Bolehkah Menyalurkan Zakat ke Luar Daerah? Berikut Penjelasannya

Kamis, 20 April 2023 - 23:24 WIB
loading...
A A A
Syaikh Abdurrahman rahimahullah berkata: "Ada sekelompok ulama syafi'iyyah memilih diperbolehkan pemindahan zakat, seperti pendapat Ibn 'Ujail dan Ibn al-Shalah. Menurut Ibn Makhramah itulah pendapat yang terpilih ketika zakat diberikan kepada semisal kerabat. Pendapat tersebut dipilih pula oleh al-Rauyani. Al-Khathabi menukilnya dari mayoritas ulama, dan Ibn 'Atiq juga berpendapat seperti itu. Maka kesimpulannya boleh mengikuti mereka ini."

Pendapat ini didasarkan kepada keumuman firman Allah Taa'la:

إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ ...

Artinya: "Sesungguhnya zakat-zakat itu hanyalah untuk para fakir, miskin..." (QS. At-Taubah ayat 60)

Kesimpulan
Mayoritas ulama memakruhkan memindahkan zakat bila tanpa adanya udzur, sedangkan sebagian ulama membolehkan. Jika karena adanya suatu udzur atau tujuan tertentu seperti disalurkan kepada kerabat, atau orang shalih, penuntut ilmu, atau pihak yang sangat membutuhkan, maka mayoritas ulama tidak memakruhkannya.

Wallahu A'lam

(rhs)
Halaman :
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1400 seconds (0.1#10.140)