Sujud Syukur Menurut Syaikh Muhamamd Arsyad Al-Banjari
loading...
A
A
A
Sujud syukur dikerjakan di hadapannya agar ia insaf terhadap kesalahannya dan ingin bertobat. Dan ini dapat dilakukan kalau tidak ditakutkan akan membinasakan dirinya dan kalau takut akan binasa dirinya maka sujud syukur tidak dilaksanakan di hadapannya.
Kata maksiat lebih umum dari kata fasik, karena kemaksiatan mencakup dosa kecil yang jarang dikenjakannya, sedang melihat orang yang berhenti dari dosa kecil tidak disunnahkan sujud syukur.
Sunnah mengerjakan sujud syukur di luar shalat bagi yang membaca ayat Sajadah, hendaklah diniatkan melakukan sujud karena diterimanya tobat Nabi Daud.
Cara pelaksanaan Sujud Syukur sama dengan sujud tilawah dari segi cara, wajib dan sunatnya. Dan boleh dikerjakan sujud syukur dan sujud tilawah di atas kendaraan dengan isyarat.
Dan sujud syukur tidak dikerjakan lagi karena dipisahkan oleh waktu yang cukup lama antara sujud dan sebabnya, sebagaimana yang berlaku dalam sujud tilawah. Sujud syukur tidak boleh dikerjakan di dalam tawaf karena tawaf itu sama seperti shalat sedang di dalam shalat diharamkan mengerjakan sujud syukur karena itu tidak diperintahkan mengerjakan sujud syukur di dalam tawaf, karena tawaf sama dengan shalat.
Inilah yang diterangkan di dalam Kitab "Tuhfah" yang berbeda dengan yang disebutkan di dalam "Matan 'Ubab" dan dalam "Nihayah".
Haram melakukan sujud selain dari sebab yang disebutkan di atas sekalipun sujud dikerjakan sesudah shalat atau karena akan memperoleh ketaatan kepada Allah.
Haram sujud kepada para ulama, pembesar negara dan lainnya dan kadang-kadang akan membawa kepada kekufuran. Tetapi, kalau sujud di hadapan mereka dengan qashad mendekatkan diri kepada Allah, tidaklah menyebabkan kufur hanya haram saja.
Demikian pandangan dan pengetahuan tentang pembahasan sujud syukur yang diulas oleh Syaikh Muhammad Arsyad dalam Kitab Sabilal Muhtadin. Semoga bermanfaat.
Kata maksiat lebih umum dari kata fasik, karena kemaksiatan mencakup dosa kecil yang jarang dikenjakannya, sedang melihat orang yang berhenti dari dosa kecil tidak disunnahkan sujud syukur.
Sunnah mengerjakan sujud syukur di luar shalat bagi yang membaca ayat Sajadah, hendaklah diniatkan melakukan sujud karena diterimanya tobat Nabi Daud.
Cara pelaksanaan Sujud Syukur sama dengan sujud tilawah dari segi cara, wajib dan sunatnya. Dan boleh dikerjakan sujud syukur dan sujud tilawah di atas kendaraan dengan isyarat.
Dan sujud syukur tidak dikerjakan lagi karena dipisahkan oleh waktu yang cukup lama antara sujud dan sebabnya, sebagaimana yang berlaku dalam sujud tilawah. Sujud syukur tidak boleh dikerjakan di dalam tawaf karena tawaf itu sama seperti shalat sedang di dalam shalat diharamkan mengerjakan sujud syukur karena itu tidak diperintahkan mengerjakan sujud syukur di dalam tawaf, karena tawaf sama dengan shalat.
Inilah yang diterangkan di dalam Kitab "Tuhfah" yang berbeda dengan yang disebutkan di dalam "Matan 'Ubab" dan dalam "Nihayah".
Haram melakukan sujud selain dari sebab yang disebutkan di atas sekalipun sujud dikerjakan sesudah shalat atau karena akan memperoleh ketaatan kepada Allah.
Haram sujud kepada para ulama, pembesar negara dan lainnya dan kadang-kadang akan membawa kepada kekufuran. Tetapi, kalau sujud di hadapan mereka dengan qashad mendekatkan diri kepada Allah, tidaklah menyebabkan kufur hanya haram saja.
Demikian pandangan dan pengetahuan tentang pembahasan sujud syukur yang diulas oleh Syaikh Muhammad Arsyad dalam Kitab Sabilal Muhtadin. Semoga bermanfaat.
(rhs)