Bolehkah Menyalurkan Zakat ke Luar Daerah? Berikut Penjelasannya

Kamis, 20 April 2023 - 23:24 WIB
loading...
Bolehkah Menyalurkan Zakat ke Luar Daerah? Berikut Penjelasannya
Umumnya pata ulama berpendapat afdalnya zakat disalurkan di tempat ia menetap atau berdomisili. Foto ilustrasi/SINDOnews
A A A
Bagi perantau biasanya menyalurkan zakatnya di kampung halamannya atau di luar domisili tempat tinggalnya. Pertanyaannya, bolehkah menyalurkan zakat ke luar daerah?

Berikut penjelasan Ustaz Ahmad Syahrin Thoriq. Sebenarnya zakat boleh dan sah disalurkan di mana saja asalkan diberikan kepada 8 Asnaf yang memang berhak menerima zakat.

Namun, jika berbicara keafdalan, umumnya ulama berpendapat afdalnya zakat disalurkan di tempat ia menetap atau berdomisili. Sebagian ulama klasik mengatakan:

جيران المال أحق بزكاته

Artinya: "Tetangga dari pemilik harta, lebih berhak untuk menerima zakatnya." [Al Ikhtiyarat al fiqhiyyah 99]

Hal ini berdasarkan keumuman Hadits yang menyatakan: "Hendaknya zakat dibagikan kepada masyarakat yang ada di antara mereka." Juga sabda Rasulullah ﷺ :

أَنَّ اللَّهَ افْتَرَضَ عَلَيْهِمْ صَدَقَةً فِى أَمْوَالِهِمْ ، تُؤْخَذُ مِنْ أَغْنِيَائِهِمْ وَتُرَدُّ عَلَى فُقَرَائِهِمْ

Artinya: "Sesungguhnya Allah mewajibkan zakat dari orang-orang kaya mereka dari harta mereka, untuk diberikan kepada orang-orang fakir di antara mereka." (HR Al-Bukhari)

Sehingga seorang yang mencari rezekinya di negeri orang, sebaiknya menunaikan zakat di tempat mereka bekerja atau mencari nafkah. Namun jika seseorang tetap berkeinginan untuk mentransfer atau memindahkan zakatnya ke tempat lain, ulama berbeda pendapat tentang hukumnya.

Sebagian ulama membolehkan sedangkan mayoritas ulama berpendapat tidak diperbolehkan.

1. Pendapat yang Melarang Apabila Tanpa Maslahat
Mayoritas ulama Mazhab dari kalangan Hanafiyyah, Malikiyyah, Syafi'iyyah dan Hanabilah melarang pendistribusian zakat dari satu negeri ke daerah atau negeri lain. Karena prinsipnya zakat itu harus dibagikan di tempat harta kekayaan tersebut diambil.

Berkata Imam Abu Hanifah: "Dimakruhkan zakat disalurkan keluar dari negeri diambilnya harta jika penduduknya masih membutuhkan. Kecuali bila penduduk negeri tersebut sudah cukup dan disalurkan ke yang membutuhkan, maka tidak makruh." [Al Mausu'ah al Fiqhiyyah al Kuwatiyyah (23/331), Fiqh 'ala Mazhab al 'Arba'ah (1/563)]

Kalangan Hanafiyyah mengecualikan zakat yang disalurkan kepada keluarga, ini hukumnya boleh meskipun berada di luar daerah. Karena ada tambahan fadhilah untuk menyambung silaturahim. Juga untuk disalurkan ke pihak yang sangat membutuhkannya, atau kepada orang-orang shalih, yang dipandang lebih bermanfaat buat kaum muslimin, atau dari wilayah perang ke negeri Islam, untuk kalangan penuntut ilmu, orang-orang yang zuhud. Dalam konteks ini maka tidak makruh untuk memindahkan distribusi zakat ke wilayah lain. [Fath al Qadir (2/28)]

Imam Malik rahimahullah berkata: "Tidak diperbolehkan memindahkan zakat kecuali jika negeri tempat tinggalnya telah terpenuhi hajatnya. Imam boleh memindahkan zakat ke tempat lain karena sebuah pertimbangan atau Ijtihad." [Hasyiah Ibnu Abidin (2/375)]

Imam Syafi'i rahimahullah juga berkata: "Dimakruhkan memindahkan zakat, jika dipindahkan karena sebab yang dibolehkan ada dua pendapat..." [Syarah ash Shagir (1/235)]

Imam Ahmad bin Hanbal rahimahullah berkata: "Tidak boleh memindahkan zakat kepada negeri yang lain sejauh jarak bolehnya mengqashar salat..." [Nihayatul Muhtaj (6/167)] Pendapat ini didasarkan kepada Hadis berikut:

صَدَقَةٌ تُؤْخَذُ مِنْ أَغْنِيَائِهِمْ ، فَتُرَدُّ عَلَى فُقَرَائِهِمْ

Artinya: "Sedekah (Zakat) itu diambilkan dari orang-orang yang kaya, kemudian zakat tersebut dikembalikan (diberikan) kepada orang-orang faqir dari golongan mereka." (HR Al-Bukhari)

2. Pendapat yang Membolehkan Meski Tanpa Hajat
Sebagian ulama dari kalangan Syafi'iyyah membolehkan pemindahan zakat terlebih jika ada mashlahat yang kuat. Misalnya disalurkan ke negeri yang lebih miskin atau kepada para penuntut ilmu, mujahidin dan lainnya.

Berkata Sayid al-Bakri rahimahullah: "Sesungguhnya pendapat yang menyatakan bolehnya memindah (zakat dari satu daerah ke daerah lain), terdapat dalam Mazhab Syafi'i sehingga boleh bertaklid dengan pendapat ini dan melaksanakan ketetapannya."
Halaman :
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3556 seconds (0.1#10.140)