4 Bidang Utama Sasaran Hukum Islam Menurut KH Ali Yafie

Sabtu, 04 Maret 2023 - 11:44 WIB
loading...
A A A
Dengan demikian maka jelaslah, al-Qur'an memperkenalkan satu konsepsi hukum yang bersifat integral. Di dalamnya terpadu antara sunnatullah dengan sunnah Rasulullah, sebagaimana terpadunya antara aqidah/keimanan dan moral/akhlak, dengan hukum dalam rumusan yang diajarkan al-Qur'an.

Dengan sifatnya yang demikian itu, kata Kiai Ali Yafie, maka hukum dari ajaran al-Qur'an itu mempunyai kekuatan sendiri yang tidak sepenuhnya tergantung pada adanya suatu kekuasaan sebagai kekuatan pemaksa dari luar hukum itu.

Baca juga: Gerakan Pemurnian Islam Versus Ilmu Fiqih

Ide hukum yang diajarkan al-Qur'an berkembang terus dari kurun ke kurun, melalui jalur ilmu. Seandainya hukum yang diajarkan al-Qur'an itu tergantung pada suatu kekuasaan, maka sudah lama jenis hukum ini terkubur dalam perut sejarah atau sekurang-kurangnya menjadi barang pajangan di lemari-lemari museum.

Karena kita semua cukup mengetahui betapa hebat upaya dari kekuasaan-kekuasaan yang mampu menaklukkan wilayah-wilayah Islam dan umatnya disertai upaya melikuidasi budaya dan hukumnya. Tapi ternyata hukum Islam dari ajaran al-Qur'an itu dapat memperlihatkan daya tahannya yang ampuh.

Ia tetap bertahan bahkan berkembang dalam bentuk baru melalui proses taqnin (dirumuskan menjadi positif melalui yurisprudensi dan adakalanya melalui berbagai bentuk perundang-undangan).

Di lain pihak, perkembangan ilmu pengetahuan yang sangat pesat, yang terjadi di negara-negara maju dapat pula mencari pandangan yang negatif terhadap Islam dan al-Qur'an, yang sangat mendominasi bangsa-bangsa Barat.

Salah satu gejala dari perkembangan tersebut adalah minat para ilmuwan Barat untuk mempelajari Islam/Qur'an, sebagai ilmu. Dalam rangka itu para ahli hukum dari mereka, dari kongres ke kongres mulai terbuka pandangan terhadap Islam, yang tidak lain wujud nyatanya dan terinci adalah fiqih (hukum Islam) itu sendiri. Maka Fiqih ini dijadikan agenda tetap dalam pengkajian-pengkajian mereka di bidang hukum.

Baca juga: Pentingnya Mengerti Fiqih sebagai Panduan Ibadah dan Muamalah

Menurut Kiai Ali Yafie, sebagai contoh dapat kita lihat dari hasil Kongres Ahli-ahli Hukum Internasional yang berlangsung di London (2-7 Juli 1951) yang antara lain menetapkan, pokok-pokok hukum (undang-undang) yang terdapat dalam agama Islam merupakan undang-undang yang bernilai tinggi dan sulit dibantah kebenarannya.

Di samping itu, adanya berbagai madrasah dan mazhab di dalamnya menunjukkan, perundang-undangan Islam kaya dengan berbagai teori hukum dan teknik hukum yang indah, sehingga perundang-undangan ini dapat memenuhi kebutuhan hidup modern.
(mhy)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Artikel Terkait
Ekonomi Islam: Jalan...
Ekonomi Islam: Jalan Tengah di Antara Kapitalisme dan Sosialisme
Momen Vicky Shu Belajar...
Momen Vicky Shu Belajar Al-Fatihah Bahasa Isyarat Bersama Disabilitas Tunarungu
Ayat-ayat Al Quran Tentang...
Ayat-ayat Al Quran Tentang Perintah Haji, Beserta Hukum dan Tafsirnya
Bagaimana Hukum Menggabungkan...
Bagaimana Hukum Menggabungkan Ibadah Kurban dan Aqiqah?
Ibadah Kurban atau Aqiqah...
Ibadah Kurban atau Aqiqah Dulu? Mana yang Harus Diutamakan?
Hukum Menganiaya Diri...
Hukum Menganiaya Diri Sendiri Dalam Islam, Simak Jangan Sampai Keliru!
Rekomendasi
Pria Ini Pencipta Bom...
Pria Ini Pencipta Bom Hidrogen Pertama di Dunia, tapi Dirahasiakan Hampir 50 Tahun
Detak Jantung Misterius...
Detak Jantung Misterius dari Dalam Perut Bumi Bakal Membelah Afrika
Mesir Temukan Minyak...
Mesir Temukan Minyak Baru di Gurun Barat
Artikel Terkini
Doa Memasuki Tahun Baru...
Doa Memasuki Tahun Baru Islam, Jangan Lupa Diamalkan!
Samakah 1 Muharram dengan...
Samakah 1 Muharram dengan 1 Suro? Simak Penjelasannya di Sini!
Perlukah Melakukan Resolusi...
Perlukah Melakukan Resolusi Hidup di Tahun Baru Islam?
Siap-siap Memasuki Muharram,...
Siap-siap Memasuki Muharram, Ini 4 Keutamaan Bulan Haram Tersebut!
Lambaian Tangan PPIH...
Lambaian Tangan PPIH Iringi 5.499 Jemaah Haji Gelombang Kedua Tinggalkan Makkah
Pulang Ibadah dari Tanah...
Pulang Ibadah dari Tanah Suci, Bolehkah Memakai Gelar Haji?
Infografis
Abu Musa Jabir Bin Hayyan,...
Abu Musa Jabir Bin Hayyan, Ilmuwan Islam di Bidang Kimia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved