Bolehkah Berhijab dengan Rambut Palsu?
loading...
A
A
A
Wig dari rambut manusia asli ada tiga jenis; pertama remy hair/rambut remi yang 100% rambut manusia, tanpa diwarnai atau diolah secara kimia, akar rambut dan ujung rambutnya diatur searah; kedua human hair yang 100% rambut manusia, tetapi antara akar rambut dan ujung rambutnya tercampur atau tidak diatur searah seperti rambut remi; ketiga campuran human hair, adalah rambut manusia yang dicampur dengan serat bahan sintetis kualitas premium yang tahan panas.
Adapun wig dari bahan tiruan juga ada tiga jenis; pertama heat resistant synthetic, terbuat dari serat sintetis berkualitas tinggi, tahan panas, bisa diperlakukan seperti rambut manusia dicuci dan catok, tetapi tidak bisa dicat dengan pewarna rambut manusia; kedua kanekalon, 100% serat sintetis, paling diminati, kebanyakan wig sintetis terbuat dari serat ini karena walau agak berkilau tapi masih terlihat seperti asli dalam hal warna dan tekstur, bahan dasar serat plastik dan lebih cepat kusut juga sangat mudah kusam/rusak; ketiga toyokalon, 100% serat sintetis, bahan dasar plastik dan tidak terlihat seperti rambut manusia sama sekali, sering digunakan untuk pembuatan wig termasuk juga wig untuk kostum, lembut dan mudah kusut, warna dan tekstur rambutnya sangat tidak terlihat alami/terlalu berkilau.
Adapun tentang wig atau rambut tiruan (menyambung rambut), disebutkan dalam beberapa hadis NabiSAW antara lain:
“Dari Sa’id bin al-Musayyab (diriwayatkan), ia berkata; Mu’awiyah bin Abu Sufyan mengunjungi Madinah pada kunjungannya yang terakhir lalu dia memberikan khuthbah sambil memegang jambul rambutnya, kemudian ia berkata; Aku belum pernah melihat seorang pun yang melakukan hal seperti ini kecuali orang Yahudi, dan sesungguhnya Nabi saw menamakannya dengan az-Zuur (kepalsuan), yaitu menyambung rambut dengan rambut palsu” [HR. al-Bukhari nomor 3229].
“Dari Humaid bin ‘Abdur-Rahman bahwa dia mendengar Mu’awiyah bin Abu Sufyan pada tahun hajji (akhir masa pemerintahannya) berdiri di atas mimbar sambil memegang jambul rambutnya sedangkan di sampingnya ada pengawalnya lalu berkata; “Wahai penduduk Madinah, mana ulama kalian? Aku mendengar Nabi saw melarang hal semacam ini dan beliau bersabda: Sesungguhnya Bani Isra’il binasa karena para wanita mereka melakukan ini” [HR. al-Bukhari nomor 3209].
“Dari Abu Hurairah ra. (diriwayatkan) dari Nabi saw, beliau bersabda: Allah melaknat orang yang menyambung rambutnya dan yang minta disambung rambutnya dan melaknat orang yang mentato dan yang minta ditato” [HR. al-Bukhari nomor 5477].
Hukum Memakai Rambut Palsu
Berdasarkan keterangan tentang wig dan hadis-hadis di atas, maka hukum memakai wig adalah dilarang, baik disambungkan maupun hanya dipasangkan di atas kepala. Jika yang digunakan adalah wig dari bahan rambut asli manusia, maka orang yang menggunakannya termasuk yang akan mendapat laknat dari Allah. Namun jika yang digunakan adalah wig dari bahan sintetis, maka hal tersebut termasuk perbuatan tabarruj, karena wig sekedar menutup kepala saja dan tidak dapat menutup aurat secara sempurna seperti halnya khimar (kerudung).
Dalam kitab “Shahih Fikih Sunnah” karya Abu Malik Kamal bin as-Sayyid Salim disebutkan, bahwa tabarruj adalah seorang wanita yang menampakkan perhiasan, kecantikan, dan bagian tubuh yang seharusnya ditutupi, sehingga mengundang syahwat lelaki.
Dalam riwayat lain disebutkan bahwa menggunakan sesuatu yang tidak ada pada dirinya merupakan salah satu perbuatan yang menipu orang lain,
“Dari Fathimah dari Asma` (diriwayatkan) dari Nabi saw. – dalam riwayat lain- Telah menceritakan kepadaku Muhammad bin al-Mutsanna, telah menceritakan kepada kami Yahya dari Hisyam dari Fathimah dari Asma` bahwa seorang wanita bertanya; Wahai Rasulullah, sesungguhnya aku memiliki madu (istri lain dari suaminya), karena itu apakah aku akan mendapat dosa, bila aku menampak-nampakkan kepuasan dari suamiku dengan suatu hal yang tak diberikannya kepadaku? Rasulullah saw bersabda: Seorang yang menampakkan kepuasan dengan sesuatu yang tidak diberikan kepadanya adalah seperti halnya seorang yang memakai pakaian kepalsuan” [HR. al-Bukhari nomor 4818].
