Rajab Ternyata Bulan Kurban Bagi Masyarakat Jahiliyah
Sabtu, 18 Februari 2023 - 10:34 WIB
loading...
Bulan Rajab disebut juga Athiran, maknanya berkurban. Foto/Ilustrasi: ist
A
A
A
Bulan Rajab adalah salah satu dari bulan-bulan ‘Haram’, atau biasa disebut dengan asyhurul hurum. Dalam tradisi Arab, asyhurul hurum merupakan salah satu alasan bagi mereka untuk berhenti berperang. Pada era Jahiliyah masyarakat Arab menyembelih kurban di bulan tersebut. Itu sebabnya bulan ini juga dinamakan Athirah.
Abu Ubaidah Yusuf bin Mukhtar as-Sidawi dalam bukunya berjudul "Ada Apa Dengan Bulan Rajab dan Sya’ban?" mengutip Imam Tirmidzi dalam Sunannya menyebutkan masyarakat Arab jahiliyah menganggap Rajab merupakan awal bulan haram .
Baca juga: Pandangan Ulama tentang Kemuliaan Rajab
Tatkala Islam datang, secara tegas telah membatalkan acara sembelihan Rajab serta mengharamkannya sebagaimana dijelaskan dalam hadis-hadis Rasulullah SAW . Di antaranya hadis dari Abu Hurairah ra , bahwasanya Rasulullah SAW bersabda: “Tidak ada fara’ dan ‘athirah.” (HR. Bukhari 5473, 5474 dan Muslim 1976).
Dalam riwayat lainnya dengan lafazh “larangan”: “Rasulullah SAW melarang fara’ dan ‘athirah.” (HR Nasa’i 4220, Ahmad 2/409, dan al-Isma’ili sebagaimana dalam Fathul Bari 8/596). Dan riwayat Imam Ahmad dalam Musnad-nya (2/229) dengan lafazh: “Tidak ada ‘athirah dan fara’ dalam Islam.”
Berkata Abu Ubaid –ulama pakar bahasa–Athirah adalah sembelihan yang biasa dilakukan di masa jahiliah pada bulan Rajab untuk taqarrub (mendekatkan diri) kepada patung-patung mereka.”
Abu Dawud berkata, “Fara’ adalah unta yang disembelih orang-orang jahiliah dipersembahkan bagi tuhan-tuhan, kemudian mereka makan. Lalu kulitnya dilemparkan ke pohon. Adapun ‘athirah adalah sembelihan pada sepuluh hari pertama bulan Rajab.”
Nah, rupanya inilah mengapa bulan Rajab juga disebut bulan Athirah. Latar belakang pemakaian nama Athirah lantaran masyarakat Arab pra-Islam menyembelih hewan kurban pada bulan ini. Athirah berarti hewan kurban.
Baca juga: Amalan dan Zikir di Bulan Rajab
Kendati mayoritas ulama sepakat hukum Athirah tidak boleh, namun, sebagian ulama Mazhab Syafii memperbolehkan penyembelihan kurban pada Rajab. Bahkan, menghukuminya sunah. Pendapat ini juga terkenal banyak dipakai oleh sejumlah ulama Basrah pada era salaf. Mereka merujuk hadis riwayat Mukhanndaf bin Salim al-Ghamidi yang dinukilkan sejumlah imam hadis, seperti Abu Dawud, an-Nasai, dan Ibn Majah.
Beda Pendapat Hukum Athirah
Pendapat Imam Syafi’i berlandaskan hadis yang diriwayatkan Imam Ahmad , (6674) dan Nasa’i, (4225) dari Amr bin Syuaib:
Abu Ubaidah Yusuf bin Mukhtar as-Sidawi dalam bukunya berjudul "Ada Apa Dengan Bulan Rajab dan Sya’ban?" mengutip Imam Tirmidzi dalam Sunannya menyebutkan masyarakat Arab jahiliyah menganggap Rajab merupakan awal bulan haram .
Baca juga: Pandangan Ulama tentang Kemuliaan Rajab
Tatkala Islam datang, secara tegas telah membatalkan acara sembelihan Rajab serta mengharamkannya sebagaimana dijelaskan dalam hadis-hadis Rasulullah SAW . Di antaranya hadis dari Abu Hurairah ra , bahwasanya Rasulullah SAW bersabda: “Tidak ada fara’ dan ‘athirah.” (HR. Bukhari 5473, 5474 dan Muslim 1976).
Dalam riwayat lainnya dengan lafazh “larangan”: “Rasulullah SAW melarang fara’ dan ‘athirah.” (HR Nasa’i 4220, Ahmad 2/409, dan al-Isma’ili sebagaimana dalam Fathul Bari 8/596). Dan riwayat Imam Ahmad dalam Musnad-nya (2/229) dengan lafazh: “Tidak ada ‘athirah dan fara’ dalam Islam.”
Berkata Abu Ubaid –ulama pakar bahasa–Athirah adalah sembelihan yang biasa dilakukan di masa jahiliah pada bulan Rajab untuk taqarrub (mendekatkan diri) kepada patung-patung mereka.”
Abu Dawud berkata, “Fara’ adalah unta yang disembelih orang-orang jahiliah dipersembahkan bagi tuhan-tuhan, kemudian mereka makan. Lalu kulitnya dilemparkan ke pohon. Adapun ‘athirah adalah sembelihan pada sepuluh hari pertama bulan Rajab.”
Nah, rupanya inilah mengapa bulan Rajab juga disebut bulan Athirah. Latar belakang pemakaian nama Athirah lantaran masyarakat Arab pra-Islam menyembelih hewan kurban pada bulan ini. Athirah berarti hewan kurban.
Baca juga: Amalan dan Zikir di Bulan Rajab
Kendati mayoritas ulama sepakat hukum Athirah tidak boleh, namun, sebagian ulama Mazhab Syafii memperbolehkan penyembelihan kurban pada Rajab. Bahkan, menghukuminya sunah. Pendapat ini juga terkenal banyak dipakai oleh sejumlah ulama Basrah pada era salaf. Mereka merujuk hadis riwayat Mukhanndaf bin Salim al-Ghamidi yang dinukilkan sejumlah imam hadis, seperti Abu Dawud, an-Nasai, dan Ibn Majah.
Beda Pendapat Hukum Athirah
Pendapat Imam Syafi’i berlandaskan hadis yang diriwayatkan Imam Ahmad , (6674) dan Nasa’i, (4225) dari Amr bin Syuaib:
Lihat Juga :