Pengertian Takziyah, Keutamaan dan Doa yang Dianjurkan
loading...
A
A
A
Takziyah (التعزية) sering dimaknai kaum Muslim Indonesia adalah berkunjung ke kediaman keluarga yang mengalami musibah atau rumah kerabat yang meninggal dunia.
Dilansir dari laman Kemenag Banjarnegara, tradisi takziyah dilakukan dengan cara menghadiri dan mendoakan. Hal itu termasuk ke dalam bentuk empati dari suatu sosial.
Karena itu banyak yang menganggap takziyah sebagai sebuah tradisi. Hal ini banyak membuat umat muslim bingung, apakah takziyah adalah sebuah tradisi atau menjadi suatu ibadah.
Ibn Mandzur dalam Lisan al-'Arab menjelaskan, kata takziyah berasal dari zakka-yuzakki-tazkiyatan, yang berarti menyucikan. Dalam gramatika bahasa Arab, kata takziyah adalah bentuk fi'il tsulasi mujarrad dari kata zaka-yazku-zakaan.
Sedangkan menurut istilah, takziyah ialah menyuruh bersabar, membuat keluarga mayit terhibur dan bersabar dengan sesuatu yang bisa meringankan musibah yang mereka terima. (Abu Bakar Jabir, 2003:391)
Jika dilihat tentang arti dari Takziyah dalam aspek hukum dan permasalahannya, para fukaha sepakat bahwa bertakziah adalah sunnah bagi semua orang, baik laki-laki maupun wanita, anak kecil dan orang dewasa.
Dasar hukum yang digunakan adalah Hadis Nabi berikut yang artinya: "Tidak ada seorang Mukmin pun yang bertakziah kepada saudaranya yang mendapat suatu musibah, kecuali Allah SWT akan mengenakan kepadanya pakaian kemuliaan pada hari Kiamat." (HR Ibnu Majah dan Al-Baihaqi)
Di antara bentuk takziyah adalah ucapan Rasulullah SAW kepada salah seorang putrinya yang mengutus seorang kepada beliau dengan membawa berita tentang kematian anaknya.
"Sesungguhnya Allah berhak atas apa yang Dia ambil, baginya apa yang telah dia berikan, dan segala sesuatu mempunyai ajal tertentu disisi-Nya. Maka bersabarlah dan simpanlah (pahala kesabaranmu) disisi Allah." (HR Al-Bukhari)
Keutamaan Takziyah
1. Mendapat Pahala Seperti Pahala Orang yang Tertimpa Musibah
Salah satu keutamaan takziyah disebutkan dalam Hadis Nabi berikut:
مَنْ عَزَّى مُصَابًا فَلَهُ مِثْلُ أَجْرِهِ
Artinya: "Barangsiapa yang berta'ziyah kepada orang yang tertimpa musibah, maka baginya pahala seperti pahala yang didapat orang tersebut." (HR at-Tirmidzi)
2. Mendapat Kemuliaan di Hari Kiamat
مَا مِنْ مُؤْمِنٍ يُعَزِّي أَخَاهُ بِمُصِيبَةٍ إِلاَّ كَسَاهُ اللَّهُ مِنْ حُلَل الْكَرَامَةِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ
Artinya: "Tidaklah seorang Mukmin bertakziyah kepada saudaranya yang terkena musibah kecuali Allah akan memakaikan pakaian kemuliaan kepadanya di hari kiamat." (HR Ibnu Majah)
Doa yang Dianjurkan
Terdapat doa yang dianjurkan ketika melakukan Takziyah. Diriwayatkan bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pernah melayat seseorang dan mengucapkan:
Rahimakallahu wa Ajaroka
Artinya: "Semoga Allah merahmatimu, dan memberimu pahala." (HR at-Tirmidzi)
Sebagian ulama menganjurkan agar ketika bertakziyah membaca:
A'-zhamallahu Ajroka wa Ahsana 'Azaaka wa Rahima Mayyitak
Artinya: "Semoga Allah melipatkan pahalamu, memberimu pelipur lara yang baik, dan semoga Dia memberikan rahmat kepada si mayat." [Hasyiyah Radd Al-Mukhtar (1/604), Al-Mughni (3/486), Al-Inshaf (2/565)]
Dilansir dari laman Kemenag Banjarnegara, tradisi takziyah dilakukan dengan cara menghadiri dan mendoakan. Hal itu termasuk ke dalam bentuk empati dari suatu sosial.
Karena itu banyak yang menganggap takziyah sebagai sebuah tradisi. Hal ini banyak membuat umat muslim bingung, apakah takziyah adalah sebuah tradisi atau menjadi suatu ibadah.
Ibn Mandzur dalam Lisan al-'Arab menjelaskan, kata takziyah berasal dari zakka-yuzakki-tazkiyatan, yang berarti menyucikan. Dalam gramatika bahasa Arab, kata takziyah adalah bentuk fi'il tsulasi mujarrad dari kata zaka-yazku-zakaan.
Sedangkan menurut istilah, takziyah ialah menyuruh bersabar, membuat keluarga mayit terhibur dan bersabar dengan sesuatu yang bisa meringankan musibah yang mereka terima. (Abu Bakar Jabir, 2003:391)
Jika dilihat tentang arti dari Takziyah dalam aspek hukum dan permasalahannya, para fukaha sepakat bahwa bertakziah adalah sunnah bagi semua orang, baik laki-laki maupun wanita, anak kecil dan orang dewasa.
Dasar hukum yang digunakan adalah Hadis Nabi berikut yang artinya: "Tidak ada seorang Mukmin pun yang bertakziah kepada saudaranya yang mendapat suatu musibah, kecuali Allah SWT akan mengenakan kepadanya pakaian kemuliaan pada hari Kiamat." (HR Ibnu Majah dan Al-Baihaqi)
Di antara bentuk takziyah adalah ucapan Rasulullah SAW kepada salah seorang putrinya yang mengutus seorang kepada beliau dengan membawa berita tentang kematian anaknya.
"Sesungguhnya Allah berhak atas apa yang Dia ambil, baginya apa yang telah dia berikan, dan segala sesuatu mempunyai ajal tertentu disisi-Nya. Maka bersabarlah dan simpanlah (pahala kesabaranmu) disisi Allah." (HR Al-Bukhari)
Keutamaan Takziyah
1. Mendapat Pahala Seperti Pahala Orang yang Tertimpa Musibah
Salah satu keutamaan takziyah disebutkan dalam Hadis Nabi berikut:
مَنْ عَزَّى مُصَابًا فَلَهُ مِثْلُ أَجْرِهِ
Artinya: "Barangsiapa yang berta'ziyah kepada orang yang tertimpa musibah, maka baginya pahala seperti pahala yang didapat orang tersebut." (HR at-Tirmidzi)
2. Mendapat Kemuliaan di Hari Kiamat
مَا مِنْ مُؤْمِنٍ يُعَزِّي أَخَاهُ بِمُصِيبَةٍ إِلاَّ كَسَاهُ اللَّهُ مِنْ حُلَل الْكَرَامَةِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ
Artinya: "Tidaklah seorang Mukmin bertakziyah kepada saudaranya yang terkena musibah kecuali Allah akan memakaikan pakaian kemuliaan kepadanya di hari kiamat." (HR Ibnu Majah)
Doa yang Dianjurkan
Terdapat doa yang dianjurkan ketika melakukan Takziyah. Diriwayatkan bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pernah melayat seseorang dan mengucapkan:
رَحِمَكَ اللهُ وَآجَرَكَ
Rahimakallahu wa Ajaroka
Artinya: "Semoga Allah merahmatimu, dan memberimu pahala." (HR at-Tirmidzi)
Sebagian ulama menganjurkan agar ketika bertakziyah membaca:
أَعْظَمَ اللهُ أَجْرَكَ وَأَحْسَنَ عَزَاكَ وَرَحِمَ مَيِّتَك
A'-zhamallahu Ajroka wa Ahsana 'Azaaka wa Rahima Mayyitak
Artinya: "Semoga Allah melipatkan pahalamu, memberimu pelipur lara yang baik, dan semoga Dia memberikan rahmat kepada si mayat." [Hasyiyah Radd Al-Mukhtar (1/604), Al-Mughni (3/486), Al-Inshaf (2/565)]
(rhs)