Warna yang Tidak Disukai Rasulullah SAW dan Hukum Mengenakannya
loading...
A
A
A
Kaum muslim perlu mengetahui warna yang tidak disukai oleh Rasulullah SAW. Seperti disebutkan dalam riwayat Anas bin Malik, warna yang paling disukai oleh Rasulullah SAW adalah hijau. Selain itu beliau menyukai warna putih.
Lalu warna apa yang tidak disukai oleh baginda Rasulullah SAW? Mari kita simak ulasan berikut ini.
Menurut Ustaz Farid Nu'man Hasan, ada riwayat menyebutlan bahwa Nabi Muhammad ﷺ melarang sahabat memakai ranjang berwarna merah dan pakaian campuran sutra.
Sebagaianulama mengatakan merah polos tanpa campuran warna lain, hal itu terlarang atau hukumnya makruh.
Hukum Memakai Pakaian Warna Merah
Laki-laki memakai pakaian merah tidak lepas dari dua keadaan:
1.Merah bercampur warna lain, atau ada corak lain. Ini sepakat kebolehannya. Hadis-hadis yang melarang pakaian merah itu konteksnya jika merahnya polos.
وأما أحاديث النهي فهي خاصة بما كان أحمر خالصا لا يخالطه شيء
Artinya: "Adapun Hadis-hadis yang menunjukkan larangan itu spesial untuk merah murni tanpa ada campuran lainnya." (Al-Mausu'ah, 6/132)
2. Seluruhnya merah, tanpa ada corak sama sekali. Baik corak itu garis, lengkung, warna lain atau bentuk apa saja. Semuanya tidak ada, murni merah dan polos.
Untuk kasus ini, ada dua pendapat ulama, yaitu:
Pendapat pertama
Sebagianpihak yang mengatakan merah polos, tanpa campuran warna lain, hal itu terlarang yaitu makruh.
ذهب بعض الحنفية والحنابلة إلى القول بكراهة لبس ما لونه أحمر متى كان غير مشوب بغيره من الألوان للرجال دون النساء
"Sebagaian kalangan Hanafiyah dan Hanabilah berpendapatdengan pendapat makruhnya memakai pakaian merah selama tidak ada campuran warna lain, ini berlaku buat kaum pria bukan wanita." (Al-Mausu'ah, 6/132)
Alasannya Sebagai Berikut:
1.Al Bara bin 'Azib radhiallahu 'anhu, katanya:
نهانا النبي صلى الله عليه وسلم عن المياثر الحمر والقسي
"Nabiﷺmelarang kami memakai ranjang berwarna merah dan pakaian campuran sutera." (HR Al-Bukhari 5838)
2. Dari Abdullah bin Amr radhiyallahu 'anhuma, katanya:
مَرَّ عَلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَجُلٌ عَلَيْهِ ثَوْبَانِ أَحْمَرَانِ، فَسَلَّمَ عَلَيْهِ، فَلَمْ يَرُدَّ عَلَيْهِ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
"Lewat di hadapan Nabiﷺ seorang laki-laki yang memakai dua lembar pakaian berwarna merah, dia mengucapkan salam kepadanya, tetapi Nabitidak menjawabnya." (HR At Tirmidzi 2807, Abu Daud 4069, Al Hakim 7399)
Lalu warna apa yang tidak disukai oleh baginda Rasulullah SAW? Mari kita simak ulasan berikut ini.
Menurut Ustaz Farid Nu'man Hasan, ada riwayat menyebutlan bahwa Nabi Muhammad ﷺ melarang sahabat memakai ranjang berwarna merah dan pakaian campuran sutra.
Sebagaianulama mengatakan merah polos tanpa campuran warna lain, hal itu terlarang atau hukumnya makruh.
Hukum Memakai Pakaian Warna Merah
Laki-laki memakai pakaian merah tidak lepas dari dua keadaan:
1.Merah bercampur warna lain, atau ada corak lain. Ini sepakat kebolehannya. Hadis-hadis yang melarang pakaian merah itu konteksnya jika merahnya polos.
وأما أحاديث النهي فهي خاصة بما كان أحمر خالصا لا يخالطه شيء
Artinya: "Adapun Hadis-hadis yang menunjukkan larangan itu spesial untuk merah murni tanpa ada campuran lainnya." (Al-Mausu'ah, 6/132)
2. Seluruhnya merah, tanpa ada corak sama sekali. Baik corak itu garis, lengkung, warna lain atau bentuk apa saja. Semuanya tidak ada, murni merah dan polos.
Untuk kasus ini, ada dua pendapat ulama, yaitu:
Pendapat pertama
Sebagianpihak yang mengatakan merah polos, tanpa campuran warna lain, hal itu terlarang yaitu makruh.
ذهب بعض الحنفية والحنابلة إلى القول بكراهة لبس ما لونه أحمر متى كان غير مشوب بغيره من الألوان للرجال دون النساء
"Sebagaian kalangan Hanafiyah dan Hanabilah berpendapatdengan pendapat makruhnya memakai pakaian merah selama tidak ada campuran warna lain, ini berlaku buat kaum pria bukan wanita." (Al-Mausu'ah, 6/132)
Alasannya Sebagai Berikut:
1.Al Bara bin 'Azib radhiallahu 'anhu, katanya:
نهانا النبي صلى الله عليه وسلم عن المياثر الحمر والقسي
"Nabiﷺmelarang kami memakai ranjang berwarna merah dan pakaian campuran sutera." (HR Al-Bukhari 5838)
2. Dari Abdullah bin Amr radhiyallahu 'anhuma, katanya:
مَرَّ عَلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَجُلٌ عَلَيْهِ ثَوْبَانِ أَحْمَرَانِ، فَسَلَّمَ عَلَيْهِ، فَلَمْ يَرُدَّ عَلَيْهِ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
"Lewat di hadapan Nabiﷺ seorang laki-laki yang memakai dua lembar pakaian berwarna merah, dia mengucapkan salam kepadanya, tetapi Nabitidak menjawabnya." (HR At Tirmidzi 2807, Abu Daud 4069, Al Hakim 7399)