Manfaat dan Hikmah Puasa 6 Hari di Bulan Syawal
Senin, 15 April 2024 - 05:15 WIB
loading...
A
A
A
Demikian juga, puasa sunnah menjadikan seorang muslim meningkat derajatnya dalam kedekatan dengan Allah ta'ala. Mendapatkan tambahan kecintaan dariNya. Seperti dalam hadis qudsi,
"Tidaklah seorang hamba bertaqaruub (mendekatkan diri) kepadaKu dengan sesuatu yang lebih utama daripada dengan apa yang Aku fardhukan kepadanya, dan seorang hamba yang terus bertaqarrub (mendekatkan diri kepadaKu dengan amalan sunnah hingga aku pun mencintainya al-hadis." (HR. al-Bukhari)
Yang utama adalah hendaknya puasa 6 hari ini dilakukan secara berurutan. Boleh juga untuk dilakukan secara terpisah selama dalam bulan syawwal. Berkata di dalam Subulus Salam, "Dan ketahuilah bahwa pahala puasanya diperoleh bagi orang yang berpuasa secara terpisah maupun secara berurutan, baik hal tersebut dilakukan setelah idul fithri atau di pertengahan bulan, (Subulussalam, 2/331).
Hanya saja puasa Syawal yang dilakukan setelah Idulfitri memiliki beberapa keistimewaan dari beberapa aspek, antara lain:
1. Hal tersebut merupakan bentuk bergegas untuk melakukan kebaikan.
2. Bersegara melakukannya merupakan bukti yang menunjukkan kesukaan untuk melakukan puasa dan tidak merasa bosan.
3. Untuk menghindari dari sesuatu yang mungkin akan menghalanginya untuk melakukannya bila ia menunda pelaksanaannya.
4. Bahwa puasa 6 hari setelah Ramadan seperti shalat sunnah bersama dengan shalat fardhu, oleh kerena itu hal tesrebut dilakukan setelahnya.
Dan barangsiapa memiliki kewajiban mengqadha puasa, maka hal tersebut dilakukan terlebih dahulu, baru kemudian berpuasa 6 hari bulan Syawal, berdasarkan sabda Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam :
(Barangsiapa telah berpuasa Ramadan) dan siapa yang masih memiliki tanggungan (puasa) beberapa hari ramadhan, maka tidak benar dikatakan telah berpuasa Ramadan sehingga ia mengqodhanya baru kemudian berpuasa 6 hari ini. Dan karena bergegas untuk melaksanakan sesuatu yang wajib dan berlepas diri dari tanggungan merupakan perkara yang diminta dari seorang mukallaf (yang dibebani untuk menunaiakan kewajiban-kewajiban agama).
Ada sebagian ahli ilmu yang berpendapat, wajibnya menunaikan puasa qadha sebelum ia bepuasa sunnah.
Tindakan kehati-hatian seorang muslim adalah ia berpuasa yang masih dalam tanggungannya baru kemudian berpuasa sunnah berupa puasa 6 hari di bulan syawal dan puasa sunnah yang lainnya. Namun, jika ia berpuasa sunnah, maka puasanya sah sementara ia masih tetap berkewajiban untuk menunaikan puasa yang masih dalam tanggungannya. (Al-Qawa-id, Ibnu Rajab)
Baca juga: Pelaksanaan Puasa Syawal Menurut 4 Mazhab
Wallahu A'lam
"Tidaklah seorang hamba bertaqaruub (mendekatkan diri) kepadaKu dengan sesuatu yang lebih utama daripada dengan apa yang Aku fardhukan kepadanya, dan seorang hamba yang terus bertaqarrub (mendekatkan diri kepadaKu dengan amalan sunnah hingga aku pun mencintainya al-hadis." (HR. al-Bukhari)
Yang utama adalah hendaknya puasa 6 hari ini dilakukan secara berurutan. Boleh juga untuk dilakukan secara terpisah selama dalam bulan syawwal. Berkata di dalam Subulus Salam, "Dan ketahuilah bahwa pahala puasanya diperoleh bagi orang yang berpuasa secara terpisah maupun secara berurutan, baik hal tersebut dilakukan setelah idul fithri atau di pertengahan bulan, (Subulussalam, 2/331).
Hanya saja puasa Syawal yang dilakukan setelah Idulfitri memiliki beberapa keistimewaan dari beberapa aspek, antara lain:
1. Hal tersebut merupakan bentuk bergegas untuk melakukan kebaikan.
2. Bersegara melakukannya merupakan bukti yang menunjukkan kesukaan untuk melakukan puasa dan tidak merasa bosan.
3. Untuk menghindari dari sesuatu yang mungkin akan menghalanginya untuk melakukannya bila ia menunda pelaksanaannya.
4. Bahwa puasa 6 hari setelah Ramadan seperti shalat sunnah bersama dengan shalat fardhu, oleh kerena itu hal tesrebut dilakukan setelahnya.
Dan barangsiapa memiliki kewajiban mengqadha puasa, maka hal tersebut dilakukan terlebih dahulu, baru kemudian berpuasa 6 hari bulan Syawal, berdasarkan sabda Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam :
(Barangsiapa telah berpuasa Ramadan) dan siapa yang masih memiliki tanggungan (puasa) beberapa hari ramadhan, maka tidak benar dikatakan telah berpuasa Ramadan sehingga ia mengqodhanya baru kemudian berpuasa 6 hari ini. Dan karena bergegas untuk melaksanakan sesuatu yang wajib dan berlepas diri dari tanggungan merupakan perkara yang diminta dari seorang mukallaf (yang dibebani untuk menunaiakan kewajiban-kewajiban agama).
Ada sebagian ahli ilmu yang berpendapat, wajibnya menunaikan puasa qadha sebelum ia bepuasa sunnah.
Tindakan kehati-hatian seorang muslim adalah ia berpuasa yang masih dalam tanggungannya baru kemudian berpuasa sunnah berupa puasa 6 hari di bulan syawal dan puasa sunnah yang lainnya. Namun, jika ia berpuasa sunnah, maka puasanya sah sementara ia masih tetap berkewajiban untuk menunaikan puasa yang masih dalam tanggungannya. (Al-Qawa-id, Ibnu Rajab)
Baca juga: Pelaksanaan Puasa Syawal Menurut 4 Mazhab
Wallahu A'lam
(wid)
Lihat Juga :