Hukum Puasa Ramadan bagi Musafir
Jum'at, 14 April 2023 - 20:28 WIB
loading...
A
A
A
Bila pada pagi hari seorang yang bermukim berpuasa kemudian ia sakit maka ia diperbolehkan berbuka karena adanya alasan yang membolehkannya berbuka. Namun bila orang yang mukim itu melakukan perjalanan maka ia tidak dibolehkan berbuka dengan memenangkan hukum bagi orang yang tidak bepergian.
Baca juga: Pengetahuan Tentang Dunia: Pasar yang Disinggahi Para Musafir
Dikatakan juga ia boleh berbuka dengan memenangkan hukum bagi orang yang bepergian. Bila seorang musafir (orang sudah dalam keadaan pergi) dan orang yang sakit pada pagi hari berpuasa kemudian menghendaki untuk berbuka maka dibolehkan bagi keduanya untuk berbuka karena berlanjutnya alasan keduanya untuk tidak berpuasa.
Bila seorang musafir telah bermukim dan seorang yang sakit telah sembuh maka haram bagi keduanya berbuka menurut pendapat yang shahih karena telah hilangnya alasan untuk tidak berpuasa. Pendapat kedua membolehkan keduanya berbuka dengan mempertimbangkan keadaan di awal hari.” (Jalaludin Al-Mahali, Kanzur Raghibin Syarh Minhajut Thalibin [Kairo: Darul Hadits, 2014], juz 2, hal. 161)
Dari keterangan di atas maka dapat disimpulkan bahwa hukum puasa Ramadan bagi musafir didasarkan atas tiga kondisi di bawah ini:
1. Jika berat untuk berpuasa, maka dianjurkan untuk tidak berpuasa
2. Jika tidak memberatkan, maka diperbolehkan berpuasa
3. Jika berpuasa akan mendapati kesulitan atau bahkan membahayakan, maka wajib tidak berpuasa
Itulah pembahasan mengenai hukum puasa Ramadan bagi musafir. Adapun bagi musafir yang tidak berpuasa tetap harus mengganti puasanya atau qadha.
Baca juga: Ketentuan Puasa bagi Musafir, Tak Semua Dapat Keringanan
Baca juga: Pengetahuan Tentang Dunia: Pasar yang Disinggahi Para Musafir
Dikatakan juga ia boleh berbuka dengan memenangkan hukum bagi orang yang bepergian. Bila seorang musafir (orang sudah dalam keadaan pergi) dan orang yang sakit pada pagi hari berpuasa kemudian menghendaki untuk berbuka maka dibolehkan bagi keduanya untuk berbuka karena berlanjutnya alasan keduanya untuk tidak berpuasa.
Bila seorang musafir telah bermukim dan seorang yang sakit telah sembuh maka haram bagi keduanya berbuka menurut pendapat yang shahih karena telah hilangnya alasan untuk tidak berpuasa. Pendapat kedua membolehkan keduanya berbuka dengan mempertimbangkan keadaan di awal hari.” (Jalaludin Al-Mahali, Kanzur Raghibin Syarh Minhajut Thalibin [Kairo: Darul Hadits, 2014], juz 2, hal. 161)
Dari keterangan di atas maka dapat disimpulkan bahwa hukum puasa Ramadan bagi musafir didasarkan atas tiga kondisi di bawah ini:
1. Jika berat untuk berpuasa, maka dianjurkan untuk tidak berpuasa
2. Jika tidak memberatkan, maka diperbolehkan berpuasa
3. Jika berpuasa akan mendapati kesulitan atau bahkan membahayakan, maka wajib tidak berpuasa
Itulah pembahasan mengenai hukum puasa Ramadan bagi musafir. Adapun bagi musafir yang tidak berpuasa tetap harus mengganti puasanya atau qadha.
Baca juga: Ketentuan Puasa bagi Musafir, Tak Semua Dapat Keringanan
(mhy)
Lihat Juga :