Perdebatan Soal Cadar, Ini Pendapat Hukum Jumhur Ulama
Senin, 13 Maret 2023 - 09:17 WIB
loading...
A
A
A
Dari Abdullah bin ‘Umar, beliau berkata :
“Tatkala Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam memperlihatkan Shofiyah kepada para shahabiyah (sahabat wanita), beliau Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam melihat Aisyah mengenakan cadar di kerumunan para wanita. Dan Rasulullah mengetahui kalau itu adalah Aisyah dari cadarnya.” (HR. Ibnu Sa’ad. Disebutkan dalam Jilbab Al Mar-ah Al Muslimah).
Ada beberapa hadis yang meriwayatkan bahwa ada di kalangan shahabiyah tidak menggunakan cadar di masa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam.
Allah Subhanahu Wa Ta'ala berfirman:
"Wahai Nabi! Katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu, dan istri-istri orang mukmin, "Hendaklah mereka menutupkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka." Yang demikian itu agar mereka lebih mudah untuk dikenali, sehingga mereka tidak diganggu. Dan Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang." (QS. Al-Ahzab : 59)
Di Indonesia, mayoritas ulama di negeri ini lebih berpendapat bahwa wajah bukan aurat sehingga tidak wajib bercadar. Namun, dibolehkan bercadar sesuai ilmu yang dia dapatkan, misal untuk menguatkan perlindungan kepada dirinya dari timbulnya kemaksiatan, untuk menguatkan dan kenyamanan hatinya. Yang dilarang adalah menggunakan cadar agar terlihat lebih shalihah dan lebih baik dari yang lain (sombong).
Baca juga: Batasan Aurat Wanita di Depan Mahramnya Menurut 4 Mazhab
Wallahu A'lam
“Tatkala Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam memperlihatkan Shofiyah kepada para shahabiyah (sahabat wanita), beliau Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam melihat Aisyah mengenakan cadar di kerumunan para wanita. Dan Rasulullah mengetahui kalau itu adalah Aisyah dari cadarnya.” (HR. Ibnu Sa’ad. Disebutkan dalam Jilbab Al Mar-ah Al Muslimah).
Ada beberapa hadis yang meriwayatkan bahwa ada di kalangan shahabiyah tidak menggunakan cadar di masa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam.
Allah Subhanahu Wa Ta'ala berfirman:
يٰۤـاَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لِّاَزْوَا جِكَ وَبَنٰتِكَ وَنِسَآءِ الْمُؤْمِنِيْنَ يُدْنِيْنَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلَا بِيْبِهِنَّ ۗ ذٰلِكَ اَدْنٰۤى اَنْ يُّعْرَفْنَ فَلَا يُؤْذَيْنَ ۗ وَكَا نَ اللّٰهُ غَفُوْرًا رَّحِيْمًا
"Wahai Nabi! Katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu, dan istri-istri orang mukmin, "Hendaklah mereka menutupkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka." Yang demikian itu agar mereka lebih mudah untuk dikenali, sehingga mereka tidak diganggu. Dan Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang." (QS. Al-Ahzab : 59)
Di Indonesia, mayoritas ulama di negeri ini lebih berpendapat bahwa wajah bukan aurat sehingga tidak wajib bercadar. Namun, dibolehkan bercadar sesuai ilmu yang dia dapatkan, misal untuk menguatkan perlindungan kepada dirinya dari timbulnya kemaksiatan, untuk menguatkan dan kenyamanan hatinya. Yang dilarang adalah menggunakan cadar agar terlihat lebih shalihah dan lebih baik dari yang lain (sombong).
Baca juga: Batasan Aurat Wanita di Depan Mahramnya Menurut 4 Mazhab
Wallahu A'lam
(wid)
Lihat Juga :