Awas Riba dalam Tradisi Tukar Uang Baru Menjelang Lebaran

Kamis, 20 April 2023 - 08:05 WIB
loading...
A A A
2. Diqiyaskan ke Pengupahan
Mereka juga mengatakan bahwa tukar uang receh ini dapat dikategorikan ke dalam akad wakalah bil ajr (perwakilan dengan upah) atau ijarah (suatu pekerjaan dengan upah). Dengan asumsi, bahwa si penawar jasa penukaran adalah wakil, dan si pembeli (penukar) adalah muwakkil. Sehingga dibolehkan ada tambahan pada penukaran uang sejenis yg diposisikan sebagai upah kepada wakil.

Bantahan
Qiyas dalam hal ini sangat tidak tepat. Karena dalam akad wakalah, upah haruslah jelas di awal akad, tidak boleh berubah. Adapun dalam konteks ini, si penawar jasa penukaran bisa saja menjual kepada satu pelanggan dengan keuntungan 10% dari jumlah yang dimaksud, dan kepada pelanggan lainnya dengan keuntungan yang lebih besar atau lebih kecil dari 10%. Hukum supply and demand bekerja dalam hal ini.

Belum lagi dilihat dari sisi-sisi yang lain, dari awal tidak ada sama sekali perjanjian akad wakalah antar dua belah pihak, penjual maupun pembeli. Beda kasusnya jika misalnya si A ditugaskan oleh kantor untuk menukarkan uang receh sejumlah 10 juta kepada bank tertentu, dengan upah 500 ribu rupiah. Tentu hal ini dibolehkan, karena wakil dan muwakkil-nya jelas, jumlah upahnya juga jelas.

Adakah Solusinya?
Menurut Ustaz Ahmad Syahrin Thoriq, solusi untuk permasalahan ini adalah dengan mendatangi Bank Indonesia atau bank lainnya. Di sana layanan tukar menukar uang tersedia dan tidak memungut biaya sepeserpun darinya, uang Rp50 ribu ditukar dengan Rp50 ribu.

Bahkan untuk memudahkan proses tukar uang receh ini, BI telah bekerja sama dengan beberapa bank dan mengirimkan mobil-mobil stand penukaran uang di beberapa titik, sayangnya baru ada di beberapa kota besar.

"Terkadang ada yang tidak betah dengan antrean panjang. Apa solusi lain? Jika memang malas mengantre maka kita bisa menyuruh seseorang untuk mengerjakannya lalu kita beri biaya uang lelah atas tenaga dan waktunya yang terbuang karena harus antri. Nah, ini solusi win-win kelihatannya," terang Dai yang juga pengasuh Ma'had Subuluna Bontang Kalimantan Timur.

Wallahu A'lam

Baca Juga: Contoh Dosa Riba di Sekitar Kita yang Jarang Disadari
(rhs)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Artikel Terkait
Ramadan, Waktu yang...
Ramadan, Waktu yang Tepat Mendulang Berbagai Pahala
Syafana Ramadhan Boarding...
Syafana Ramadhan Boarding Camp Bentuk Karakter Pemimpin Islam
Lintasarta Salurkan...
Lintasarta Salurkan Program Sosial Ramadan bagi Lebih dari 1.500 Penerima Manfaat di Berbagai Kota
Memasuki 10 Hari Terakhir...
Memasuki 10 Hari Terakhir Ramadan dan 10 Amalan Terbaiknya, Umat Muslim Wajib Tahu!
Muhammadiyah Tetapkan...
Muhammadiyah Tetapkan Lebaran 2026 pada Jumat 20 Maret
Ramadan Penuh Cahaya...
Ramadan Penuh Cahaya dan Doa: Hafiz Indonesia 2026 Hadir dengan Kisah Anak-Anak Penghafal Al-Qur’an
Rekomendasi
Setelah Rusia, Riset:...
Setelah Rusia, Riset: Gempa Bumi Besar Berikutnya di Kanada
Hampir 2 Juta Petir...
Hampir 2 Juta Petir Menyambar Australia dalam Waktu 24 Jam
Fenomena Efek Stadion...
Fenomena Efek Stadion Badai Erin Kategori 5 Curi Perhatian Dunia
Artikel Terkini
Korupsi Merupakan Karakter...
Korupsi Merupakan Karakter Orang Munafik, Dosanya Mengerikan!
Suap-Menyuap Termasuk...
Suap-Menyuap Termasuk Bentuk Korupsi yang Dilaknat, Begini Penjelasannya
Mengapa Korupsi Diharamkan...
Mengapa Korupsi Diharamkan dan Termasuk Dosa Besar dalam Islam?
Curang dalam Islam:...
Curang dalam Islam: Ancaman Pelaku Kecurangan dalam Al-Qur'an dan Hadis, Bukan Golongan Rasulullah
4 Kisah Menuntut Ilmu...
4 Kisah Menuntut Ilmu dalam Al-Qur'an yang Penuh Hikmah, dari Nabi Musa hingga Burung Hudhud
Belajar Agama Lewat...
Belajar Agama Lewat Media Sosial, Ini Etika yang Harus Diperhatikan Muslim
Infografis
Berjasa dalam Penemuan...
Berjasa dalam Penemuan Obat Kanker, 3 Ilmuwan Meraih Nobel Kimia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved