Mana yang Harus Diutamakan, Nafkah Istri Atau Orang Tua?

Jum'at, 28 April 2023 - 20:58 WIB
loading...
Mana yang Harus Diutamakan,...
Idealnya menafkahi istri dan orang tua yang sudah tidak mampu harus berjalan beriringan. Jika harta suami tidak mencukupi, maka nafkah untuk istri lebih diutamakan dibanding keluarga lainnya. Foto ilustrasi/ist
A A A
Seluruh ulama sepakat bahwa wajib hukumnya suami memberi nafkah kepada istrinya setelah adanya proses pernikahan yang sah. Selain istri, ternyata ada kewajiban tambahan dalam menafkahi keluarga.

Pertanyaannya, mana yang harus diutamakan, nafkah istri atau orang tua? Menurut Ustaz Muhammad Saiyid Mahadhir dilansir dari Rumah Fiqih, pada dasarnya menafkahi istri dan orang tua (yang sudah tidak mampu) harus berjalan beriringan.

"Tidak memilih satu dan yang lain ditinggalkan, dan ini harus diusahakan dengan sekuat mungkin. Seperti itulah agama menginginkan, dan tentunya kita semua bercita-cita bahwa istri dan kedua orang tua kita dirumah hidup bahagia," jelas Dai yang juga pengajar Rumah Fiqih Indonesia itu.

Namun, jika memiliki pemasukan yang cukup atau bahkan kurang, maka para ulama berpendapat bahwa nafkah untuk istri dan anak harus lebih diutamakan sebelum yang lainnya. Hal ini disandarkan kepada Hadits Rasulullah SAW seperti yang diriwayatkan Imam Muslim:

عَنْ جَابِرٍ أن رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ : ابْدَأْ بِنَفْسِكَ فَتَصَدَّقْ عَلَيْهَا ، فَإِنْ فَضَلَ شَيْءٌ فَلِأَهْلِكَ ، فَإِنْ فَضَلَ عَنْ أَهْلِكَ شَيْءٌ فَلِذِي قَرَابَتِكَ ، فَإِنْ فَضَلَ عَنْ ذِي قَرَابَتِكَ شَيْءٌ فَهَكَذَا وَهَكَذَا ، بَيْنَ يَدَيْكَ ، وَعَنْ يَمِينِكَ ، وَعَنْ شِمَالِكَ

Dari Jabir bahwa Rasulullah SAW bersabda: "Mulailah (nafkah) dari dirimu, jika berlebih maka nafkah itu untuk ahlimu, jika berlebih maka nafkah berikutnya untuk kerabatmu. Jika masih berlebih maka untuk orang-orang diantaramu, sebelah kananmu dan sebelah kirimu." (HR Muslim)

Lebih lanjut Rasulullah SAW dalam sabda lainnya menjelaskan:

وعن أبي هريرة رضي الله عنه قَالَ : قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : تَصَدَّقُوا. فَقَالَ رَجُلٌ : يَا رَسُولَ اللَّهِ عِنْدِي دِينَارٌ .فَقَالَ : تَصَدَّقْ بِهِ عَلَى نَفْسِكَ قَالَ : عِنْدِي آخَرُ قَالَ : تَصَدَّقْ بِهِ عَلَى زَوْجَتِكَ .قَالَ : عِنْدِي آخَرُ .قَالَ : تَصَدَّقْ بِهِ عَلَى وَلَدِكَ . قَالَ : عِنْدِي آخَرُ .قَالَ : تَصَدَّقْ بِهِ عَلَى خَادِمِكَ. قَالَ : عِنْدِي آخَرُ . قَالَ: أَنْتَ أَبْصَرُ

