Bolehkah Menyalurkan Zakat ke Luar Daerah? Berikut Penjelasannya

Kamis, 20 April 2023 - 23:24 WIB
loading...
A A A
1. Pendapat yang Melarang Apabila Tanpa Maslahat
Mayoritas ulama Mazhab dari kalangan Hanafiyyah, Malikiyyah, Syafi'iyyah dan Hanabilah melarang pendistribusian zakat dari satu negeri ke daerah atau negeri lain. Karena prinsipnya zakat itu harus dibagikan di tempat harta kekayaan tersebut diambil.

Berkata Imam Abu Hanifah: "Dimakruhkan zakat disalurkan keluar dari negeri diambilnya harta jika penduduknya masih membutuhkan. Kecuali bila penduduk negeri tersebut sudah cukup dan disalurkan ke yang membutuhkan, maka tidak makruh." [Al Mausu'ah al Fiqhiyyah al Kuwatiyyah (23/331), Fiqh 'ala Mazhab al 'Arba'ah (1/563)]

Kalangan Hanafiyyah mengecualikan zakat yang disalurkan kepada keluarga, ini hukumnya boleh meskipun berada di luar daerah. Karena ada tambahan fadhilah untuk menyambung silaturahim. Juga untuk disalurkan ke pihak yang sangat membutuhkannya, atau kepada orang-orang shalih, yang dipandang lebih bermanfaat buat kaum muslimin, atau dari wilayah perang ke negeri Islam, untuk kalangan penuntut ilmu, orang-orang yang zuhud. Dalam konteks ini maka tidak makruh untuk memindahkan distribusi zakat ke wilayah lain. [Fath al Qadir (2/28)]

Imam Malik rahimahullah berkata: "Tidak diperbolehkan memindahkan zakat kecuali jika negeri tempat tinggalnya telah terpenuhi hajatnya. Imam boleh memindahkan zakat ke tempat lain karena sebuah pertimbangan atau Ijtihad." [Hasyiah Ibnu Abidin (2/375)]

Imam Syafi'i rahimahullah juga berkata: "Dimakruhkan memindahkan zakat, jika dipindahkan karena sebab yang dibolehkan ada dua pendapat..." [Syarah ash Shagir (1/235)]

Imam Ahmad bin Hanbal rahimahullah berkata: "Tidak boleh memindahkan zakat kepada negeri yang lain sejauh jarak bolehnya mengqashar salat..." [Nihayatul Muhtaj (6/167)] Pendapat ini didasarkan kepada Hadis berikut:

صَدَقَةٌ تُؤْخَذُ مِنْ أَغْنِيَائِهِمْ ، فَتُرَدُّ عَلَى فُقَرَائِهِمْ

Artinya: "Sedekah (Zakat) itu diambilkan dari orang-orang yang kaya, kemudian zakat tersebut dikembalikan (diberikan) kepada orang-orang faqir dari golongan mereka." (HR Al-Bukhari)

2. Pendapat yang Membolehkan Meski Tanpa Hajat
Sebagian ulama dari kalangan Syafi'iyyah membolehkan pemindahan zakat terlebih jika ada mashlahat yang kuat. Misalnya disalurkan ke negeri yang lebih miskin atau kepada para penuntut ilmu, mujahidin dan lainnya.

Berkata Sayid al-Bakri rahimahullah: "Sesungguhnya pendapat yang menyatakan bolehnya memindah (zakat dari satu daerah ke daerah lain), terdapat dalam Mazhab Syafi'i sehingga boleh bertaklid dengan pendapat ini dan melaksanakan ketetapannya."
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Artikel Terkait
Dalil-dalil Diperintahkannya...
Dalil-dalil Diperintahkannya Zakat Fitrah dalam Al Quran
Mana yang Lebih Baik,...
Mana yang Lebih Baik, Bayar Zakat Fitrah di Domisili atau di Luar Daerah?
Bayar Zakat Online,...
Bayar Zakat Online, Begini Hukum dan Syarat serta Tata Caranya
Zakat Tidak Dibagikan...
Zakat Tidak Dibagikan Sembarangan, Hanya 8 Golongan yang Berhak Menerimanya
Meneladani Umar bin...
Meneladani Umar bin Abdul Aziz: Membangun Ekosistem Zakat Produktif dalam Organisme Pesantren
Ramadan, Waktu yang...
Ramadan, Waktu yang Tepat Mendulang Berbagai Pahala
Rekomendasi
Fenomena Alam Ini yang...
Fenomena Alam Ini yang Bikin Tanah Bergerak dan Lubang Raksasa Bermuncuan
Ini Tanda-tanda Orang...
Ini Tanda-tanda Orang yang Akan Meninggal Menurut Sains
Tulang Rahang Keturunan...
Tulang Rahang Keturunan Manusia Pertama di Bumi Ditemukan
Artikel Terkini
Kisah Menakjubkan dalam...
Kisah Menakjubkan dalam Al-Qur'an: Orang-Orang yang Diselamatkan Allah dari Berbagai Musibah
Tak Hanya untuk Rebo...
Tak Hanya untuk Rebo Wekasan, 12 Doa Tolak Bala Bisa Diamalkan Kapan Saja
Apa Itu Ayat Salamun...
Apa Itu Ayat Salamun Rebo Wekasan?
Asal Usul Rebo Wekasan,...
Asal Usul Rebo Wekasan, Hukum Salat Sunnah dan Sedekah Tolak Bala Menurut Islam
Populer di Bulan Safar...
Populer di Bulan Safar : Mengapa Ada Tradisi Rebo Wekasan di Indonesia?
Teladan Rasulullah SAW...
Teladan Rasulullah SAW kepada Tetangga: Akhlak Mulia yang Tetap Relevan hingga Kini
Infografis
10 Kota Israel Dihuni...
10 Kota Israel Dihuni Banyak Umat Islam, Ada yang 99% Muslim
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved