Rukun Khutbah Jumat Menurut 4 Mazhab
loading...
A
A
A
Rukun khutbah Jumat berdasarkan empat mazhab perlu diketahui umat muslim. Untuk diketahui, rukun khutbah adalah hal-hal yang harus dipenuhi seorang khatib ketika khutbah sholat Jumat.
Para ulama berbeda pendapat ketika menyebutkan apa saja yang merupakan rukun dalam khutbah Jumat. Sehingga ketika dijumlahkan, ternyata jumlahnya berbeda-beda pada tiap mazhab.
Berikut rukun khutbah Jumat menurut empat 4 mazhab sebagaimana dijelaskan Pengasuh Rumah Fiqih Indonesia Ustaz Ahmad Sarwat Lc MA dilansir dari rumahfiqih:
1. Mazhab Hanafi
Pandangan Mazhab Al-Hanafiyah barangkali cukup aneh terdengar buat telinga kita bangsa Indonesia, yang rata-rata bermazhab Asy-Syafi'iyah. Dalam pandangan Mazhab Hanafi, rukun khutbah Jumat hanya satu, yaitu membaca hamdalah, tahlil dan tasbih.
Dasarnya karena di dalam Al-Qur'an memerintahkan orang-orang yang mendengar seruan untuk shalat pada hari Jumat, bersegera mendatangi dzikrullah.
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا نُودِي لِلصَّلاةِ مِن يَوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا إِلَى ذِكْرِ اللَّهِ وَذَرُوا الْبَيْعَ ذَلِكُمْ خَيْرٌ لَّكُمْ إِن كُنتُمْ تَعْلَمُونَ
Artinya: "Hai orang-orang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat Jum'at, maka bersegeralah kalian kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui." (QS. Al-Jumu'ah: 9)
Maka dalam pandangan mazhab ini, apa saja yang dibaca khatib di atas mimbar, asalkan termasuk dzikrullah, maka hukumnya sah. Dan dzikrullah itu tidak lain adalah hamdalah, tasbih dan tahlil, yaitu mengucapkan lafaz alhamdulillah, subhanallah dan lailaha illallah.
2. Mazhab Maliki
Mazhab Maliki menyebutkan bahwa yang termasuk rukun dalam khutbah Jumat tidak cukup bila hanya lafadz zikir saja sebagaimana pendapat mazhab Al-Hanafi di atas. Dalam pandangan mereka, khutbah Jumat itu minimal orang Arab menyebutnya sebagai khutbah, walau pun hanya dua bait kalimat seperti:
اتَّقُوا اللَّهَ فِيمَا أَمَرَ وَانْتَهُوا عَمَّا عَنْهُ نَهَى وَزَجَرَ
Artinya: "Bertaqwalah kepada Allah dalam apa yang Dia perintahkan dan berhentilah dari apa yang dilarangnya."
Namun Ibnul Arabi yang bermazhab Maliki agak sedikit berbeda dengan mazhabnya. Beliau menyatakan minimal khutbah Jumat itu menyebutkan hamdalah, shalawat kepada Nabi, tahdzir (mengingatkan) dan tabsyir (memberi kabar gembira) serta beberapa petikan ayat Al-Quran.
3. Mazhab Syafi'i 5 Rukun
Mazhab yang lebih lengkap dalam urusan rukun khutbah Jumat adalah Mazhab Syafi'i. Mazhab ini menetapkan setidaknya ada lima rukun khutbah Jumat, yaitu hamdalah, shalawat kepada Nabi Muhammad SAW, membaca petikan ayat Al-Qur'an, berwasiyat dan memohon ampunan buat kaum muslimin.
Rukun Pertama: Hamdalah
Hamdalah adalah mengucapkan lafadz Alhamdulillah, innalhamda lillah, ahmadullah atau lafadz-lafadz yang sejenisnya. Dasarnya adalah hadits Nabi:
كُلُّ كَلاَمٍ لاَ يُبْدَأُ فِيهِ باِلحَمْدِ لِلَّهِ فَهُوَ أَجْذَم
"Semua perkataan yang tidak dimulai dengan hamdalah maka perkataan itu terputus." (HR Abu Daud)
Rukun Kedua: Bershalawat kepada Nabi SAW
Shalawat kepada Rasulullah SAW bisa dengan lafadz yang sederhana, seperti:
اللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ
"Ya Allah limpahkanlah shalawat kepada Nabi Muhammad"
Tidak diharuskan menyampaikan salam, dan juga tidak harus dengan shalawat kepada keluarga beliau. Minimal sekali hanya sekedar shalawat saja.
