Boleh Bergaya, Asal Memenuhi Syarat Sesuai Syariat

Rabu, 22 Juli 2020 - 17:38 WIB
loading...
Boleh Bergaya, Asal Memenuhi Syarat Sesuai Syariat
Pakaian merupakan salah satu perhiasan perempuan, karena itu ada rambu-rambu yang harus ditaati oleh perempuan muslimah dalam memilih dan memakainya. Foto ilustrasi/ist
A A A
Pakaian merupakan salah satu perhiasan perempuan. Dalam Islam cara berpakaian memang telah diatur. Ada syarat-syarat yang ditentukan oleh syariat. Namun demikian, tentang model pakaiannya, Islam tidak menentukannya. Syariat agama menyerahkan sepenuhnya pada manusia untuk berkreasi dalam berpakaian asalkan mengikuti aturan. Artinya, meskipun Islam tidak menjelaskan secara detil model pakaian Islami, tetapi Islam menjelaskan aturan umum dan etika berpakaian yang mesti dipahami dan diamalkan.

Syaik Abdul Wahhab Abdussalam Thawilah dalam buku 'Panduan Berbusana Islami: Berpenampilan sesuai Tuntunan Al-Qur'an dan As-Sunnah", ada beberapa aturan atau syarat yang harus diketahui perempuan muslimah dalam menentukan model pakaian ini. Antara lain : (Baca juga : Amalan Baik di Bulan Dzulhijjah yang Pahalanya Dilipatgandakan )

1. Menutupi seluruh tubuh kecuali yang tidak wajib ditutupi
2. Tidak berfungsi sebagai perhiasan (yaitu bukan untuk memperindah diri)
3. Kainnya tebal tidak tipis apalagi menerawang
4. Lebar, tidak ketat yang menampakkan bentuk lekukan tubuh
5. Tidak diberi pewangi atau parfum
6. Tidak menyerupai pakaian lelaki
7. Tidak menyerupai pakaian wanita kafir
8. Bukan merupakan libas syuhrah (pakaian yang menarik perhatian orang-orang)

Berikut dalil-dalil dan hadis yang menguatkan aturan dan syarat berpakaian untuk kaum perempuan muslimah ini;

1. Menutupi seluruh tubuh kecuali yang tidak wajib ditutupi

Ada beberapa ulama yang berbeda pendapat tentang hukum menutup wajah dan telapak tangan. Namun soal syarat harus menutup aurat dijelaskan dalam firman Allah Ta'ala :

وَقُل لِّلْمُؤْمِنَٰتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَٰرِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا ۖ وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَىٰ جُيُوبِهِنَّ ۖ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا لِبُعُولَتِهِنَّ أَوْ ءَابَآئِهِنَّ
أَوْ ءَابَآءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ أَبْنَآئِهِنَّ أَوْ أَبْنَآءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ إِخْوَٰنِهِنَّ أَوْ بَنِىٓ إِخْوَٰنِهِنَّ أَوْ بَنِىٓ أَخَوَٰتِهِنَّ أَوْ نِسَآئِهِنَّ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَٰنُهُنَّ أَوِ ٱلتَّٰبِعِينَ غَيْرِ أُو۟لِى ٱلْإِرْبَةِ مِنَ ٱلرِّجَالِ أَوِ ٱلطِّفْلِ
ٱلَّذِينَ لَمْ يَظْهَرُوا۟ عَلَىٰ عَوْرَٰتِ ٱلنِّسَآءِ ۖ وَلَا يَضْرِبْنَ بِأَرْجُلِهِنَّ لِيُعْلَمَ مَا يُخْفِينَ مِن زِينَتِهِنَّ ۚ وَتُوبُوٓا۟ إِلَى ٱللَّهِ جَمِيعًا أَيُّهَ ٱلْمُؤْمِنُونَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ

"Katakanlah kepada wanita yang beriman: "Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka,
atau putera-putera mereka, atau putera-putera suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara lelaki mereka, atau putera-putera saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita islam, atau budak-budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat
wanita. Dan janganlah mereka memukulkan kakinyua agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung. (QS An-Nur : 31)

Kemudian firman Allah :

يَٰٓأَيُّهَا ٱلنَّبِىُّ قُل لِّأَزْوَٰجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَآءِ ٱلْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِن جَلَٰبِيبِهِنَّ ۚ ذَٰلِكَ أَدْنَىٰٓ أَن يُعْرَفْنَ فَلَا يُؤْذَيْنَ ۗ وَكَانَ ٱللَّهُ غَفُورًا رَّحِيمً

"Hai Nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mukmin: "Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka". Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak di ganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang." (QS Al-Ahzab : 59)

Ada juga hadis yang diriwayatkan Aisyah radhiyallahu'anha, ia berkata: “ Sesungguhnya, Asma’binti Abu Bakar menemui Nabi SAW dengan memakai busana yang nipis ” Maka nabi berpaling daripadanya dan bersabda “Wahai Asma’ , sesungguhnya apabila wanita itu telah baligh (sudah haid) tidak boleh dilihat daripadanya kecuali ini dan ini , sambil mengisyaratkan kepada muka dan tapak tangannya.”

2. Pakaian perempuan tidak Tidak berfungsi sebagai perhiasan

Dalilnya tersurat dalam firman Allah Ta'ala dalam surah An-Nur : 31. Secara umum, pengertian ayat ini mencaku pakaian luar yang dipakai oleh perempuan jika dihias dengan aneka hiasan yang menarik kaum lelaki. Dalil lain adalah sabda Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam :

"Ada tiga golongan yang tidak perlu engkau tanya lebih jauh, orang yang memisahkan diri dari jamaah atau membangkah pemimpin dan mati dalam kondisi membangkang, budak wanita atau budak laki-laki yang melarikan diri dari tuannya lalu mati, dan wanita yang ditinggal pergi oleh suami dan kebutuhan duniawinya telah dipenuhi, tapi saat suaminya pergi dia melakukan tabarruj. Engkau tidak
perlu bertanya tentang keadaan mereka itu," (HR Ahmad dan Hakim)

Tabarruj di sini berarti memperlihatkan perhiasan dan keindahan tubuh wanita serta semua bagian badan yang seharusnya tertutup yang dapat mengundang syahwat lelaki.

3. Kainnya tebal tidak tipis apalagi menerawang

Dalam sebuah hadis shahih, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Dua golongan dari penduduk neraka yang belum pernah aku lihat, yaitu : Suatu kaum yang memiliki cambuk, seperti ekor sapi untuk memukul manusia dan para wanita berpakaian tapi telanjang, berlenggak-lenggok, kepala mereka seperti punuk unta yang miring, wanita seperti itu tidak akan masuk surga dan tidak akan mencium baunya, walaupun baunya tercium selama perjalanan ini dan ini,” (HR.Muslim).

Ibnu ‘Abdil Barr rahimahullah mengatakan, “Makna kasiyatun ‘ariyatun adalah para wanita yang memakai pakaian yang tipis sehingga dapat menggambarkan bentuk tubuhnya, pakaian tersebut belum menutupi (anggota tubuh yang wajib ditutupi dengan sempurna). Mereka memang berpakaian, namun pada hakikatnya mereka telanjang,” (Jilbab Al Mar’ah Al Muslimah)

4. Kainnya lebar, tidak ketat yang menampakkan bentuk lekukan tubuh

Pakaian perempuan di sini maksudnya harus longgar. Ini sebenarnya yang banyak juga mengundang keprihatinan kita terhadap kondisi wanita-wanita sekarang ini.Mereka dengan percaya dirinya mengatakan dirinya telah menutupi auratnya di saat mengenakan jilbab yang dimodifikasi tetapi biasanya masih menggunakan celana jeans, dan biasanya dipadukan dengan hanya memakai baju kaos. Ini merupakan cara berpakaian yang salah, walaupun mereka telah mengenakan khimar atau penutup kepala, tetapi yang bermasalah adalah celana jeans dan baju kaos yang mereka gunakan. Celana jeans dan baju kaos dapat membentuk lekuk tubuh sehingga tidak termasuk pakaian yang syar’i. (Baca juga : Penyebab Terhalangnya Wanita Masuk Surga )

5. Tidak diberi pewangi atau parfum

Sebagaimana aturan bahwa perempuan tidak boleh memakai parfum di saat keluar rumah, begitu pula kaidah untuk pakaian yangwanita gunakan. Hal ini dikarenakan parfum diperuntukkan untuk pria di saat keluar rumah.Dilarangnya wanita untuk memakai parfum di saat keluar rumah adalah karena Islam sangat menjaga harkat dan martabat perempuan.

Selain itu, larangan memakai parfum bagi wanita juga untuk menghindarkan wanita dari pengaruh fitnah. Yang memakai bau-bauan ketika keluar rumah sehingga lelaki mencium baunya disifatkan oleh Rasulullah SAW sebagai zaniyah, yakni pelacur atau penzina. “Wanita apabila memakai wangi-wangian , kemudian berjalan melintasi kaum lelaki maka dia itu begini dan begini yaitu pelacur,”
(Riwayat Abu Dawud dan Tirmizi).

6. Tidak menyerupai pakaian lelaki

Hal ini disandarkan pada hadits dari Rasulullah SAW “Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam telah melaknat lelaki yang menyerupai wanita dan wanita-wanita yang menyerupai lelaki,” (Riwayat Bukhari).

7. Tidak menyerupai pakaian perempuan kafir

Alasannya adalah karena agama melarang seluruh kaum muslimin baik laki-laki maupun perempuan menyerupai orang-orang kafir, baik dalam ibadah, perayaan hari raya, maupun pakaian yang identik engan mereka.

Banyak sekali dalil yang menetapkan larang tersebut. Salah satunya adalah hadis Abdullah bin Umar radhiyallahu'anhu," Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallampernah melihatku memakai dua helai kain mua'ashfar (kain yang dicelup dengan sejenis pewarna), maka Beliau menegurku," Sesungguhnya, ini pakaian orang-orang kafir, jangan kau pakai." (HR Muslim, Nasa'i dan Ahmad).

8. Bukan merupakan libas syuhrah (pakaian yang menarik perhatian orang-orang)

Ibnu Umar ra menyatakan bahwa Rasulullah bersabda :

"Barangsiapa memakai pakaian syuhrah di dunia, maka pada hari kiamat kelak Allah akan memakaikan kepadanya pakaian kehinaan, kemudian membakarnya dengan api neraka." (HR Abu Dawud dan Ibnu Majah).

Pengertian pakaian syuhrah adalah setiap pakaian yang dipakai dengan tujuan untuk mengangkat popularitasnya dalam pandangan masyarakat. Ia bisa berupa pakaian mewah yang dipakai untuk menunjukkan keistimewaan status sosial dan kelebihan materinya, atau bisa juga berupa pakaian lusuh yang dipakai dengan tujuan untukmenunjukkan tingkat kezuhudannya yang tinggi dan riya. (Baca juga : Isi Bulan Dzulhijjah dengan Kesibukan Membaca Al-Qur'an )

Dengan demikian, pakaian yang dipakai perempuan muslimah ini, ternnyata tidak cukup hanya menutup rambut dan kepalanya saja, namun harus sesuai dengan syarat-syarat sesuai syariat pula.

Wallahu A'lam
(wid)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1922 seconds (0.1#10.140)