Rajab Ternyata Bulan Kurban Bagi Masyarakat Jahiliyah
Sabtu, 18 Februari 2023 - 10:34 WIB
loading...
A
A
A
Pendapat ketiga: Hukum athirah adalah makruh. Berdasarkan larangan Nabi SAW dan sebagian ulama mengatakan perbuatan ini hukumnya haram. Mereka mengatakan bahwa hadis-hadis yang berisi tentang perintah untuk mengerjakannya itu di masa permulaan Islam, kemudian dihapus/ diganti dengan larangan Nabi SAW dikemudian hari.
Imam Nawawi ra dalam “Syarh Muslim”, menukilan dari Qadi Iyad perkataannya, “Perintah athirah dihapus adalah pendapat mayoritas para ulama”.
Mereka berdalil akan pengharamannyaberdasar hadis yang diriwatkan Bukhari, (5474) dan Muslim, (1976) dari Abu Hurairah ra dari Nabi SAW beliau bersabda:
لا فَرَعَ وَلا عَتِيرَة
“Tidak ada (dalam syariat islam, pen) fara’ dan tidak ada atirah.”
Al-Fara’ adalah anak unta yang pertama lahir dimana mereka menyembelihnya untuk berhalanya.
Athirah termasuk kebiasaan orang jahiliyah, dan tidak diperbolehkan menyerupai mereka dalam beribadah berdasarkan sabda Nabi SAW:
من تشبه بقوم فهو منهم (رواه أبو داود، رقم 4031 وصححه الألباني في "إرواء الغليل"، رقم 1269)
“Siapa yang menyerupai suatu kaum, maka ia termasuk golongannya.” HR Abu Dawud, (4031) dinyatakan shahih oleh Albany di “Irwaul Golil”, (1269).
Baca juga: Bulan Rajab Bulan Haram, Apa Maksudnya?
Imam Nawawi ra dalam “Syarh Muslim”, menukilan dari Qadi Iyad perkataannya, “Perintah athirah dihapus adalah pendapat mayoritas para ulama”.
Mereka berdalil akan pengharamannyaberdasar hadis yang diriwatkan Bukhari, (5474) dan Muslim, (1976) dari Abu Hurairah ra dari Nabi SAW beliau bersabda:
لا فَرَعَ وَلا عَتِيرَة
“Tidak ada (dalam syariat islam, pen) fara’ dan tidak ada atirah.”
Al-Fara’ adalah anak unta yang pertama lahir dimana mereka menyembelihnya untuk berhalanya.
Athirah termasuk kebiasaan orang jahiliyah, dan tidak diperbolehkan menyerupai mereka dalam beribadah berdasarkan sabda Nabi SAW:
من تشبه بقوم فهو منهم (رواه أبو داود، رقم 4031 وصححه الألباني في "إرواء الغليل"، رقم 1269)
“Siapa yang menyerupai suatu kaum, maka ia termasuk golongannya.” HR Abu Dawud, (4031) dinyatakan shahih oleh Albany di “Irwaul Golil”, (1269).
Baca juga: Bulan Rajab Bulan Haram, Apa Maksudnya?
(mhy)
Lihat Juga :