Para ulama berbeda pendapat ketika menyebutkan apa saja yang merupakan rukun dalam khutbah Jumat. Sehingga ketika dijumlahkan, ternyata jumlahnya berbeda-beda pada tiap mazhab.
Berikut rukun khutbah Jumat menurut empat 4 mazhab sebagaimana dijelaskan Pengasuh Rumah Fiqih Indonesia Ustaz Ahmad Sarwat Lc MA dilansir dari rumahfiqih:
1. Mazhab Hanafi
Pandangan Mazhab Al-Hanafiyah barangkali cukup aneh terdengar buat telinga kita bangsa Indonesia, yang rata-rata bermazhab Asy-Syafi'iyah. Dalam pandangan Mazhab Hanafi, rukun khutbah Jumat hanya satu, yaitu membaca hamdalah, tahlil dan tasbih.
Dasarnya karena di dalam Al-Qur'an memerintahkan orang-orang yang mendengar seruan untuk shalat pada hari Jumat, bersegera mendatangi dzikrullah.
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا نُودِي لِلصَّلاةِ مِن يَوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا إِلَى ذِكْرِ اللَّهِ وَذَرُوا الْبَيْعَ ذَلِكُمْ خَيْرٌ لَّكُمْ إِن كُنتُمْ تَعْلَمُونَ
Artinya: "Hai orang-orang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat Jum'at, maka bersegeralah kalian kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui." (QS. Al-Jumu'ah: 9)
Maka dalam pandangan mazhab ini, apa saja yang dibaca khatib di atas mimbar, asalkan termasuk dzikrullah, maka hukumnya sah. Dan dzikrullah itu tidak lain adalah hamdalah, tasbih dan tahlil, yaitu mengucapkan lafaz alhamdulillah, subhanallah dan lailaha illallah.
2. Mazhab Maliki
Mazhab Maliki menyebutkan bahwa yang termasuk rukun dalam khutbah Jumat tidak cukup bila hanya lafadz zikir saja sebagaimana pendapat mazhab Al-Hanafi di atas. Dalam pandangan mereka, khutbah Jumat itu minimal orang Arab menyebutnya sebagai khutbah, walau pun hanya dua bait kalimat seperti:
اتَّقُوا اللَّهَ فِيمَا أَمَرَ وَانْتَهُوا عَمَّا عَنْهُ نَهَى وَزَجَرَ
Artinya: "Bertaqwalah kepada Allah dalam apa yang Dia perintahkan dan berhentilah dari apa yang dilarangnya."
Namun Ibnul Arabi yang bermazhab Maliki agak sedikit berbeda dengan mazhabnya. Beliau menyatakan minimal khutbah Jumat itu menyebutkan hamdalah, shalawat kepada Nabi, tahdzir (mengingatkan) dan tabsyir (memberi kabar gembira) serta beberapa petikan ayat Al-Quran.
3. Mazhab Syafi'i 5 Rukun
Mazhab yang lebih lengkap dalam urusan rukun khutbah Jumat adalah Mazhab Syafi'i. Mazhab ini menetapkan setidaknya ada lima rukun khutbah Jumat, yaitu hamdalah, shalawat kepada Nabi Muhammad SAW, membaca petikan ayat Al-Qur'an, berwasiyat dan memohon ampunan buat kaum muslimin.
Rukun Pertama: Hamdalah
Hamdalah adalah mengucapkan lafadz Alhamdulillah, innalhamda lillah, ahmadullah atau lafadz-lafadz yang sejenisnya. Dasarnya adalah hadits Nabi:
كُلُّ كَلاَمٍ لاَ يُبْدَأُ فِيهِ باِلحَمْدِ لِلَّهِ فَهُوَ أَجْذَم
"Semua perkataan yang tidak dimulai dengan hamdalah maka perkataan itu terputus." (HR Abu Daud)
Rukun Kedua: Bershalawat kepada Nabi SAW
Shalawat kepada Rasulullah SAW bisa dengan lafadz yang sederhana, seperti:
اللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ
"Ya Allah limpahkanlah shalawat kepada Nabi Muhammad"
Tidak diharuskan menyampaikan salam, dan juga tidak harus dengan shalawat kepada keluarga beliau. Minimal sekali hanya sekedar shalawat saja.