Apakah Pembunuh Wajib Dihukum Mati? Begini Pandangan Islam
loading...
A
A
A
Membunuh atau menghilangkan nyawa manusia bukanlah perkara biasa. Al-Qur'an menyebut perkara pembunuhan termasuk dosa besar kedua setelah syirik. (Al-Furqan Ayat 68)
Bahkan, membunuh seorang manusia tanpa hak ditamsilkan dengan membunuh semua manusia sebagaimana ditegaskan dalam Surat Al-Maidah Ayat 32. Pertanyaannya, apakah seorang pembunuh wajib dihukum mati atau dibunuh?
Mari kita simak penjelasan Ustaz Ahmad Sarwat Lc berikut. Mengutip rumahfiqih, syariat Islam memang mewajibkan nyawa dibayar dengan nyawa. Hal itu merupakan ketentuan sekaligus sabda Rasulullah shollallohu 'alaihi wasallam.
لا يحل دم امرئ مسلم يشهد أن لا إله إلا الله ، وأني رسول الله ، إلا بإحدى ثلاث : الثيّب الزاني ، والنفس بالنفس ، والتارك لدينه المفارق للجماعة
Artinya: "Tidak halal darah seorang muslim yang bersaksi tiada tuhan selain Allah dan bahwa Aku utusan Allah, kecuali dengan salah satu dari tiga sebab. Tsayyib yang berzina, nyawa dengan nyawa dan orang yang meninggalkan agamanya serta memisahkan diri dari jamaah." (HR Al-Bukhari dan Muslim)
Ungkapan nyawa dengan nyawa di dalam hadits ini maksudnya tidak lain adalah pembunuhan. Sehingga pada dasarnya memang tidak keliru kalau dikatakan bahwa Islam menghukum mati orang yang membunuh nyawa manusia.
"Namun jangan salah paham dulu. Tentu tidak benar penafsiran yang memandang bahwa Islam adalah agama yang kejam dan tidak menghormati hak asasi manusia. Dan sangat keliru kalau ada yang mengira Islam itu agama padang pasir yang berperangai keras, kasar dan kaku," terang Ustaz Ahmad Sarwat.
Ustaz Sarwat menjelaskan, kalau mencermati ilmu syariat Islam, tidak semua pembunuh wajib dihukum mati. Hanya pembunuhan yang dilakukan dengan sengaja saja yang terkena hukuman mati. Itu pun harus lewat proses pembuktian yang valid lewat pengadilan (mahmakah) syar'iyah. Ditambah lagi harus adanya tuntutan dari pihak keluarga korban untuk pelaksanaan hukuman mati itu.
Padahal apabila dilakukan negosiasi yang intens, sampai keluarga mau memaafkan, tentunya hukuman mati tidak perlu dijalankan. Walaupun kasusnya pembunuhan dengan sengaja. Sayangnya, banyak yang kurang mempelajari ilmu syariah, lantas tiba-tiba memvonis hal-hal yang keliru tentang Islam.
Sementara itu, di luar jenis pembunuhan yang disengaja, ada tindakan penghilangan nyawa (pembunuhan) jenis lain, namun pelakunya tidak wajib dihukum mati. Sayangnya, sisi yang ini jarang diketahui oleh umat Islam.
Tiga Jenis Pembunuhan
Lalau kita telaah lebih dalam kajian fiqih Jinayat, para ulama membagi pembunuhan menjadi tiga macam. Yaitu pembunuhan sengaja (القتل العمد), menyerupai sengaja (القتل شبه العمد) dan pembunuhan keliru (القتل الخطأ).
1. Pembunuhan Sengaja
Pembunuhan jenis pertama adalah pembunuhan sengaja (القتل العمد). Pembunuhan ini merupakan tindakan sengaja yang diniatkan semata-mata untuk menghilangkan nyawa manusia yang haram darahnya.
Menurut jumhur ulama, definisi pembunuhan ini adalah:
قَصْدُ الْفِعْل وَالشَّخْصِ بِمَا يَقْتُل قَطْعًا أَوْ غَالِبًا
Pembunuhan yang bertujuan untuk melakukan tindakan pembunuhan dan ditujukan kepada orang tertentu dengan menggunakan benda yang khusus untuk membunuh atau benda yang umumnya digunakan untuk membunuh.
Secara umum, pembunuhan sengaja ini bisa dikenali lewat cara atau modusnya. Salah satunya membunuh dengan menggunakan senjata tajam seperti pisau, pedang, golok, anak panah, bedil, linggis, gergaji atau apapun alat yang lazim digunakan untuk membunuh nyawa manusia.
Namun pembunuhan sengaja bisa juga terjadi tanpa menggunakan alat alias tangan kosong, seperti mencekik leher orang, atau melemparnya dari ketinggian atau ke tempat yang mencelakakan. Dan bisa juga dengan menggunakan makanan atau minuman yang mematikan, semacam racun dan berbagai macam jenisnya.
Para ulama memasukkan modus penggunaan sihir sebagai salah satu modus dalam pembunuhan ini.
Hukuman Mati dan Uang Tebusan
Bila seorang pembunuh sudah mengakui atau terbukti 100% telah melakukan pembunuhan jenis ini dengan sengaja, maka ada beberapa jenis hukumannya. Yang paling utama tentunya adalah hukum Qishash alias hukuman yang setimpal. Dalam hal ini adalah hukuman mati.
Namun hukuman mati ini tidak bersifat mutlak pelaksanaannya. Sebab, hukuman mati ini hanya bisa dilakukan kalau memang terbukti membunuh dengan sengaja yang menyebabkan kematian, dan pihak keluar menuntut agar pelakunya dihukum mati.
Bahkan, membunuh seorang manusia tanpa hak ditamsilkan dengan membunuh semua manusia sebagaimana ditegaskan dalam Surat Al-Maidah Ayat 32. Pertanyaannya, apakah seorang pembunuh wajib dihukum mati atau dibunuh?
Mari kita simak penjelasan Ustaz Ahmad Sarwat Lc berikut. Mengutip rumahfiqih, syariat Islam memang mewajibkan nyawa dibayar dengan nyawa. Hal itu merupakan ketentuan sekaligus sabda Rasulullah shollallohu 'alaihi wasallam.
لا يحل دم امرئ مسلم يشهد أن لا إله إلا الله ، وأني رسول الله ، إلا بإحدى ثلاث : الثيّب الزاني ، والنفس بالنفس ، والتارك لدينه المفارق للجماعة
Artinya: "Tidak halal darah seorang muslim yang bersaksi tiada tuhan selain Allah dan bahwa Aku utusan Allah, kecuali dengan salah satu dari tiga sebab. Tsayyib yang berzina, nyawa dengan nyawa dan orang yang meninggalkan agamanya serta memisahkan diri dari jamaah." (HR Al-Bukhari dan Muslim)
Ungkapan nyawa dengan nyawa di dalam hadits ini maksudnya tidak lain adalah pembunuhan. Sehingga pada dasarnya memang tidak keliru kalau dikatakan bahwa Islam menghukum mati orang yang membunuh nyawa manusia.
"Namun jangan salah paham dulu. Tentu tidak benar penafsiran yang memandang bahwa Islam adalah agama yang kejam dan tidak menghormati hak asasi manusia. Dan sangat keliru kalau ada yang mengira Islam itu agama padang pasir yang berperangai keras, kasar dan kaku," terang Ustaz Ahmad Sarwat.
Ustaz Sarwat menjelaskan, kalau mencermati ilmu syariat Islam, tidak semua pembunuh wajib dihukum mati. Hanya pembunuhan yang dilakukan dengan sengaja saja yang terkena hukuman mati. Itu pun harus lewat proses pembuktian yang valid lewat pengadilan (mahmakah) syar'iyah. Ditambah lagi harus adanya tuntutan dari pihak keluarga korban untuk pelaksanaan hukuman mati itu.
Padahal apabila dilakukan negosiasi yang intens, sampai keluarga mau memaafkan, tentunya hukuman mati tidak perlu dijalankan. Walaupun kasusnya pembunuhan dengan sengaja. Sayangnya, banyak yang kurang mempelajari ilmu syariah, lantas tiba-tiba memvonis hal-hal yang keliru tentang Islam.
Sementara itu, di luar jenis pembunuhan yang disengaja, ada tindakan penghilangan nyawa (pembunuhan) jenis lain, namun pelakunya tidak wajib dihukum mati. Sayangnya, sisi yang ini jarang diketahui oleh umat Islam.
Tiga Jenis Pembunuhan
Lalau kita telaah lebih dalam kajian fiqih Jinayat, para ulama membagi pembunuhan menjadi tiga macam. Yaitu pembunuhan sengaja (القتل العمد), menyerupai sengaja (القتل شبه العمد) dan pembunuhan keliru (القتل الخطأ).
1. Pembunuhan Sengaja
Pembunuhan jenis pertama adalah pembunuhan sengaja (القتل العمد). Pembunuhan ini merupakan tindakan sengaja yang diniatkan semata-mata untuk menghilangkan nyawa manusia yang haram darahnya.
Menurut jumhur ulama, definisi pembunuhan ini adalah:
قَصْدُ الْفِعْل وَالشَّخْصِ بِمَا يَقْتُل قَطْعًا أَوْ غَالِبًا
Pembunuhan yang bertujuan untuk melakukan tindakan pembunuhan dan ditujukan kepada orang tertentu dengan menggunakan benda yang khusus untuk membunuh atau benda yang umumnya digunakan untuk membunuh.
Secara umum, pembunuhan sengaja ini bisa dikenali lewat cara atau modusnya. Salah satunya membunuh dengan menggunakan senjata tajam seperti pisau, pedang, golok, anak panah, bedil, linggis, gergaji atau apapun alat yang lazim digunakan untuk membunuh nyawa manusia.
Namun pembunuhan sengaja bisa juga terjadi tanpa menggunakan alat alias tangan kosong, seperti mencekik leher orang, atau melemparnya dari ketinggian atau ke tempat yang mencelakakan. Dan bisa juga dengan menggunakan makanan atau minuman yang mematikan, semacam racun dan berbagai macam jenisnya.
Para ulama memasukkan modus penggunaan sihir sebagai salah satu modus dalam pembunuhan ini.
Hukuman Mati dan Uang Tebusan
Bila seorang pembunuh sudah mengakui atau terbukti 100% telah melakukan pembunuhan jenis ini dengan sengaja, maka ada beberapa jenis hukumannya. Yang paling utama tentunya adalah hukum Qishash alias hukuman yang setimpal. Dalam hal ini adalah hukuman mati.
Namun hukuman mati ini tidak bersifat mutlak pelaksanaannya. Sebab, hukuman mati ini hanya bisa dilakukan kalau memang terbukti membunuh dengan sengaja yang menyebabkan kematian, dan pihak keluar menuntut agar pelakunya dihukum mati.