Bolehkah Berhijab dengan Rambut Palsu?
Selasa, 02 Mei 2023 - 11:19 WIB
loading...
Hijab ala Iyeth Bustami saat manggung. Foto/Ilustrasi: Instagram iyethbustami24
A
A
A
Bolehkah berhijab dengan rambut palsu atau wig? Menjawab hal ini Divisi Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah mengatakan berhijab yang diperintahkan untuk menutup aurat wanita adalah dengan memakai jilbab atau pakaian yang menutup seluruh tubuh, yang salah satunya adalah khimar (kain kerudung) untuk menutup bagian kepala (rambut) hingga ke dada.
"Menggunakan wig tentu tidak bisa menutup dengan sempurna, di samping juga dilarang dalam Islam. Dengan demikian menggunakan hijab dengan wig adalah dilarang, baik wig tersebut digunakan sebagai pengganti khimar atau kain kerudung maupun digunakan secara rangkap setelah sebelumnya memakai khimar atau kain kerudung, karena termasuk kebohongan yang dengan kata lain berhijab namun seakan-akan tidak berhijab," ujarnya sebagaimana dilansir laman resmi PP Muhammadiyah, Senin (01/05/2023).
Baca juga: Mengenal Standardisasi Hijab Syar'i
Makna Hijab
Dijelaskan, secara bahasa, kata hijab berasal dari fi’il sulatsi mujarrad dengan wazan ح-ج-ب (ha-ja-ba). Ibnu Faris, di dalam Mu‘jam Maqayis al-Lughah mengartikan kata tersebut sebagai al-man‘u (penghalang) (Ibn Faris, II: 143). Jika dikatakan hajabahu ‘an kadza, maksudnya mana’ahu ‘anhu (menghalangi darinya –sesuatu).
Ibnu Manzhur di dalam Lisan al-Arab mengartikan kata tersebut dengan as-satru (penutup/pelindung). Jika disebutkan hajaba as-syai’u berarti dimaksudkan satarahu (menutupinya) (Ibn Manzur, I: 298).
Dua makna secara linguistik ini sangat berkaitan erat dengan makna hijab secara istilah. Seperti di dalam al-Mausu’ah’ al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah, XVII: 5-8, disebutkan bahwa hijab al-mar’ah adalah as-satir alladzi sutira bihi jasaduhu, wa fihi hailulatun ‘an a’yun an-nazhirin min ar-rijal ghairi maharimiha (penutup yang dipergunakan untuk menutup –aurat- tubuh perempuan yang berfungsi sebagai penghalang pandangan laki-laki yang bukan mahramnya).
Sementara jilbab, berasal dari kata jalbaba yang berarti memakai baju kurung. Para ulama berbeda pendapat mengenai arti jilbab. Sebagian ulama mengartikannya baju kurung; sedang ulama lain mengartikannya baju wanita yang longgar yang dapat menutupi kepala dan dada. Al-Asy’ary berpendapat bahwa jilbab ialah baju yang dapat menutupi seluruh badan.
Ulama lain berpendapat, bahwa jilbab ialah kerudung wanita yang dapat menutupi kepala, dada, punggung. (Ibnu Manzur, Lisan al-Arab, dibawah arti jalaba).
Menurut Ibnu Abbas , jilbab ialah jubah yang dapat menutup badan dari atas hingga ke bawah. (al-Qasimy, XIII: 4908). Menurut al-Qurtuby, jilbab ialah baju yang dapat menutup seluruh badan. (al-Qurtuby, VI: 5325).
Baca juga: Hukum Mengolok-Olok Hijab
Kewajiban Menutup Aurat
"Menggunakan wig tentu tidak bisa menutup dengan sempurna, di samping juga dilarang dalam Islam. Dengan demikian menggunakan hijab dengan wig adalah dilarang, baik wig tersebut digunakan sebagai pengganti khimar atau kain kerudung maupun digunakan secara rangkap setelah sebelumnya memakai khimar atau kain kerudung, karena termasuk kebohongan yang dengan kata lain berhijab namun seakan-akan tidak berhijab," ujarnya sebagaimana dilansir laman resmi PP Muhammadiyah, Senin (01/05/2023).
Baca juga: Mengenal Standardisasi Hijab Syar'i
Makna Hijab
Dijelaskan, secara bahasa, kata hijab berasal dari fi’il sulatsi mujarrad dengan wazan ح-ج-ب (ha-ja-ba). Ibnu Faris, di dalam Mu‘jam Maqayis al-Lughah mengartikan kata tersebut sebagai al-man‘u (penghalang) (Ibn Faris, II: 143). Jika dikatakan hajabahu ‘an kadza, maksudnya mana’ahu ‘anhu (menghalangi darinya –sesuatu).
Ibnu Manzhur di dalam Lisan al-Arab mengartikan kata tersebut dengan as-satru (penutup/pelindung). Jika disebutkan hajaba as-syai’u berarti dimaksudkan satarahu (menutupinya) (Ibn Manzur, I: 298).
Dua makna secara linguistik ini sangat berkaitan erat dengan makna hijab secara istilah. Seperti di dalam al-Mausu’ah’ al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah, XVII: 5-8, disebutkan bahwa hijab al-mar’ah adalah as-satir alladzi sutira bihi jasaduhu, wa fihi hailulatun ‘an a’yun an-nazhirin min ar-rijal ghairi maharimiha (penutup yang dipergunakan untuk menutup –aurat- tubuh perempuan yang berfungsi sebagai penghalang pandangan laki-laki yang bukan mahramnya).
Sementara jilbab, berasal dari kata jalbaba yang berarti memakai baju kurung. Para ulama berbeda pendapat mengenai arti jilbab. Sebagian ulama mengartikannya baju kurung; sedang ulama lain mengartikannya baju wanita yang longgar yang dapat menutupi kepala dan dada. Al-Asy’ary berpendapat bahwa jilbab ialah baju yang dapat menutupi seluruh badan.
Ulama lain berpendapat, bahwa jilbab ialah kerudung wanita yang dapat menutupi kepala, dada, punggung. (Ibnu Manzur, Lisan al-Arab, dibawah arti jalaba).
Menurut Ibnu Abbas , jilbab ialah jubah yang dapat menutup badan dari atas hingga ke bawah. (al-Qasimy, XIII: 4908). Menurut al-Qurtuby, jilbab ialah baju yang dapat menutup seluruh badan. (al-Qurtuby, VI: 5325).
Baca juga: Hukum Mengolok-Olok Hijab
Kewajiban Menutup Aurat
Lihat Juga :