Binatang yang Diharamkan dalam Pandangan Yahudi, Nasrani dan Islam
loading...
A
A
A
Sejak dulu umat manusia berbeda-beda dalam menilai masalah makanan dan minuman. Ada yang boleh dan ada juga yang tidak boleh.
Adapun masalah makanan dan minuman yang berupa tumbuh-tumbuhan tidak banyak diperselisihkan. Islam sendiri tidak mengharamkan hal tersebut kecuali setelah menjadi arak, baik yang terbuat dari anggur, kurma, gandum ataupun bahan-bahan lainnya.
Lalu seperti apa binatang yang diharamkan dalam pandangan Yahudi, Nasrani dan Islam. Berikut penjelasan Syaikh Muhammad Yusuf Qardhawi dalam bukunya "Halal dan Haram dalam Islam."
Pandangan Yahudi
Allah mengharamkan kepada orang-orang Yahudi beberapa binatang laut dan darat. Penjelasannya ini dapat dilihat dalam Taurat (Perjanjian Lama) fasal 11 ayat 1 dan seterusnya Bab: Imamat Orang Lewi.
Oleh Al-Qur'an disebutkan sebagian binatang yang diharamkan untuk orang-orang Yahudi itu serta alasan diharamkannya. Yaitu diharamkannya binatang tersebut adalah sebagai hukuman berhubung kezaliman dan kesalahan yang mereka lakukan. Allah berfirman:
Artinya: "Dan kepada orang-orang Yahudi, Kami haramkan semua (hewan) yang berkuku, dan Kami haramkan kepada mereka lemak sapi dan domba, kecuali yang melekat di punggungnya, atau yang dalam isi perutnya, atau yang bercampur dengan tulang. Demikianlah Kami menghukum mereka karena kedurhakaannya. Dan sungguh, Kami Mahabenar." (QS Al-An'am ayat 146)
Makanan Haram dalam Pandangan Nasrani
Sedangkan orang-orang Nasrani sesuai ketentuannya harus mengikuti orang-orang Yahudi. Karena itu, Injil menegaskan bahwa Nabi Isa datang tidak untuk mengubah hukum Taurat (Namus), tetapi untuk menggenapinya. Tetapi kenyataannya, mereka telah mengubah hukum Taurat itu. Apa yang diharamkan dalam Taurat telah dihapus oleh orang-orang Nasrani --tanpa dihapus oleh Injilnya--.
Mereka ingin mengikuti Paulus yang dipandang suci dalam masalah halalnya semua makanan dan minuman. Kecuali yang memang disembelih untuk berhala kalau dengan tegas itu dikatakan kepada orang Kristen: "Bahwa binatang tersebut disembelih untuk berhala."
Paulus memberi alasan bahwa semua yang suci halal untuk orang yang suci. Dan semua yang masuk dalam mulut tidak dapat menajiskan mulut, yang dapat menajiskan mulut ialah apa yang keluar dari mulut. Mereka juga telah menghalalkan babi, sekalipun dengan tegas babi itu diharamkan oleh Taurat sampai hari ini.
Sementara orang Arab Jahiliah mengharamkan sebagian binatang karena kotor, dan sebagiannya diharamkan karena ada hubungannya dengan masalah peribadatan (ta'abbud). Namun, mereka banyak juga menghalalkan beberapa binatang yang kotor (khobaits), seperti bangkai dan darah yang mengalir.
Islam Menghalalkan yang Baik
Adapun Islam ketika muncul di Arab, manusia masih dalam keadaan demikian memandang masalah makanan berupa binatang. Islam berada di antara suatu faham kebebasan soal makanan dan ekstremis dalam soal larangan.
Karena itu Islam kemudian mengumandangkan kepada segenap umat manusia dengan mengatakan: "Hai manusia! Makanlah dari apa-apa yang ada di bumi ini yang halal dan baik,dan jangan kamu mengikuti jejak syaitan karena sesungguhnya syaitan itu musuhyang terang-terangan bagi kamu." (QS Al-Baqarah ayat 168)
Di sini Islam memanggil manusia supaya makan hidangan besar yang baik yang telah disediakan oleh Allah kepada mereka. Yaitu bumi lengkap dengan isinya. Bukan mengikuti jejak setan yang selalu menggoda manusia supaya mengharamkan sesuatu yang telah dihalalkan Allah.
Makanan Haram dalam Pandangan Islam
Dalam Surat Al-Maidah ayat 3 disebutkan binatang-binatang yang diharamkan itu dengan terperinci dan lebih banyak. Allah berfirman: "Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, dan (daging) hewan yang disembelih bukan atas (nama) Allah, yang tercekik, yang dipukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan yang diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu sembelih. Dan (diharamkan pula) yang disembelih untuk berhala. Dan (diharamkan pula) mengundi nasib dengan azlam (anak panah), (karena) itu suatu perbuatan fasik..." (QS Al-Maidah ayat 3)
Ada dua binatang yang dikecualikan oleh syariat Islam dari kategori bangkai, yaitu belalang, ikan dan sebagainya dari macam binatang yang hidup di dalam air. Rasulullah SAW ketika ditanya tentang masalah air laut, beliau menjawab: "Laut itu airnya suci dan bangkainya halal." (Riwayat Ahmad dan ahli sunnah)
Rasulullah SAW juga pernah ditanya tentang hukum samin, keju dan keledai hutan, maka beliau menjawab: "Apa yang disebut halal ialah sesuatu yang Allah halalkan dalam kitab-Nya; dan yang disebut haram ialah sesuatu yang Allah haramkan dalam kitabNya. Dan apa saja yang didiamkan-Nya, maka itu termasuk yang dimaafkan." (HR at-Tirmidzi dan lbnu Majah)
Wallahu A'lam
Adapun masalah makanan dan minuman yang berupa tumbuh-tumbuhan tidak banyak diperselisihkan. Islam sendiri tidak mengharamkan hal tersebut kecuali setelah menjadi arak, baik yang terbuat dari anggur, kurma, gandum ataupun bahan-bahan lainnya.
Lalu seperti apa binatang yang diharamkan dalam pandangan Yahudi, Nasrani dan Islam. Berikut penjelasan Syaikh Muhammad Yusuf Qardhawi dalam bukunya "Halal dan Haram dalam Islam."
Pandangan Yahudi
Allah mengharamkan kepada orang-orang Yahudi beberapa binatang laut dan darat. Penjelasannya ini dapat dilihat dalam Taurat (Perjanjian Lama) fasal 11 ayat 1 dan seterusnya Bab: Imamat Orang Lewi.
Oleh Al-Qur'an disebutkan sebagian binatang yang diharamkan untuk orang-orang Yahudi itu serta alasan diharamkannya. Yaitu diharamkannya binatang tersebut adalah sebagai hukuman berhubung kezaliman dan kesalahan yang mereka lakukan. Allah berfirman:
وَعَلَى الَّذِيۡنَ هَادُوۡا حَرَّمۡنَا كُلَّ ذِىۡ ظُفُرٍ ۚ وَمِنَ الۡبَقَرِ وَالۡغَـنَمِ حَرَّمۡنَا عَلَيۡهِمۡ شُحُوۡمَهُمَاۤ اِلَّا مَا حَمَلَتۡ ظُهُوۡرُهُمَاۤ اَوِ الۡحَـوَايَاۤ اَوۡ مَا اخۡتَلَطَ بِعَظۡمٍ ؕ ذٰ لِكَ جَزَيۡنٰهُمۡ بِبَـغۡيِهِمۡ ۖ وَاِنَّا لَصٰدِقُوۡنَ
Artinya: "Dan kepada orang-orang Yahudi, Kami haramkan semua (hewan) yang berkuku, dan Kami haramkan kepada mereka lemak sapi dan domba, kecuali yang melekat di punggungnya, atau yang dalam isi perutnya, atau yang bercampur dengan tulang. Demikianlah Kami menghukum mereka karena kedurhakaannya. Dan sungguh, Kami Mahabenar." (QS Al-An'am ayat 146)
Makanan Haram dalam Pandangan Nasrani
Sedangkan orang-orang Nasrani sesuai ketentuannya harus mengikuti orang-orang Yahudi. Karena itu, Injil menegaskan bahwa Nabi Isa datang tidak untuk mengubah hukum Taurat (Namus), tetapi untuk menggenapinya. Tetapi kenyataannya, mereka telah mengubah hukum Taurat itu. Apa yang diharamkan dalam Taurat telah dihapus oleh orang-orang Nasrani --tanpa dihapus oleh Injilnya--.
Mereka ingin mengikuti Paulus yang dipandang suci dalam masalah halalnya semua makanan dan minuman. Kecuali yang memang disembelih untuk berhala kalau dengan tegas itu dikatakan kepada orang Kristen: "Bahwa binatang tersebut disembelih untuk berhala."
Paulus memberi alasan bahwa semua yang suci halal untuk orang yang suci. Dan semua yang masuk dalam mulut tidak dapat menajiskan mulut, yang dapat menajiskan mulut ialah apa yang keluar dari mulut. Mereka juga telah menghalalkan babi, sekalipun dengan tegas babi itu diharamkan oleh Taurat sampai hari ini.
Sementara orang Arab Jahiliah mengharamkan sebagian binatang karena kotor, dan sebagiannya diharamkan karena ada hubungannya dengan masalah peribadatan (ta'abbud). Namun, mereka banyak juga menghalalkan beberapa binatang yang kotor (khobaits), seperti bangkai dan darah yang mengalir.
Islam Menghalalkan yang Baik
Adapun Islam ketika muncul di Arab, manusia masih dalam keadaan demikian memandang masalah makanan berupa binatang. Islam berada di antara suatu faham kebebasan soal makanan dan ekstremis dalam soal larangan.
Karena itu Islam kemudian mengumandangkan kepada segenap umat manusia dengan mengatakan: "Hai manusia! Makanlah dari apa-apa yang ada di bumi ini yang halal dan baik,dan jangan kamu mengikuti jejak syaitan karena sesungguhnya syaitan itu musuhyang terang-terangan bagi kamu." (QS Al-Baqarah ayat 168)
Di sini Islam memanggil manusia supaya makan hidangan besar yang baik yang telah disediakan oleh Allah kepada mereka. Yaitu bumi lengkap dengan isinya. Bukan mengikuti jejak setan yang selalu menggoda manusia supaya mengharamkan sesuatu yang telah dihalalkan Allah.
Makanan Haram dalam Pandangan Islam
Dalam Surat Al-Maidah ayat 3 disebutkan binatang-binatang yang diharamkan itu dengan terperinci dan lebih banyak. Allah berfirman: "Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, dan (daging) hewan yang disembelih bukan atas (nama) Allah, yang tercekik, yang dipukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan yang diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu sembelih. Dan (diharamkan pula) yang disembelih untuk berhala. Dan (diharamkan pula) mengundi nasib dengan azlam (anak panah), (karena) itu suatu perbuatan fasik..." (QS Al-Maidah ayat 3)
Ada dua binatang yang dikecualikan oleh syariat Islam dari kategori bangkai, yaitu belalang, ikan dan sebagainya dari macam binatang yang hidup di dalam air. Rasulullah SAW ketika ditanya tentang masalah air laut, beliau menjawab: "Laut itu airnya suci dan bangkainya halal." (Riwayat Ahmad dan ahli sunnah)
Rasulullah SAW juga pernah ditanya tentang hukum samin, keju dan keledai hutan, maka beliau menjawab: "Apa yang disebut halal ialah sesuatu yang Allah halalkan dalam kitab-Nya; dan yang disebut haram ialah sesuatu yang Allah haramkan dalam kitabNya. Dan apa saja yang didiamkan-Nya, maka itu termasuk yang dimaafkan." (HR at-Tirmidzi dan lbnu Majah)
Wallahu A'lam
(rhs)