Perdebatan Soal Cadar, Ini Pendapat Hukum Jumhur Ulama

Senin, 13 Maret 2023 - 09:17 WIB
loading...
Perdebatan Soal Cadar,...
Mayoritas ulama ahli fiqh dari kalangan 4 imam madzhab, yakni Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Hanbali, berpendapat bahwa wajah bukan termasuk aurat dan bukan bagian tubuh muslimah yang wajib ditutup. Foto antara
A A A
Sebenarnya bagaimana hukum cadar menurut jumhur (kesepakatan mayoritas) ulama? Tentu saja untuk menjawabnya, tidak bisa dilepaskan dari jumhur ulama tentang aurat wanita. Apakah wajah perempuan muslimah termasuk aurat sehingga harus ditutup rapat? Atau kalau bukan aurat apakah berlebihan jika harus ditutup (yang nampak hanya mata)?

Dalam Al-Mawsu’atul Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah, Kuwait-Wizaratul Awqaf was Syu’unul Islamiyyah, disebutkan bahwa mayoritas ulama berpendapat bahwa muka (wajah) bukan aurat. Mayoritas ulama ahli fiqh dari kalangan 4 imam mazhab , yakni Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Hanbali, berpendapat bahwa wajah bukan termasuk aurat dan bukan bagian tubuh muslimah yang wajib ditutup.

Baca juga: Bolehkah Shalat dengan Memakai Cadar?

Dengan demikian, wanita boleh menutupinya dengan cadar dan boleh membukanya. Menurut ulama di kalangan madzhab Hanafi dan mazhab Maliki, di zaman kita sekarang ini, wanita muda (al-mar`ah asy-syabbah) memang ada yang melarang dmemperlihatkan wajah di antara laki-laki dengan alasan tertentu. Yakni bukan karena wajah itu sendiri adalah aurat tetapi lebih karena untuk mengindari fitnah.

Ulama penganut madzhab Hanafi dan madzhab berpendapat bahwa menutupi dua telapak tangan dan wajah bagi wanita muda yang dikhawatirkan menimbulkan fitnah, ketika ia adalah wanita yang cantik atau dalam situasi banyak munculnya kebejatan atau kerusakan moral.

Mereka menyatakan bahwa wajib menutupi kedua telapak tangan dan wajah bagi perempuan muda yang dikhawatirkan bisa menimbulkan fitnah, apabila ia adalah wanita yang cantik, atau maraknya kebejatan moral atau di wilayah yang kejahatan kemaksiatan sangat tinggi dan membahayakan bagi muslimah.

Sedangkan di kalangan mazhab Syafi’i sendiri terjadi silang pendapat. Pendapat pertama menyatakan bahwa memakai cadar bagi wanita adalah wajib. Pendapat kedua adalah sunah, sedang pendapat ketiga adalahkhilaful awla, menyalahi yang utama karena utamanya tidak bercadar.

“Ulama di kalangan madzhab Syafi’i berbeda pendapat mengenai hukum memakai cadar bagi perempuan. Satu pendapat menyatakan bahwa hukum mengenakan cadar bagi perempuan adalah wajib. Pendapat lain (qila) menyatakan hukumnya adalah sunah. Dan ada juga yang menyatakankhilaful awla,”

Soal cadar, sebenarnya sejak masa silam di zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, sudah ada. Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda pada para wanita :

“Wanita yang berihrom itu tidak boleh mengenakan niqob maupun kaos tangan.” (HR. Bukhari)

Niqob adalah cadar. Yakni kain penutup wajah mulai dari hidung atau dari bawah lekuk mata ke bawah. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah mengatakan cadar dan kaos tangan biasa dipakai oleh wanita-wanita yang tidak sedang berihrom. Hal itu menunjukkan bahwa mereka itu menutup wajah dan kedua tangan mereka.” (Dari Jilbab Al Mar-ah Al Muslimah)

Dari Asma’ binti Abu Bakr, dia berkata :

“Kami biasa menutupi wajah kami dari pandangan laki-laki pada saat berihram dan sebelum menutupi wajah, kami menyisir rambut.” (HR. Hakim)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Artikel Terkait
Hukum Salat Memakai...
Hukum Salat Memakai Cadar, Begini Penjelasan Ulama dan 4 Mazhab
5 Model Busana Muslimah,...
5 Model Busana Muslimah, Kenali Perbedaannya!
Bolehkah Salat Memakai...
Bolehkah Salat Memakai Cadar? Begini Pendapat 4 Mazhab
Seputar Cadar: Berikut...
Seputar Cadar: Berikut Ini Pendapat 4 Mazhab
Hukum Bercadar Ketika...
Hukum Bercadar Ketika Salat, Begini Penjelasan Ulama Mazhab
Profil Ustaz Hanan Attaki,...
Profil Ustaz Hanan Attaki, Pendakwah Populer di Kalangan Selebritis
Rekomendasi
Air Kanal di Kota Argentina...
Air Kanal di Kota Argentina Berubah Warna Menjadi Merah Darah
Dipercaya untuk Melukai...
Dipercaya untuk Melukai Nabi Muhammad, Fenomena Batu Besar Ini di Luar Nalar
Gunung Es Raksasa Mengapung...
Gunung Es Raksasa Mengapung Menuju Permukiman Greenland
Artikel Terkini
Jemaah asal Tuban Bagikan...
Jemaah asal Tuban Bagikan Pentingnya JKN untuk Perjalanan Ibadah Haji yang Tenang
Syarat Istithaah Sukses...
Syarat Istithaah Sukses Tekan Angka Jemaah Haji Indonesia Sakit Pascaarmuzna
Kunjungi Misi Haji di...
Kunjungi Misi Haji di Makkah, Wamenhaj Arab Saudi Puji Perubahan Radikal Sistem Haji Indonesia
Baca Selawat Nabi 1000...
Baca Selawat Nabi 1000 Kali di Hari Jumat, Kelak Diperlihatkan Kedudukannya di Surga
Cemas karena Ekonomi...
Cemas karena Ekonomi Terpuruk? Baca Doa Ini Bakda Ashar Hari Jumat, InsyaAllah Mustajab!
Amalan Jumat: Raih Cahaya...
Amalan Jumat: Raih Cahaya dengan Membaca Surat Al-Kahfi
Infografis
Politikus Muslim Mulai...
Politikus Muslim Mulai Kuasai Politik AS, Sinyal Kebangkitan Islam di Paman Sam?
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved