehingga hal ini menyerupai memulai ucapan salam.
Pendapat ini juga diketahui sebagai pendapat resmi Lajnah Daimah (lembaga Fatwa Arab Saudi) dan beberapa ulama seperti Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah dan Ibnu Qayyim Al-Jauziyyah.
Demikian hukum mengucapkan Selamat Natal menurut para ulama. Kesimpulannya, sebagian ulama kontemporer membolehkannya dan mayoritas ulama 4 mazhab melarangnya. Semoga ulasan ini bermanfaat menambah wawasan dan khazanah keilmuan kita. Wallahu A'lam.
( وعنه تجوز العيادة ) أي : عيادة الذمي ( إن رجي إسلامه فيعرضه عليه واختاره الشيخ وغيره ) لما روى أنس { أن النبي صلى الله عليه وسلم عاد يهوديا , وعرض عليه الإسلام فأسلم فخرج وهو يقول : الحمد لله الذي أنقذه بي من النار } رواه البخاري ولأنه من مكارم الأخلاق . ( وقال ) الشيخ ( ويحرم شهود عيد اليهود والنصارى ) وغيرهم من الكفار ( وبيعه لهم فيه ) . وفي المنتهى : لا بيعنا لهم فيه ( ومهاداتهم لعيدهم ) لما في ذلك من تعظيمهم فيشبه بداءتهم بالسلام .
"Haram mengucapkan selamat, takziyah (ziarah orang mati), iyadah (ziarah orang sakit) kepada non-muslim karena itu berarti mengagungkan mereka menyerupai (mengucapkan) salam. Boleh iyadah kafir dzimmi apabila diharapkan Islamnya dan hendaknya mengajak masuk Islam. Karena, dalam sebuah hadits riwayat Bukhari, Nabi pernah iyadah pada orang Yahudi dan mengajaknya masuk Islam lalu si Yahudi masuk Islam lalu berkata, "Alhamdulillah Allah telah menyelamatkan aku dari neraka." Dan karena iyadah termasuk akhak mulia.
Haram menghadiri perayaan Yahudi dan Nasrani dan kafir lain dan membeli untuk mereka pada hari itu. Dalam Kitab Al-Muntaha dikatakan: Tidak ada jual beli kita pada mereka pada hari itu dan memberi hadiah mereka karena hari raya mereka karna hal itu termasuk mengagungkan mereka sehingga hal ini menyerupai memulai ucapan salam.
Pendapat ini juga diketahui sebagai pendapat resmi Lajnah Daimah (lembaga Fatwa Arab Saudi) dan beberapa ulama seperti Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah dan Ibnu Qayyim Al-Jauziyyah.
Demikian hukum mengucapkan Selamat Natal menurut para ulama. Kesimpulannya, sebagian ulama kontemporer membolehkannya dan mayoritas ulama 4 mazhab melarangnya. Semoga ulasan ini bermanfaat menambah wawasan dan khazanah keilmuan kita. Wallahu A'lam.
Baca Juga
(rhs)