Bolehkah Berhijab dengan Rambut Palsu?

Selasa, 02 Mei 2023 - 11:19 WIB
loading...
A A A
Sesuai penjelasan di atas, maka dapat diambil kesimpulan bahwa hijab yang dimaksud di sini adalah hijab al-mar’ah (pakaian yang menutup aurat perempuan) atau sama artinya dengan jilbab, yaitu baju kurung yang menutup seluruh badan (aurat).

Menutup aurat agar terhindar dari pandangan orang yang bukan mahram dengan memakai hijab atau jilbab hukumnya wajib bagi setiap wanita yang telah baligh. Hal ini berdasarkan firman Allah SWT:

Hai Nabi, katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mukmin: Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka. Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang” [ QS al-Ahzab (33) : 59].

Dan katakanlah kepada perempuan yang beriman agar mereka menjaga pandangannya, dan memelihara kemaluannya, dan janganlah menampakkkan perhiasannnya (auratnya), kecuali yang terbiasa terlihat, dan hendaklah mereka menutupkan kain kerudung ke dadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya atau auratnya, kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putra-putra mereka, atau putra-putra suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara perempuan mereka, atau para perempuan (sesama Islam mereka), atau hamba sahaya yang mereka miliki, atau para pelayan laki-laki (tua) yang tidak mempunyai keinginan (terhadap perempuan), atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat perempuan. dan janganlah mereka menghentakkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan dan bertaubatlah kamu semua kepda Allah, wahai orang-orang yang beriman, agar kamu beruntung” [ QS an-Nuur [24] : 31].

Tentang ayat وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَىٰ جُيُوبِهِنَّ (Dan hendaklah mereka menutupkan kain kerudung ke dada mereka), Ibnu Katsir menjelaskan dalam tafsirnya, bahwa hendaklah kerudung dibuat lebar hingga menutupi dadanya, gunanya untuk menutupi bagian tubuh di bawahnya seperti dada dan tulang dada serta agar menyelisihi model wanita jahiliyyah. الخُمْرُ adalah bentuk jamak dari خِمَارٌ , yaitu kain yang digunakan untuk menutupi kepala, itulah yang oleh orang banyak disebut kerudung.

Baca juga: Tips Memilih Hijab Sesuai Bentuk Wajah

Wig atau Rambut Palsu

Mengenai wig, menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, artinya adalah rambut tiruan (rambut buatan, rambut palsu) sebagai penutup kepala. Wig yang umum digunakan oleh para wanita pada dasarnya ada dua macam, yaitu rambut manusia asli dan rambut tiruan dari bahan sintesis.

Wig dari rambut manusia asli ada tiga jenis; pertama remy hair/rambut remi yang 100% rambut manusia, tanpa diwarnai atau diolah secara kimia, akar rambut dan ujung rambutnya diatur searah; kedua human hair yang 100% rambut manusia, tetapi antara akar rambut dan ujung rambutnya tercampur atau tidak diatur searah seperti rambut remi; ketiga campuran human hair, adalah rambut manusia yang dicampur dengan serat bahan sintetis kualitas premium yang tahan panas.

Adapun wig dari bahan tiruan juga ada tiga jenis; pertama heat resistant synthetic, terbuat dari serat sintetis berkualitas tinggi, tahan panas, bisa diperlakukan seperti rambut manusia dicuci dan catok, tetapi tidak bisa dicat dengan pewarna rambut manusia; kedua kanekalon, 100% serat sintetis, paling diminati, kebanyakan wig sintetis terbuat dari serat ini karena walau agak berkilau tapi masih terlihat seperti asli dalam hal warna dan tekstur, bahan dasar serat plastik dan lebih cepat kusut juga sangat mudah kusam/rusak; ketiga toyokalon, 100% serat sintetis, bahan dasar plastik dan tidak terlihat seperti rambut manusia sama sekali, sering digunakan untuk pembuatan wig termasuk juga wig untuk kostum, lembut dan mudah kusut, warna dan tekstur rambutnya sangat tidak terlihat alami/terlalu berkilau.

Adapun tentang wig atau rambut tiruan (menyambung rambut), disebutkan dalam beberapa hadis NabiSAW antara lain:

“Dari Sa’id bin al-Musayyab (diriwayatkan), ia berkata; Mu’awiyah bin Abu Sufyan mengunjungi Madinah pada kunjungannya yang terakhir lalu dia memberikan khuthbah sambil memegang jambul rambutnya, kemudian ia berkata; Aku belum pernah melihat seorang pun yang melakukan hal seperti ini kecuali orang Yahudi, dan sesungguhnya Nabi saw menamakannya dengan az-Zuur (kepalsuan), yaitu menyambung rambut dengan rambut palsu” [HR. al-Bukhari nomor 3229].
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Artikel Terkait
Inilah Mahram Perempuan...
Inilah Mahram Perempuan dari Jalur Nasab, Simak Penjelasannya di Sini!
3 Hal Harus Dihindari...
3 Hal Harus Dihindari Kaum Wanita saat Merayakan Idulfitri, Apa Itu?
Detail Waktu Salat Fardhu...
Detail Waktu Salat Fardhu dalam Kitab-kitab Fiqih, Kaum Muslim Wajib Tahu!
Hukum Syariat Tentang...
Hukum Syariat Tentang Rambut Wanita, Muslimah Wajib Tahu!
Mengapa Islam Mengelompokan...
Mengapa Islam Mengelompokan Rambut Wanita Termasuk Aurat?
3 Hal Haram dari Rambut,...
3 Hal Haram dari Rambut, Kaum Wanita Wajib Tahu!
Rekomendasi
Mengenal Ibnu Batuttah,...
Mengenal Ibnu Batuttah, Backpacker Legend Muslim Abad ke-14
Fenomena Alam Ini Bikin...
Fenomena Alam Ini Bikin Dinosaurus Dominan Kuasai Bumi
Segini Kekuatan Angin...
Segini Kekuatan Angin yang Menyelamatkan Nabi Musa saat Dikejar Firaun
Artikel Terkini
Amalan Jumat: Raih Cahaya...
Amalan Jumat: Raih Cahaya dengan Membaca Surat Al-Kahfi
15.086 Jemaah Haji Reguler...
15.086 Jemaah Haji Reguler dan 7.547 Haji Khusus Telah Tiba di Indonesia
Keistimewaan Hari Jumat,...
Keistimewaan Hari Jumat, Yaumul Maiz Saat Allah Menampakan Diri di Surga
4 Amalan Hari Jumat...
4 Amalan Hari Jumat yang Jarang Diketahui, Pahalanya Dahsyat!
Pernikahan Membuka Pintu...
Pernikahan Membuka Pintu Rezeki, Benarkah?
Islam Menganjurkan Pernikahan...
Islam Menganjurkan Pernikahan Diumumkan ke Publik, Begini Alasannya!
Infografis
Penemuan-penemuan Ilmuwan...
Penemuan-penemuan Ilmuwan Muslim yang Mengubah Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved