Memahami Makna Manusia Pengemban Tugas Kekhalifahan
Kamis, 20 April 2023 - 04:00 WIB
loading...
Syaikh Muhammad Imarah. Foto/Ilustrasi: Ist
A
A
A
Pemikir Islam kontemporer asal Mesir, Muhammad Imarah (1931-2020) mengatakansikap Islam tentang hubungan antara manusia, kekayaan, dan harta, serta hak-haknya untuk mendapatkan nikmat dan kekayaan yang diciptakan oleh Allah SWT, yang disebarkan dalam alam ini, merupakan sikap Islam yang dibangun di atas filsafat kekhalifahan dan istikhlaf.
Muhammad Imarah dalam buku yang diterjemahkan Abdul Hayyie al Kattani berjudul "Islam dan Keamanan Sosial" (Gema Insani Press, 1999) menjelaskankata "istikhlaf" --dalam bahasa Arab-- adalah bentuk mashdar. Maknanya adalah: menjadikan khalifah (pengganti), yang menggantikan dan menjalankan peran yang diamanatkan dalam kerangka istikhlaf itu.
Ia menjelaskan ketika Allah SWT hendak menciptakan Adam as , Allah memberitahukan kepada malaikat-malaikat-Nya bahwa Dia akan menjadikannya sebagai khalifah Allah di muka bumi. Yang bertugas untuk mengemban amanat ilmu, berusaha, menanggung beban dan responsibilitas, serta membangun bumi itu. Allah SWT berfirman kepada para malaikat, seperti tertulis dalam Al Quran:
"Ingatlah ketika Tuhanmu berfirman kepada para malaikat: "Sesungguhnya Aku hendak menjadikan seorang khalifah di muka bumi". Mereka berkata: "Mengapa Engkau hendak menjadikan (khalifah) di bumi itu orang yang akan membuat kerusakan padanya dan menumpahkan darah, padahal kami senantiasa bertasbih dengan memuji Engkau dan mensucikan Engkau?" Tuhan berfirman: "Sesungguhnya Aku mengetahui apa yang tidak kamu ketahui." [ QS Al Baqarah : 30].
Baca juga: Perang Sesama Umat Islam di Era Khalifah, Begini Penjelasan Muhammad Imarah
Pemberian amanat kekhalifahan ini, yang dikehendaki oleh Allah SWT, kepada manusia di muka bumi, adalah ungkapan yang paling tepat dan paling cocok untuk menjelaskan tentang kedudukan manusia dalam wujud ini, tentang risalah manusia dalam kehidupan dunia ini, dan tentang tugas Tuhan yang diemban manusia dalam perjalanannya di muka bumi ini.
Seseorang yang memberikan suatu tugas perwakilan kepada orang lain untuk menjalankan sesuatu hal, tentulah ia perlu memberikan batasan tentang tugasnya itu, batasan wewenang yang ia emban, dan prinsip-prinsip utama yang harus diperhatikan sebagai batasan kebebasannya dalam menjalankan tugas itu.
Tugas kekhalifahan atau perwakilan yang diemban itu hanya bersifat perantara, tidak mencapai tingkat sang pemberi wewenang. Juga tidak sampai merendah hingga pada tingkatan seseorang yang tidak mempunyai kewenangan sama sekali dalam tugasnya itu.
Menurutnya, dengan pengertian kekhalifahan seperti inilah Islam melihat kedudukan manusia dalam wujud ini. Yaitu sebagai makhluk yang mengemban tugas kekhalifahan, yang mendapatkan wewenang untuk membangun bumi ini, dan yang mempunyai kehendak bebas untuk mengambil tindakan dalam batasan kewenangannya itu.
Karena dengan sifat kebebasan yang beraturan itulah manusia dapat mengemban tugas membangun dunia ini. Namun demikian, kehendak bebas dan inisiatifnya itu harus tunduk dengan aturan-aturan dan batasan-batasan kewenangan tugas kekhalifahan atau syari'ah Ilahiah itu. Yang menjadi rambu-rambu, aturan, batasan dan skup operasional tugas perwakilan dan amanah kekhalifahan itu.
Muhammad Imarah dalam buku yang diterjemahkan Abdul Hayyie al Kattani berjudul "Islam dan Keamanan Sosial" (Gema Insani Press, 1999) menjelaskankata "istikhlaf" --dalam bahasa Arab-- adalah bentuk mashdar. Maknanya adalah: menjadikan khalifah (pengganti), yang menggantikan dan menjalankan peran yang diamanatkan dalam kerangka istikhlaf itu.
Ia menjelaskan ketika Allah SWT hendak menciptakan Adam as , Allah memberitahukan kepada malaikat-malaikat-Nya bahwa Dia akan menjadikannya sebagai khalifah Allah di muka bumi. Yang bertugas untuk mengemban amanat ilmu, berusaha, menanggung beban dan responsibilitas, serta membangun bumi itu. Allah SWT berfirman kepada para malaikat, seperti tertulis dalam Al Quran:
"Ingatlah ketika Tuhanmu berfirman kepada para malaikat: "Sesungguhnya Aku hendak menjadikan seorang khalifah di muka bumi". Mereka berkata: "Mengapa Engkau hendak menjadikan (khalifah) di bumi itu orang yang akan membuat kerusakan padanya dan menumpahkan darah, padahal kami senantiasa bertasbih dengan memuji Engkau dan mensucikan Engkau?" Tuhan berfirman: "Sesungguhnya Aku mengetahui apa yang tidak kamu ketahui." [ QS Al Baqarah : 30].
Baca juga: Perang Sesama Umat Islam di Era Khalifah, Begini Penjelasan Muhammad Imarah
Pemberian amanat kekhalifahan ini, yang dikehendaki oleh Allah SWT, kepada manusia di muka bumi, adalah ungkapan yang paling tepat dan paling cocok untuk menjelaskan tentang kedudukan manusia dalam wujud ini, tentang risalah manusia dalam kehidupan dunia ini, dan tentang tugas Tuhan yang diemban manusia dalam perjalanannya di muka bumi ini.
Seseorang yang memberikan suatu tugas perwakilan kepada orang lain untuk menjalankan sesuatu hal, tentulah ia perlu memberikan batasan tentang tugasnya itu, batasan wewenang yang ia emban, dan prinsip-prinsip utama yang harus diperhatikan sebagai batasan kebebasannya dalam menjalankan tugas itu.
Tugas kekhalifahan atau perwakilan yang diemban itu hanya bersifat perantara, tidak mencapai tingkat sang pemberi wewenang. Juga tidak sampai merendah hingga pada tingkatan seseorang yang tidak mempunyai kewenangan sama sekali dalam tugasnya itu.
Menurutnya, dengan pengertian kekhalifahan seperti inilah Islam melihat kedudukan manusia dalam wujud ini. Yaitu sebagai makhluk yang mengemban tugas kekhalifahan, yang mendapatkan wewenang untuk membangun bumi ini, dan yang mempunyai kehendak bebas untuk mengambil tindakan dalam batasan kewenangannya itu.
Karena dengan sifat kebebasan yang beraturan itulah manusia dapat mengemban tugas membangun dunia ini. Namun demikian, kehendak bebas dan inisiatifnya itu harus tunduk dengan aturan-aturan dan batasan-batasan kewenangan tugas kekhalifahan atau syari'ah Ilahiah itu. Yang menjadi rambu-rambu, aturan, batasan dan skup operasional tugas perwakilan dan amanah kekhalifahan itu.
Lihat Juga :