Bolehkah Menyalurkan Zakat ke Luar Daerah? Berikut Penjelasannya
Kamis, 20 April 2023 - 23:24 WIB
loading...
Umumnya pata ulama berpendapat afdalnya zakat disalurkan di tempat ia menetap atau berdomisili. Foto ilustrasi/SINDOnews
A
A
A
Bagi perantau biasanya menyalurkan zakatnya di kampung halamannya atau di luar domisili tempat tinggalnya. Pertanyaannya, bolehkah menyalurkan zakat ke luar daerah?
Berikut penjelasan Ustaz Ahmad Syahrin Thoriq. Sebenarnya zakat boleh dan sah disalurkan di mana saja asalkan diberikan kepada 8 Asnaf yang memang berhak menerima zakat.
Namun, jika berbicara keafdalan, umumnya ulama berpendapat afdalnya zakat disalurkan di tempat ia menetap atau berdomisili. Sebagian ulama klasik mengatakan:
جيران المال أحق بزكاته
Artinya: "Tetangga dari pemilik harta, lebih berhak untuk menerima zakatnya." [Al Ikhtiyarat al fiqhiyyah 99]
Hal ini berdasarkan keumuman Hadits yang menyatakan: "Hendaknya zakat dibagikan kepada masyarakat yang ada di antara mereka." Juga sabda Rasulullah ﷺ :
أَنَّ اللَّهَ افْتَرَضَ عَلَيْهِمْ صَدَقَةً فِى أَمْوَالِهِمْ ، تُؤْخَذُ مِنْ أَغْنِيَائِهِمْ وَتُرَدُّ عَلَى فُقَرَائِهِمْ
Artinya: "Sesungguhnya Allah mewajibkan zakat dari orang-orang kaya mereka dari harta mereka, untuk diberikan kepada orang-orang fakir di antara mereka." (HR Al-Bukhari)
Sehingga seorang yang mencari rezekinya di negeri orang, sebaiknya menunaikan zakat di tempat mereka bekerja atau mencari nafkah. Namun jika seseorang tetap berkeinginan untuk mentransfer atau memindahkan zakatnya ke tempat lain, ulama berbeda pendapat tentang hukumnya.
Sebagian ulama membolehkan sedangkan mayoritas ulama berpendapat tidak diperbolehkan.
Berikut penjelasan Ustaz Ahmad Syahrin Thoriq. Sebenarnya zakat boleh dan sah disalurkan di mana saja asalkan diberikan kepada 8 Asnaf yang memang berhak menerima zakat.
Namun, jika berbicara keafdalan, umumnya ulama berpendapat afdalnya zakat disalurkan di tempat ia menetap atau berdomisili. Sebagian ulama klasik mengatakan:
جيران المال أحق بزكاته
Artinya: "Tetangga dari pemilik harta, lebih berhak untuk menerima zakatnya." [Al Ikhtiyarat al fiqhiyyah 99]
Hal ini berdasarkan keumuman Hadits yang menyatakan: "Hendaknya zakat dibagikan kepada masyarakat yang ada di antara mereka." Juga sabda Rasulullah ﷺ :
أَنَّ اللَّهَ افْتَرَضَ عَلَيْهِمْ صَدَقَةً فِى أَمْوَالِهِمْ ، تُؤْخَذُ مِنْ أَغْنِيَائِهِمْ وَتُرَدُّ عَلَى فُقَرَائِهِمْ
Artinya: "Sesungguhnya Allah mewajibkan zakat dari orang-orang kaya mereka dari harta mereka, untuk diberikan kepada orang-orang fakir di antara mereka." (HR Al-Bukhari)
Sehingga seorang yang mencari rezekinya di negeri orang, sebaiknya menunaikan zakat di tempat mereka bekerja atau mencari nafkah. Namun jika seseorang tetap berkeinginan untuk mentransfer atau memindahkan zakatnya ke tempat lain, ulama berbeda pendapat tentang hukumnya.
Sebagian ulama membolehkan sedangkan mayoritas ulama berpendapat tidak diperbolehkan.
Lihat Juga :