Dari Abu Hurairah, Rasulullah SAW bersabda: "Bersedekahlah kalian." Lalu seseorang berkata: "Ya, Rasulullah saya mempunyai Dinar". Rasulullah menjawab: "Sedekahlah dengan dinar itu untuk dirimu sendiri." Dia berkata lagi: "Saya mempunyai (Dinar) yang lainnya." Rasulullah menjawab: "Sedekahlah dengan itu untuk istrimu." Dia berkata lagi: "Saya mempunyai Dinar yang lainnya." Rasulullah menjawab: "Sedekahlah dengan itu untuk anakmu." Dia berkata lagi: "Saya mempunyai Dinar yang lainnya." Rasulullah menjawab: "Sedekahlah untuk pembantumu." Dia berkata lagi: "Saya mempunyai Dinar yang lainnya". Rasulullah menjawab: "Kamu lebih tahu (untuk siapa lagi setelah itu)." (HR. Abu Daud dan An-Nasai)

Dari sini para ulama melihat bahwa Rasulullah SAW mengurutkan mulai dari yang paling utama; istri, anak, pembantu. Nafkah pembantu idealnya juga bagian dari nafkah istri, seperti yang dijelaskan di atas.

Pendapat Ulama
Berikut keterangan ulama dalam perkara siapakah yang harus didahulukan jika memang nafkah istri dan orang tua tidak bisa berjalan keduanya:

وقال النووي : " إذا اجتمع على الشخص الواحد محتاجون ممن تلزمه نفقتهم ، نظرَ: إن وفَّى ماله أو كسبه بنفقتهم فعليه نفقة الجميع قريبهم وبعيدهم .وإن لم يفضل عن كفاية نفسه إلا نفقة واحد ، قدَّم نفقة الزوجة على نفقة الأقارب.

"Imam An-Nawawi dalam Kitab Raudhatu At-Thalibin (jilid 9, hal 93) menuliskan bahwa jika seseorang dibebani nafkah untuk orang-orang yang membutuhkan lebih dari satu orang, maka jika hartanya cukup untuk keduanya dia wajib menafkahi semuanya. Namun jika hartanya tidakmencukupi kecuali untuk satu orang maka nafkah untuk istri lebih diutamakan dibanding nafkah keluarga lainnya."
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Artikel Terkait
Apakah Seorang Istri...
Apakah Seorang Istri Bisa Menceraikan Suami? Begini Penjelasannya Menurut Islam
Mengenal Khulu, Hak...
Mengenal Khulu, Hak Istri Meminta Cerai kepada Suaminya
Bolehkah Istri Menjual...
Bolehkah Istri Menjual Mahar? Berikut Penjelasan Ulama
Mahar Hak Mutlak Istri,...
Mahar Hak Mutlak Istri, Begini Penjelasannnya
Asma binti Yazid, Muslimah...
Asma binti Yazid, Muslimah si Penyuara Hak-hak Wanita
Hak Merawat Diri Seorang...
Hak Merawat Diri Seorang Muslimah yang Penting Diketahui
Rekomendasi
Ilmuwan Teliti Sistem...
Ilmuwan Teliti Sistem Mekanis Rahang Semut yang Sangat Cepat
Fenomena Alam Unik,...
Fenomena Alam Unik, Pelangi Berbentuk Mahkota Hiasi Langit Hainan
Fenomena Efek Stadion...
Fenomena Efek Stadion Badai Erin Kategori 5 Curi Perhatian Dunia
Artikel Terkini
Doa Akhir dan Awal Tahun...
Doa Akhir dan Awal Tahun Baru Islam yang Penting Diketahui!
Bolehkah Puasa pada...
Bolehkah Puasa pada 1 Muharram? Ini Penjelasan Ulama dan Dalilnya
Khotbah Jumat : 5 Pelajaran...
Khotbah Jumat : 5 Pelajaran dalam Pergantian Tahun Baru Hijriyah
Mengapa Muharram Menjadi...
Mengapa Muharram Menjadi Bulan Pertama Tahun Hijriah? Ini Sejarah dan Keistimewaannya
Jangan Salah Kaprah!...
Jangan Salah Kaprah! Begini Cara Menyambut Tahun Baru Islam Menurut Syariat
Bacaan Niat 3 Jenis...
Bacaan Niat 3 Jenis Puasa Sunnah di Bulan Muharram
Infografis
Penemuan-penemuan Ilmuwan...
Penemuan-penemuan Ilmuwan Muslim yang Mengubah Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved