Masa Iddah: Pengertian, Manfaat dan Larangannya Wajib Diketahui Muslimah

Jum'at, 27 Januari 2023 - 00:36 WIB
loading...
A A A
Jika tidak hamil, maka masa iddahnya adalah empat bulan sepuluh hari. Berikut firman-Nya: "Orang-orang yang meninggal dunia di antaramu dengan meninggalkan isteri-isteri (hendaklah para istri itu) menangguhkan dirinya (beriddah) empat bulan sepuluh hari. Kemudian apabila telah habis 'iddahnya, maka tiada dosa bagimu (para wali) membiarkan mereka berbuat terhadap diri mereka menurut yang patut. Allah mengetahui apa yang kamu perbuat." (QS Al-Baqarah ayat 234)

Manfaat Masa Iddah
Apa sebenarnya hikmah atau manfaat pensyariatan masa iddah ini. Mengapa harus ada iddah? Menurut Ustazah Vivi Kurniawati Lc dalam "Kupas Habis Hukum Iddah Wanita" dijelaskan ada beberapa manfaat dan hikmahnya. Yaitu:
1. Untuk Memastikan Adanya Kehamilan atau Tidak
Iddah itu dilakukan untuk mengetahui kosongnya rahim dari janin guna memastikan adanya kehamilan atau tidak pada istri yang diceraikan (Al-'Ilmu bi Bara'ati ar-Rahim). Untuk selanjutnya menjaga jika terdapat bayi di dalam kandungannya, agar menjadi jelas siapa ayah dari bayi tersebut.

2. Menunjukkan Agungnya Ikatan Pernikahan
Maksudnya adalah menegaskan betapa agungnya nilai sebuah pernikahan. Sehingga selepas dari suaminya, seorang wanita tidak bisa begitu saja menikah lagi, kecuali setelah melewati masa waktu tertentu yang dikenal dengan istilah 'iddah.

3. Memberi Kesempatan
Manfaat iddah lainnya untuk memberikan kesempatan kepada suami istri untuk kembali kepada kehidupan rumah tangga, apabila keduanya masih melihat adanya kebaikan di dalam hal itu.

4. Agar Istri Dapat Merasakan Kesedihan
Manfaat lainnya agar istri yang ditinggalkan ikut merasakan kesedihan yang dialami keluarga suaminya dan juga anak-anak mereka serta menepati permintaan suami. Hal ini jika 'iddah tersebut dikarenakan oleh kematian suaminya.

5. Gambaran Ketaatan kepada Allah
Wanita muslimah yang bercerai dari suaminya, apakah karena cerai hidup atau mati maka akan ada tenggang waktu yang harus dijalaninya sebelum menikah lagi dengan laki-laki lain. Maka kemauan untuk mentaati aturan Iddah inilah yang merupakan gambaran ketaatannya kepadaNya. Kemauan untuk taat inilah yang di dalamnya terkandung nilai Ta'abbudi (penghambaan) kepada Allah yang tidak bisa ditawar-tawar oleh siapapun.

Larangan
Masa iddah sejatinya merupakan break time untuk merenung, introspeksi dan memikirkan secara mendalam apakah lebih banyak maslahatnya bila dilanjutkan atau lebih baik diakhiri. Juga untuk memastikan bersihnya rahim wanita agar tidak bercampur dan demi memelihara hubungan baik di antara kedua keluarga besar. Lalu apa saja larangan di masa iddah?

Menurut Kepala KUA Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan H Saubari MPdI dalam portal Kemenag Kalsel, wanita dalam masa iddah talak raj'i (talak pertama dan kedua), diharamkan dipinang dan menerima pinangan, baik secara terang terangan ataupun sindiran. Sebab talak raj'i tidak memutus hubungan suami istri seketika.

Sejatinya dia masih istri sah suaminya yang sewaktu-waktu dapat menyatakan kembali kepadanya dalam masa iddahnya. Ikatan perkawinan mereka barulah benar-benar putus setelah masa iddah berakhir.

Hal sama juga berlaku bagi wanita yang menjanda karena menggugat cerai atau karena talak tebus (khulu') atau karena dicerai sebelum dicampuri. Hal ini karena masih adanya kesempatan bersatu lagi dengan cara melakukan akad nikah baru dan dengan mahar yang baru juga.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Artikel Terkait
Adakah Hak atas Harta...
Adakah Hak atas Harta bagi Anak dan Istri Siri Bila Terjadi Perceraian?
Doa agar Dijauhkan dari...
Doa agar Dijauhkan dari Perceraian dan Konflik Rumah Tangga
Nafkah Anak Setelah...
Nafkah Anak Setelah Perceraian: Berapa Besar yang Wajib Diberikan Ayah?
Ramai Kasus Perebutan...
Ramai Kasus Perebutan Hak Asuh Anak, Begini Aturan Hadhanah dalam Islam
Hak Asuh Anak setelah...
Hak Asuh Anak setelah Perceraian dalam Islam, Kapan Anak Boleh Memilih Ayah atau Ibunya?
5 Putusan Rasulullah...
5 Putusan Rasulullah SAW tentang Hak Asuh Anak Setelah Perceraian
Rekomendasi
Warga Melihat Fenomena...
Warga Melihat Fenomena Semburan Air Tak Biasa Terjadi di Laut
Selain 1.972 Sungai...
Selain 1.972 Sungai Mengering, Ini Fakta Paling Nyata Bahwa Bumi Bocor
Makam Kuno Luxor Simpan...
Makam Kuno Luxor Simpan Rahasia Soal Firaun dan Nabi Musa
Artikel Terkini
Ayat-ayat Istimewa Surat...
Ayat-ayat Istimewa Surat Al Baqarah : Mengapa Ayat 255 Disebut Ayat Kursi?
Asbabun Nuzul 2 Ayat...
Asbabun Nuzul 2 Ayat Terakhir Surat Al Baqarah: Kisah Turunnya Ayat yang Menenangkan Para Sahabat
Bacaan 2 Ayat Terakhir...
Bacaan 2 Ayat Terakhir Surat Al Baqarah dan 3 Manfaatnya yang Dahsyat
Rahasia 2 Ayat Terakhir...
Rahasia 2 Ayat Terakhir Surat Al Baqarah: Dibaca Malam Hari, Pahalanya Luar Biasa
Kisah Hikmah : Perempuan...
Kisah Hikmah : Perempuan yang Sering Menangis karena Allah
Islam Menganjurkan Pernikahan...
Islam Menganjurkan Pernikahan Diumumkan ke Publik, Begini Alasannya!
Infografis
Wajib Diketahui Muslimah,...
Wajib Diketahui Muslimah, Ini Beda Jilbab, Hijab, Khimar dan Niqab
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved