Menilik Fenomena Childfree dalam Sudut Pandang Islam, Benarkah Dilarang?
Jum'at, 17 Februari 2023 - 15:14 WIB
loading...
A
A
A
Adapun menikah dengan mengharapkan keturunan, jumhur ulama sepakat bahwa hal itu merupakan sunnah. Akan tetapi mereka berbeda pendapat tentang menikah hanya bertujuan untuk istimta'. Karena mayoritas ulama Syafi'iyyah menetapkan bahwa hukum asal menikah adalah mubah. Karena itu jika seseorang menikah hanya untuk bersenang-senang dengan perempuan dan kenikmatan belaka maka hukumnya mubah. Akan tetapi jika menikah dengan niat untuk menghasilkan keturunan dengannya, maka disunahkan." (Al-Jazairi, Al-Fiqh 'ala Al-Mazahib al-Arba’ah)
Larangan Memutus Keturunan
Jalaluddin menjelaskan bahwa Islam melarang perbuatan pengebirian karena tidak sesuai dengan prinsip Islam untuk memperbanyak keturunan. Pada masa Rasulullah ﷺ, banyaknya populasi muslim amat diperlukan untuk jihad melawan musuh-musuhnya.
Disebutkan dalam sebuah Hadis dari Ibnu Mas'ud ia berkata: "Kami pernah berperang bersama-sama dengan Nabi ﷺ, saat itu kami tidak mempunyai istri, maka kami pun berkata, "Wahai Rasulullah, apakah kami harus mengebiri?" Namun, beliau melarang kami untuk melakukannya."
Dari Saa'd bin Abi Waqqash ia berkata: Rasulullah SAW pernah melarang Utsman bin Mazh'un untuk membujang selamanya. Andaikan beliau mengizinkannya, tentulah kami sudah mengebiri diri kami sendiri." (HR Muslim dan Tirmidzi)
Jumlah anak yang sedikit tetapi berkualitas lebih utama jika tidak mempunyai anak sama sekali. Hal ini tentunya masih mengikuti sunnah Rasulullah ﷺ dalam hal pernikahan dan memiliki keturunan yang baik. Lain halnya jika seseorang tidak memiliki keturunan karena alasan kesehatan, hal tersebut merupakan rukhsah dari syariat. Karena anak adalah amanah pemberian dari Allah Ta'ala.
Demikian ulasan singkat tentang fenomena Childfree dalam sudut pandang Islam. Semoga bermanfaat.
Baca Juga: Childfree dalam Islam, Benarkah Menyalahi Sunnah Nabi?
Larangan Memutus Keturunan
Jalaluddin menjelaskan bahwa Islam melarang perbuatan pengebirian karena tidak sesuai dengan prinsip Islam untuk memperbanyak keturunan. Pada masa Rasulullah ﷺ, banyaknya populasi muslim amat diperlukan untuk jihad melawan musuh-musuhnya.
Disebutkan dalam sebuah Hadis dari Ibnu Mas'ud ia berkata: "Kami pernah berperang bersama-sama dengan Nabi ﷺ, saat itu kami tidak mempunyai istri, maka kami pun berkata, "Wahai Rasulullah, apakah kami harus mengebiri?" Namun, beliau melarang kami untuk melakukannya."
Dari Saa'd bin Abi Waqqash ia berkata: Rasulullah SAW pernah melarang Utsman bin Mazh'un untuk membujang selamanya. Andaikan beliau mengizinkannya, tentulah kami sudah mengebiri diri kami sendiri." (HR Muslim dan Tirmidzi)
Jumlah anak yang sedikit tetapi berkualitas lebih utama jika tidak mempunyai anak sama sekali. Hal ini tentunya masih mengikuti sunnah Rasulullah ﷺ dalam hal pernikahan dan memiliki keturunan yang baik. Lain halnya jika seseorang tidak memiliki keturunan karena alasan kesehatan, hal tersebut merupakan rukhsah dari syariat. Karena anak adalah amanah pemberian dari Allah Ta'ala.
Demikian ulasan singkat tentang fenomena Childfree dalam sudut pandang Islam. Semoga bermanfaat.
Baca Juga: Childfree dalam Islam, Benarkah Menyalahi Sunnah Nabi?
(rhs)
Lihat Juga :