Berdasarkan hadis tersebut, menunjukkan sesuatu yang sebenarnya tidak ada pada diri seseorang adalah hal yang dilarang. Begitu pula dengan menggunakan rambut palsu (wig) ataupun menyambung rambut, yang sebenarnya bukan rambut asli yang tumbuh dari dirinya sendiri adalah dilarang.
Adapun wig dari bahan tiruan juga ada tiga jenis; pertama heat resistant synthetic, terbuat dari serat sintetis berkualitas tinggi, tahan panas, bisa diperlakukan seperti rambut manusia dicuci dan catok, tetapi tidak bisa dicat dengan pewarna rambut manusia; kedua kanekalon, 100% serat sintetis, paling diminati, kebanyakan wig sintetis terbuat dari serat ini karena walau agak berkilau tapi masih terlihat seperti asli dalam hal warna dan tekstur, bahan dasar serat plastik dan lebih cepat kusut juga sangat mudah kusam/rusak; ketiga toyokalon, 100% serat sintetis, bahan dasar plastik dan tidak terlihat seperti rambut manusia sama sekali, sering digunakan untuk pembuatan wig termasuk juga wig untuk kostum, lembut dan mudah kusut, warna dan tekstur rambutnya sangat tidak terlihat alami/terlalu berkilau.
Adapun tentang wig atau rambut tiruan (menyambung rambut), disebutkan dalam beberapa hadis NabiSAW antara lain:
“Dari Sa’id bin al-Musayyab (diriwayatkan), ia berkata; Mu’awiyah bin Abu Sufyan mengunjungi Madinah pada kunjungannya yang terakhir lalu dia memberikan khuthbah sambil memegang jambul rambutnya, kemudian ia berkata; Aku belum pernah melihat seorang pun yang melakukan hal seperti ini kecuali orang Yahudi, dan sesungguhnya Nabi saw menamakannya dengan az-Zuur (kepalsuan), yaitu menyambung rambut dengan rambut palsu” [HR. al-Bukhari nomor 3229].
“Dari Humaid bin ‘Abdur-Rahman bahwa dia mendengar Mu’awiyah bin Abu Sufyan pada tahun hajji (akhir masa pemerintahannya) berdiri di atas mimbar sambil memegang jambul rambutnya sedangkan di sampingnya ada pengawalnya lalu berkata; “Wahai penduduk Madinah, mana ulama kalian? Aku mendengar Nabi saw melarang hal semacam ini dan beliau bersabda: Sesungguhnya Bani Isra’il binasa karena para wanita mereka melakukan ini” [HR. al-Bukhari nomor 3209].
“Dari Abu Hurairah ra. (diriwayatkan) dari Nabi saw, beliau bersabda: Allah melaknat orang yang menyambung rambutnya dan yang minta disambung rambutnya dan melaknat orang yang mentato dan yang minta ditato” [HR. al-Bukhari nomor 5477].
Hukum Memakai Rambut Palsu
Berdasarkan keterangan tentang wig dan hadis-hadis di atas, maka hukum memakai wig adalah dilarang, baik disambungkan maupun hanya dipasangkan di atas kepala. Jika yang digunakan adalah wig dari bahan rambut asli manusia, maka orang yang menggunakannya termasuk yang akan mendapat laknat dari Allah. Namun jika yang digunakan adalah wig dari bahan sintetis, maka hal tersebut termasuk perbuatan tabarruj, karena wig sekedar menutup kepala saja dan tidak dapat menutup aurat secara sempurna seperti halnya khimar (kerudung).
Dalam kitab “Shahih Fikih Sunnah” karya Abu Malik Kamal bin as-Sayyid Salim disebutkan, bahwa tabarruj adalah seorang wanita yang menampakkan perhiasan, kecantikan, dan bagian tubuh yang seharusnya ditutupi, sehingga mengundang syahwat lelaki.
Dalam riwayat lain disebutkan bahwa menggunakan sesuatu yang tidak ada pada dirinya merupakan salah satu perbuatan yang menipu orang lain,
“Dari Fathimah dari Asma` (diriwayatkan) dari Nabi saw. – dalam riwayat lain- Telah menceritakan kepadaku Muhammad bin al-Mutsanna, telah menceritakan kepada kami Yahya dari Hisyam dari Fathimah dari Asma` bahwa seorang wanita bertanya; Wahai Rasulullah, sesungguhnya aku memiliki madu (istri lain dari suaminya), karena itu apakah aku akan mendapat dosa, bila aku menampak-nampakkan kepuasan dari suamiku dengan suatu hal yang tak diberikannya kepadaku? Rasulullah saw bersabda: Seorang yang menampakkan kepuasan dengan sesuatu yang tidak diberikan kepadanya adalah seperti halnya seorang yang memakai pakaian kepalsuan” [HR. al-Bukhari nomor 4818].
Berdasarkan hadis tersebut, menunjukkan sesuatu yang sebenarnya tidak ada pada diri seseorang adalah hal yang dilarang. Begitu pula dengan menggunakan rambut palsu (wig) ataupun menyambung rambut, yang sebenarnya bukan rambut asli yang tumbuh dari dirinya sendiri adalah dilarang.
(mhy)