Salat Melihat Mushaf Al-Qur'an, Bolehkah? Berikut Penjelasannya

Rabu, 10 Mei 2023 - 20:07 WIB
loading...
Salat Melihat Mushaf...
Ulama berbeda pendapat tentang hukum salat sambil membaca mushaf Al-Quran. Foto ilustrasi/dok Dakwah
A A A
Bagaimanakah hukum salat sambil melihat mushaf Al-Qur'an ? Mungkin di antara kaum muslim pernah melihat seorang imam membaca surat Al-Qur'an dengan melihat mushaf.

Berikut penjelasan Dai lulusan Al-Azhar Mesir, Ustaz Ahmad Syahrin Thoriq. Ulama berbeda pendapat tentang hukum salat sambil membaca mushaf. Sebagian menyatakan bahwa itu membatalkan salat, sedangkan sebagiannya berpendapat makruh. Sedangkan sebagian yang lain membolehkannya. Berikut rinciannya :

1. Membatalkan Salat
Kalangan ulama dari madzhab Hanafiyah berpendapat bahwa salat dengan membaca dari mushaf adalah termasuk perkara yang bisa membatalkan salat. Imam Al-Kasani rahimahullah berkata:

ولو قرأ المصلي من المصحف فصلاته فاسدة عند أبي حنيفة

"Jika ada orang yang salat sambil membaca mushaf, maka salatnya batal menurut Imam Abu Hanifah." [Bada'i ash-Shana'i (1/236)]

Hal ini karena dianggap salat dengan membaca dari mushaf akan menyibukkan seseorang dengan melakukan banyak gerakan yang tidak ada kaitannya dengan salatnya tersebut. Dan juga dianggap seseorang telah melakukan bacaan yang bukan termasuk bacaan salat.

Sebagian kalangan Hanafiyah lainnya membencinya sebab dianggap tasyabbuh dengan ahli kitab, yang mana mereka beribadah dengan cara membaca dari kitab mereka. [Hasyiah Ibn 'Abidin 'ala Dar al-Mukhtar (1/419)]

2. Makruh
Sebagian ulama yang lain berpendapat bahwa salat dengan membaca dari mushaf hukumnya makruh, dengan dalil yang sama yakni akan menyebabkan seseorang melakukan banyak gerakan yang tidak berkaitan dengan shalatnya.

Padahal Nabi Muhammad ﷺ memerintahkan untuk menghilangkan sebab-sebab yang dapat mengganggu kekhusyu'an salat. Semisal jika merasakan lapar dan makanan sudah dihidangkan, maka hendaknya makan terlebih dahulu, tidak menahan hajat ketika salat dan lain sebagainya.

Pendapat ini dipegang oleh Imam Ahmad dan Imam Malik jika dilakukan dalam salat wajib. Dan makruh dalam shalat sunnah menurut sebagian Malikiyah dan Hanafiyah. [Jawahirul Iklil (1/74)]

3. Mubah
Sedangkan ulama dari kalangan Mazhab Syafi'iyyah dan sebagian Hanabilah membolehkan seseorang salat dengan membaca dari mushaf, baik salat sendirian ataupun menjadi imam. [Al Mausu'ah al Fiqhiyyah al Kuwaitiyah (33/86)]

Berkata Imam Ahmad: "Tidak mengapa seseorang mengimami salat dengan cara melihat dari mushaf." Seseorang bertanya kepadanya: "Lalu bagaimana kalau salat wajib?" Beliau menjawab: "Aku belum pernah mendengar ada yang mempermasalahkannya." [Ibid]

Imam az-Zuhri ditanya tentang seseorang yang membaca al-Qur'an dalam qiyam Ramadhan, beliau berkata: "Dahulu orang-orang terbaik di tengah-tengah kami juga membaca dari mushaf." [Al Mughni (1/412)]

Berkata Abu Zakariya al-Anshari: "Membaca dari mushaf tidak membatalkan salat meski seandainya ia sesekali membalikkan lembarannya, karena itu terhitung sebagai gerakan yang ringan dan tidak berkelanjutan." [Mughni al-Muhtaj (1/156)]

Imam Nawawi rahimahullah berkata: "Apabila orang yang sedang shalat membaca Al-Qur'an dari mushaf maka shalatnya tidak batal, baik dia hafal Al-Qur'an atau tidak. Bahkan dia wajib melakukan hal itu jika dia tidak hafal Surat Al-Fatihah sebagaimana keterangan yang telah dijelaskan. Apabila ia sampai membolakp-balik lembaran mushaf maka salatnya pun tetap tidak batal." [Majmu' Syarh al Muhadzdzab (4/95)]

Dalil kalangan yang membolehkan ini adalah sebuah atsar tentang Dzakwan (bekas budak Aisyah) yang diriwayatkan:

أَنَّ مَوْلًى لِعَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا يُقَالُ لَهُ ذَكْوَانُ كَانَ يَؤُمُّ النَّاسَ فِي رَمَضَانَ وَكَانَ يَقْرَأُ مِنْ الْمُصْحَف

Artinya: "Bahwa mantan budak Aisyah, yang namanya Dzakwan, beliau mengimami masyarakat ketika Ramadhan dan beliau sambil membaca mushaf." (HR Al-Bukhari)

Kesimpulan
Perkara ini termasuk ranah khilfiyah di kalangan para ulama. Maka yang terbaik adalah mencukupkan diri kepada hafalan saja, terlebih jika itu salat wajib. Demi keluar dari khilaf, karena ada yang memakruhkan bahkan yang berpendapat batalnya shalat.

Sedangkan dalam salat sunnah yang panjang bacaannya, jika harus menggunakan mushaf, maka pertama sebaiknya diletakkan di hadapannya, agar tidak menyibukkan diri dengan memegang, menyimpan dan membolak-balikkan lembaran mushaf ketika salat.

Kedua, hendaknya yang melakukan itu adalah seorang yang telah hafal Al-Qur'an karena dalam pendapat Mazhab Hanafiyah seorang hafidz dikecualikan, yakni salatnya tidak batal dengan sebab membaca, sebab dia hanya menjadikan mushaf sebagai pengingat hafalannya jika lupa.

Ketiga, sebaiknya wujud yang dibaca adalah mushaf Al-Qur'an, hindari sebisa mungkin menggunakan gadget atau benda elektronik lainnya. Selain untuk menghindari kesan "main Hp" ketika salat, juga khawatir tiba-tiba berdering selagi digunakan aplikasi Qur'annya karena lupa mengaktifkan mode pesawatnya.

Keempat, hendaknya yang dibaca memang surah yang agak panjang. Bukan surat-surat pendek.

Wallahu A'lam

Baca Juga: Keutamaan Membaca Al-Qur'an dengan Mushaf
(rhs)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Artikel Terkait
Salat Mengarah Kiblat...
Salat Mengarah Kiblat Perintah Langsung dalam Al-Qur'an, Ini Ayat-ayatnya!
Ketika Salah Kiblat,...
Ketika Salah Kiblat, Salatnya Sah atau Tidak? Ini Penjelasan Lengkap Beserta Dalilnya
Mengapa Salat Harus...
Mengapa Salat Harus Menghadap Kiblat? Ini 7 Hikmah dan Makna Mendalamnya
Di Tengah Salat, Arah...
Di Tengah Salat, Arah Kiblat Berubah! Begini Sejarah Kakbah Menjadi Kiblat Umat Islam
Ayat-ayat Al Quran Tentang...
Ayat-ayat Al Quran Tentang Waktu Salat Fardhu
Hukum Salat Memakai...
Hukum Salat Memakai Cadar, Begini Penjelasan Ulama dan 4 Mazhab
Rekomendasi
Benda Berbulu Jatuh...
Benda Berbulu Jatuh dari Langit, Apakah Itu?
Pasir Pantai Pink Garnet...
Pasir Pantai Pink Garnet Diklaim Ilmuwan Berasal dari Gunung Antartika
Sisa-sisa Kulit Manusia...
Sisa-sisa Kulit Manusia Ditemukan di Situs Sejarah Ukraina
Artikel Terkini
4 Kisah Menuntut Ilmu...
4 Kisah Menuntut Ilmu dalam Al-Qur'an yang Penuh Hikmah, dari Nabi Musa hingga Burung Hudhud
Belajar Agama Lewat...
Belajar Agama Lewat Media Sosial, Ini Etika yang Harus Diperhatikan Muslim
Hukum Ngaji Online Menurut...
Hukum Ngaji Online Menurut Gus Baha, Kapan Lewat Internet dan Kapan Harus Berguru Langsung?
Generasi Muda Diingatkan...
Generasi Muda Diingatkan Bijak Gunakan Gadget dan Media Sosial, Jangan Abaikan Kewajiban
Dakwah di Media Sosial...
Dakwah di Media Sosial : Cara Menebar Kebaikan dan Meraih Pahala Jariyah
Keutamaan Menutup Aib...
Keutamaan Menutup Aib Orang Lain dalam Islam, Allah Janjikan 3 Balasan Luar Biasa
Infografis
Apakah Kadar Gula Tinggi...
Apakah Kadar Gula Tinggi Bisa Sembuh? Berikut Penjelasannya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved