Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Begini Pandangan Islam

Selasa, 14 Februari 2023 - 14:58 WIB
loading...
Ferdy Sambo Divonis...
Dalam Islam diwajibkan melaksanakan hukum Qisas berkenaan dengan orang yang dibunuh. Namun, Qisas bisa gugur apabila pelaku mendapatkan maaf dari saudara (korban) dan membayar diat (tebusan/denda). Foto/SINDOnews
A A A
Vonis hukuman mati terhadap Ferdy Sambo, terdakwa kasus pembunuhan berencana kini jadi perbincangan hangat.
Tak hanya Sambo, belum lama ini vonis hukuman mati juga dijatuhkan kepada pemerkosa 13 santriwati di Bandung, Jawa Barat.

Bagaimana pandangan Islam terhadap vonis hukuman mati? Apakah putusan ini ada kaitannya dengan hukum qishas ? Simak penjelasan berikut ini.

Menurut Ustaz Farid Nu'man Hasan, Dai lulusan Sastra Arab Universitas Indonesia, jika menggunakan perspektif hukum Islam, hukuman mati terhadap seorang pembunuh, baik dalangnya atau eksekutor di lapangan, memang diakui. Selama memang terbukti bersalah mereka melakukan penuh kesadaran dan kerelaan hati melakukannya.

"Bisa saja hukuman mati dibatalkan jika pihak keluarga korban memaafkan, namun wajib mengganti rugi dengan diyat yaitu 100 unta untuk keluarga korban," kata Ustaz Farid.

Hal ini ditegaskan oleh Al-Qur'an:

يٰۤاَ يُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الْقِصَا صُ فِى الْقَتْلٰى ۗ اَلْحُرُّ بِا لْحُـرِّ وَا لْعَبْدُ بِا لْعَبْدِوَا لْاُ نْثٰى بِا لْاُ نْثٰى ۗ فَمَنْ عُفِيَ لَهٗ مِنْ اَخِيْهِ شَيْءٌ فَا تِّبَا عٌ بِۢا لْمَعْرُوْفِ وَاَ دَآءٌ اِلَيْهِ بِاِ حْسَا نٍ ۗ ذٰلِكَ تَخْفِيْفٌ مِّنْ رَّبِّكُمْ وَرَحْمَةٌ ۗ فَمَنِ اعْتَدٰى بَعْدَ ذٰلِكَ فَلَهٗ عَذَا بٌ اَلِيْمٌ

Artinya: "Wahai orang-orang yang beriman! Diwajibkan atas kamu (melaksanakan) qisas berkenaan dengan orang yang dibunuh. Orang merdeka dengan orang merdeka, hamba sahaya dengan hamba sahaya, perempuan dengan perempuan. Tetapi barang siapa memperoleh maaf dari saudaranya, hendaklah dia mengikutinya dengan baik, dan membayar diat (tebusan) kepadanya dengan baik (pula). Yang demikian itu adalah keringanan dan rahmat dari Tuhanmu. Barang siapa melampaui batas setelah itu, maka ia akan mendapat azab yang sangat pedih." (QS Al-Baqarah Ayat 178)

Dalam Hadits juga diterangkan:

وَمَنْ قُتِلَ لَهُ قَتِيلٌ فَهُوَ بِخَيْرِ النَّظَرَيْنِ إِمَّا أَنْ يُفْدَى وَإِمَّا أَنْ يُقْتَلَ

Artinya: "Siapa yang menjadi keluarga korban terbunuh maka ia bisa memilih dua pilihan, bisa memilih diyat dan bisa qisas (membalas bunuh)." (HR Al-Bukhari 2254, Muslim 1355)

Namun, untuk qisas ada syaratnya, selain pembunuhnya secara sengaja, syarat lainnya yaitu:

1. Tidak berlaku jika orang Islam yang membunuh non Islam.

Dalilnya:

لاَيُقْتَلُ مُسْلِمُ بِكَافِرٍ

Artinya: "Tidaklah seorang muslim dibunuh karena (membunuh) orang kafir." (HR Al-Bukhari 111)

Para ulama sepakat jika kafir harbi yang dibunuh maka tidak ada qisas. Jika kafir dzimmi (yaitu kafir yang mendapatkan jaminan keamanan di negeri Islam karena terikat perjanjian) yang dibunuh, maka diperselisihkan para ulama. Namun menurut mayoritas ulama juga tidak ada qisas, sebagian mengatakan wajib qisas.

