Syaikh Al-Qardhawi: Hukum Positif ke Negeri Muslim Mirip dengan Masuknya Bangsa Yahudi ke Tanah Palestina
Minggu, 21 Mei 2023 - 08:58 WIB
loading...
A
A
A
Di dalamnya kita dapatkan hidayah (petunjuk) Allah dan keaslian warisan pendahulu kita yang sesuai dengan kepribadian dan aspirasi kita. Yang rnenampilkan hakikat arah tujuan kita serta yang merealisasikan tujuan dan hajat kita.
"Masuknya hukum positif ke negeri kita hampir sama dengan masuknya bangsa Yahudi ke tanah Palestina. Semula mereka masuk secara pelan-pelan dan rahasia, lalu merampas secara pelan-pelan dan rahasia, tetapi kemudian berakhir dengan merampas secara terang-terangan," ujarnya.
Baca juga: Beda Zakat dengan Pajak Menurut Al-Qardhawi
Sesungguhnya siapa yang membaca bagaimana hukum positif itu masuk ke negara seperti Mesir yang mendahului yang lainnya dalam hal ini akan mendapatkan contoh keanehan yang nyata.
Bagaimana mungkin hal itu bisa terjadi dengan mudah sehingga menimbulkan murka Allah yang Halim. Undang-undang itu dibuat hanya oleh seorang yang wawasan ilmiahnya atau profesinya tidak sampai tingkatan menengah, dia adalah seorang pengacara dari Armenia. Dia selesaikan undang-undang tersebut dalam waktu yang sangat singkat, cukup untuk membuat buku kecil sekali.
Bahkan sebenarnya ia tidak membuat hukum, sebab seluruhnya dikutip secara harfiyah dari sana-sini. Sebagaimana di katakan oleh Musena salah seorang penasehat hukum dari Itali di berbagai Mahkamah di Mesir. Dikatakannya bahwa apa yang disebut sebagai hukum itu hanyalah rangkuman dari sana sini tanpa memperhatikan prinsip-prinsip peletakan (pembuatan) hukum sesuai dengan keperluan masyarakat dan kemaslahatannya.
Menurut al-Qardhawi, saat ini bangsa Arab dan ummat Islam menuntut kebebasan dan kemerdekaan untuk kembali kepada hukum syari'atnya sendiri. Ini merupakan sesuatu yang juga diserukan oleh para pakar atau ahli hukum positif itu sendiri yaitu bagi mereka yang memiliki kesempatan untuk mempelajari fikih syari'ah dan menelaah sebagian sumber khasanah Islam.
Baca juga: Tingkatan Hukum-Hukum Menurut Syaikh Yusuf Al-Qardhawi
"Masuknya hukum positif ke negeri kita hampir sama dengan masuknya bangsa Yahudi ke tanah Palestina. Semula mereka masuk secara pelan-pelan dan rahasia, lalu merampas secara pelan-pelan dan rahasia, tetapi kemudian berakhir dengan merampas secara terang-terangan," ujarnya.
Baca juga: Beda Zakat dengan Pajak Menurut Al-Qardhawi
Sesungguhnya siapa yang membaca bagaimana hukum positif itu masuk ke negara seperti Mesir yang mendahului yang lainnya dalam hal ini akan mendapatkan contoh keanehan yang nyata.
Bagaimana mungkin hal itu bisa terjadi dengan mudah sehingga menimbulkan murka Allah yang Halim. Undang-undang itu dibuat hanya oleh seorang yang wawasan ilmiahnya atau profesinya tidak sampai tingkatan menengah, dia adalah seorang pengacara dari Armenia. Dia selesaikan undang-undang tersebut dalam waktu yang sangat singkat, cukup untuk membuat buku kecil sekali.
Bahkan sebenarnya ia tidak membuat hukum, sebab seluruhnya dikutip secara harfiyah dari sana-sini. Sebagaimana di katakan oleh Musena salah seorang penasehat hukum dari Itali di berbagai Mahkamah di Mesir. Dikatakannya bahwa apa yang disebut sebagai hukum itu hanyalah rangkuman dari sana sini tanpa memperhatikan prinsip-prinsip peletakan (pembuatan) hukum sesuai dengan keperluan masyarakat dan kemaslahatannya.
Menurut al-Qardhawi, saat ini bangsa Arab dan ummat Islam menuntut kebebasan dan kemerdekaan untuk kembali kepada hukum syari'atnya sendiri. Ini merupakan sesuatu yang juga diserukan oleh para pakar atau ahli hukum positif itu sendiri yaitu bagi mereka yang memiliki kesempatan untuk mempelajari fikih syari'ah dan menelaah sebagian sumber khasanah Islam.
Baca juga: Tingkatan Hukum-Hukum Menurut Syaikh Yusuf Al-Qardhawi
(mhy)
Lihat Juga :