Apakah Melukis Atau Menggambar Haram dalam Islam? Ini Penjelasannya
Selasa, 23 Mei 2023 - 17:33 WIB
loading...
A
A
A
Jadi, jika gambar atau logo anjing yang ditanyakan begitu nyata, sempurna, dan ada di pakaian, maka itu termasuk diharamkan sebagaimana hadits-hadits di atas dan penjelasan ulama.
Pengecualian
Dalam hal ini tentu ada pengecualian, selain gambar-gambar non bernyawa, tapi juga gambar yang dibuat tidak jelas, dan terpotong (tidak full body), maka itu dibolehkan. Sehingga tidak lagi dianggap sebagai makhluk bernyawa, karena pada kenyataannya tidak ada makhluk bernyawa seperti itu. Hal ini berdasarkan Hadits shahih berikut:
Dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, Rasulullah SAW bersabda:
((أتاني جبريل عليه السلام فقال لي أتيتك البارحة فلم يمنعني أن أكون دخلت إلا أنه كان على الباب تماثيل وكان في البيت قرام ستر فيه تماثيل وكان في البيت كلب فمر برأس التمثال الذي في البيت يقطع فيصير كهيئة الشجرة ومر بالستر فليقطع فليجعل منه وسادتين منبوذتين توطآن ومر بالكلب فليخرج)) ففعل رسول الله صلى الله عليه و سلم
Artinya: "Jibril 'alaihissalam telah datang kepadaku seraya berkata: Aku datang kepadamu semalam, dan tidaklah menghalangiku untuk masuk kecuali karena ada patung di depan pintu, ada tirai yang bergambar (mahluk hidup), dan ada anjing di rumah. Maka hendaklah dipotong kepala patung yang ada di rumah sehingga bentuknya seperti pohon, dan hendaklah tirai tersebut dipotong kemudian dijadikan dua bantal yang dijadikan sandaran, dan hendaknya anjing tersebut dikeluarkan, kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melakukannya." (HR Abu Daud 4158, At-Tirmidzi)
Hadits ini menunjukkan bahwa jika patung dan lukisan tidak sempurna. Misalnya dipotong atau dirobek menjadi dua bagian, tidaklah mengapa apa pun bagian yang terpotong itu. Sebagian ulama membatasi bahwa yang boleh jika kepala saja yang terpotong sesuai zahir hadits. Namun, kebanyakan ulama memahaminya tidak demikian. Intisarinya adalah ketidaksempurnaan pada gambar tersebut.
Kita lihat penjelasan dalam Al-Mausu'ah, disebutkan: "Lukisan yang terpotong, atau setengah badan: Malikiyah mengatakan tidak apa-apa, tidak haram, baik dipotong kepalanya, atau anggota badan lainnya, baik itu patung yang berjasad atau lukisan datar, yang dengan berkurangnya anggota badan itu tidaklah mampu hewan hidup tanpanya. Sebagaimana juga kepalanya yang terputus, atau rusak bagian perut, dada. Demikian juga pendapat Hambaliyah, disebutkan dalam Al-Mughni: jika membuat lukisan badan tanpa kepala, atau kepala tanpa badan, atau ada kepala dan seluruh anggota badan tapi tidak mirip hewan, maka ini tidak termasuk larangan." (Al-Mausu'ah Al Fiqhiyah Al-Kuwaitiyah, 12/110)
Syaikh Abdullah Al-Faqih mengatakan: "Maka, gambar yang menunjukkan bentuk tidak jelas, itu tidak apa-apa. Baik itu gambar manusia, hewan, baik yang ukuran kecil atau besar." (Fatawa Asy Syabakah Al-Islamiyyah No 386206)
Baca Juga: Hukum Memajang Foto di Rumah, Begini Penjelasannya
Pengecualian
Dalam hal ini tentu ada pengecualian, selain gambar-gambar non bernyawa, tapi juga gambar yang dibuat tidak jelas, dan terpotong (tidak full body), maka itu dibolehkan. Sehingga tidak lagi dianggap sebagai makhluk bernyawa, karena pada kenyataannya tidak ada makhluk bernyawa seperti itu. Hal ini berdasarkan Hadits shahih berikut:
Dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, Rasulullah SAW bersabda:
((أتاني جبريل عليه السلام فقال لي أتيتك البارحة فلم يمنعني أن أكون دخلت إلا أنه كان على الباب تماثيل وكان في البيت قرام ستر فيه تماثيل وكان في البيت كلب فمر برأس التمثال الذي في البيت يقطع فيصير كهيئة الشجرة ومر بالستر فليقطع فليجعل منه وسادتين منبوذتين توطآن ومر بالكلب فليخرج)) ففعل رسول الله صلى الله عليه و سلم
Artinya: "Jibril 'alaihissalam telah datang kepadaku seraya berkata: Aku datang kepadamu semalam, dan tidaklah menghalangiku untuk masuk kecuali karena ada patung di depan pintu, ada tirai yang bergambar (mahluk hidup), dan ada anjing di rumah. Maka hendaklah dipotong kepala patung yang ada di rumah sehingga bentuknya seperti pohon, dan hendaklah tirai tersebut dipotong kemudian dijadikan dua bantal yang dijadikan sandaran, dan hendaknya anjing tersebut dikeluarkan, kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melakukannya." (HR Abu Daud 4158, At-Tirmidzi)
Hadits ini menunjukkan bahwa jika patung dan lukisan tidak sempurna. Misalnya dipotong atau dirobek menjadi dua bagian, tidaklah mengapa apa pun bagian yang terpotong itu. Sebagian ulama membatasi bahwa yang boleh jika kepala saja yang terpotong sesuai zahir hadits. Namun, kebanyakan ulama memahaminya tidak demikian. Intisarinya adalah ketidaksempurnaan pada gambar tersebut.
Kita lihat penjelasan dalam Al-Mausu'ah, disebutkan: "Lukisan yang terpotong, atau setengah badan: Malikiyah mengatakan tidak apa-apa, tidak haram, baik dipotong kepalanya, atau anggota badan lainnya, baik itu patung yang berjasad atau lukisan datar, yang dengan berkurangnya anggota badan itu tidaklah mampu hewan hidup tanpanya. Sebagaimana juga kepalanya yang terputus, atau rusak bagian perut, dada. Demikian juga pendapat Hambaliyah, disebutkan dalam Al-Mughni: jika membuat lukisan badan tanpa kepala, atau kepala tanpa badan, atau ada kepala dan seluruh anggota badan tapi tidak mirip hewan, maka ini tidak termasuk larangan." (Al-Mausu'ah Al Fiqhiyah Al-Kuwaitiyah, 12/110)
Syaikh Abdullah Al-Faqih mengatakan: "Maka, gambar yang menunjukkan bentuk tidak jelas, itu tidak apa-apa. Baik itu gambar manusia, hewan, baik yang ukuran kecil atau besar." (Fatawa Asy Syabakah Al-Islamiyyah No 386206)
Baca Juga: Hukum Memajang Foto di Rumah, Begini Penjelasannya
(rhs)
Lihat Juga :