Di sisi lain, mereka sepakat jika muslim membunuh kafir dzimmi maka tetap berdosa besar dan ancaman keras di akhirat. Berdasarkan hadits:

أَلَا مَنْ قَتَلَ نَفْسًا مُعَاهِدًا لَهُ ذِمَّةُ اللَّهِ وَذِمَّةُ رَسُولِهِ فَقَدْ أَخْفَرَ بِذِمَّةِ اللَّهِ فَلَا يُرَحْ رَائِحَةَ الْجَنَّةِ وَإِنَّ رِيحَهَا لَيُوجَدُ مِنْ مَسِيرَةِ سَبْعِينَ خَرِيفًا

Artinya: "Ketahuilah, barang siapa membunuh seseorang yang terikat janji dengan kaum muslimin dan memiliki jaminan keamanan dari Allah dan Rasul-Nya, maka ia telah melanggar perlindungan Allah dan ia tidak akan mencium bau surga, dan sesungguhnya baunya dapat dicium sejauh perjalanan tujuh puluh masa." (HR At Tirmidzi 1403, Hadits: hasan shahih)

Adapun jika non muslim membunuh non muslim, seperti kasus Ferdy Sambo, maka hukum qisas juga berlaku, sebagaimana jika orang muslim membunuh muslim. Prinsip kesetaraan berlaku dalam hal ini.

Ini juga sejalan dengan makna kafir dzimmi oleh para fuqaha:

أهل الذمة هم الكفار الذين أقروا في دار الإسلام على كفرهم بالتزام الجزية ونفوذ أحكام الإسلام فيهم

Artinya: "Kafir Dzimmi adalah orang-orang kafir yang menyatakan kekafirannya di negeri Islam, dengan kewajiban membayar jizyah dan diterapkan hukum-hukum Islam pada mereka." (Jawaahir Al Iklil, 1/105. Al Kasysyaaf Al Qinaa', 1/704)

2. Tidak berlaku jika pembunuhnya masih anak-anak karena anak kecil belum taklif syariat.

3. Tidak berlaku antara ayah yang membunuh anak.

Dalilnya:

لَا يُقْتَلُ بِالْوَلَدِ الْوَالِدُ

Artinya: "Orang tua tidaklah dihukum mati lantaran membunuh anaknya." (HR Ibnu Majah 2661, shahih)

Bebas dari Hukuman Qisas
Pada ayat 178 Surat Al-Baqarah, Allah menegaskan bahwa pelaku pembunuhan bisa bebas dari hukuman qisas apabila
pelaku mendapatkan maaf dari saudara (korban) dan membayar diat (tebusan/denda).

Mengutip tafsir Kemenag, Allah menerangkan adanya kemungkinan lain lebih ringan dari qisas, yaitu "Barang siapa mendapat suatu pemaafan dari saudara yang terbunuh, maka hendaklah orang yang diberi maaf itu membayar diat kepada saudara (ahli waris) yang memberi maaf dengan cara yang baik."

Artinya gugurlah hukuman wajib qisas dan diganti dengan hukuman diat yang wajib dibayar dengan baik oleh yang membunuh. Kemudian dalam penutup ayat ini Allah memperingatkan kepada ahli waris yang telah memberi maaf, agar jangan berbuat yang tidak wajar kepada pihak yang telah diberi maaf. Sebab, apabila ia berbuat hal-hal yang tidak wajar, maka artinya perbuatan itu melampaui batas dan akan mendapat azab yang pedih di hari Kiamat.

Demikian penjelasan tentang vonis hukuman mati dalam perspektif Islam. Semoga ulasan ini menambah wawasan kita.

Wallahu A'lam

(rhs)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.4259 seconds (0.1#10.140)