Panduan I’tikaf untuk Meraih Lailatulqadar
Senin, 10 April 2023 - 16:30 WIB
loading...
A
A
A
مَنْ قَامَ لَيْلَةَ الْقَدَرِ إِيْمَانًا وَاحْتِسَابًا غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ.
“Barangsiapa yang salat malam Lailatulqadar kerena iman dan mengharap ganjaran-Nya, maka akan diampuni dosa-dosa-nya yang telah lalu.”[Muttafaq ‘alaihi: Shahiih al-Bukhari (Fat-hul Baari IV/255, no. 2014), Shahiih Muslim (I/523, no. 760), Sunan Abu Dawud (IV/146, no. 1359), Sunan an-Nasa-i (IV/157)].
I’tikaf hanya boleh dilakukan di masjid, berdasarkan firman Allah:
وَلَا تُبَاشِرُوهُنَّ وَأَنتُمْ عَاكِفُونَ فِي الْمَسَاجِدِ
“… (Tetapi) janganlah kamu campuri mereka itu, sedang kamu beri’tikaf dalam masjid…” [ QS Al-Baqarah/2 : 187]
Juga karena Rasulullah SAW selalu beri’tikaf di dalamnya.
Baca juga: Mengapa Ada Sebutan Malam Lailatulqadar, Ini 3 Alasannya
Syaikh Abdul Azhim bin Badawai al-Khalafi dalam kitab "Al-Wajiiz fii Fiqhis Sunnah wal Kitaabil Aziiz" yang diterjemahkan Team Tashfiyah LIPIA menjadi "Panduan Fiqih Lengkap" (Ibnu Katsir, Ramadhan 1428 – September 2007M) mengatakan disunnahkan bagi orang yang i’tikaf untuk menyibukkan diri dengan segala bentuk ketaatan kepada Allah, seperti salat, membaca al-Quran, mengucapkan tasbih, tahmid, tahlil, dan takbir, beristighfar, membaca salawat atas Rasulullah, berdo’a, menuntut ilmu dan yang lainnya.
Di sisi lain dimakruhkan bagi mereka untuk menyibukkan diri dengan hal-hal yang tidak bermanfaat, baik itu berupa perbuatan atau perkataan. Begitu juga dengan menahan diri untuk tidak berbicara karena menganggap hal tersebut sebagai salah bentuk pendekatan diri kepada Allah.
Dibolehkan bagi orang yang beri’tikaf untuk keluar dari tempatnya karena ada kebutuhan yang mendesak, begitu juga dibolehkan bagi mereka untuk menyisir dan mencukur rambut, memotong kuku serta membersihkan badan. I’tikaf seseorang akan batal jika ia keluar dari tempat i’tikafnya tanpa ada kebutuhan yang mendesak dan juga jika ia melakukan hubungan badan.
“Barangsiapa yang salat malam Lailatulqadar kerena iman dan mengharap ganjaran-Nya, maka akan diampuni dosa-dosa-nya yang telah lalu.”[Muttafaq ‘alaihi: Shahiih al-Bukhari (Fat-hul Baari IV/255, no. 2014), Shahiih Muslim (I/523, no. 760), Sunan Abu Dawud (IV/146, no. 1359), Sunan an-Nasa-i (IV/157)].
I’tikaf hanya boleh dilakukan di masjid, berdasarkan firman Allah:
وَلَا تُبَاشِرُوهُنَّ وَأَنتُمْ عَاكِفُونَ فِي الْمَسَاجِدِ
“… (Tetapi) janganlah kamu campuri mereka itu, sedang kamu beri’tikaf dalam masjid…” [ QS Al-Baqarah/2 : 187]
Juga karena Rasulullah SAW selalu beri’tikaf di dalamnya.
Baca juga: Mengapa Ada Sebutan Malam Lailatulqadar, Ini 3 Alasannya
Syaikh Abdul Azhim bin Badawai al-Khalafi dalam kitab "Al-Wajiiz fii Fiqhis Sunnah wal Kitaabil Aziiz" yang diterjemahkan Team Tashfiyah LIPIA menjadi "Panduan Fiqih Lengkap" (Ibnu Katsir, Ramadhan 1428 – September 2007M) mengatakan disunnahkan bagi orang yang i’tikaf untuk menyibukkan diri dengan segala bentuk ketaatan kepada Allah, seperti salat, membaca al-Quran, mengucapkan tasbih, tahmid, tahlil, dan takbir, beristighfar, membaca salawat atas Rasulullah, berdo’a, menuntut ilmu dan yang lainnya.
Di sisi lain dimakruhkan bagi mereka untuk menyibukkan diri dengan hal-hal yang tidak bermanfaat, baik itu berupa perbuatan atau perkataan. Begitu juga dengan menahan diri untuk tidak berbicara karena menganggap hal tersebut sebagai salah bentuk pendekatan diri kepada Allah.
Dibolehkan bagi orang yang beri’tikaf untuk keluar dari tempatnya karena ada kebutuhan yang mendesak, begitu juga dibolehkan bagi mereka untuk menyisir dan mencukur rambut, memotong kuku serta membersihkan badan. I’tikaf seseorang akan batal jika ia keluar dari tempat i’tikafnya tanpa ada kebutuhan yang mendesak dan juga jika ia melakukan hubungan badan.
(mhy)
Lihat Juga :