Apakah Melukis Atau Menggambar Haram dalam Islam? Ini Penjelasannya

Selasa, 23 Mei 2023 - 17:33 WIB
loading...
Apakah Melukis Atau Menggambar Haram dalam Islam? Ini Penjelasannya
Tentang larangan lukisan atau menggambar makhluk bernyawa, tertera dalam beberapa Hadits Nabi. Foto hanya ilustrasi/SINDOnews
A A A
Banyak yang bertanya tentang hukum melukis atau menggambar dalam Islam. Bolehkah atau dilarang? Berikut penjelasan Ustaz Farid Nu'man Hasan, Dai lulusan Sastra Arab Universitas Indonesia.

Tentang larangan lukisan atau gambar makhluk bernyawa, tertera dalam beberapa Hadits Nabi shallallahu 'alaihi wasallam berikut. Dari Abu Thalhah radhiallahu 'anhu, bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda:

لَا تَدْخُلُ الْمَلَائِكَةُ بَيْتًا فِيهِ كَلْبٌ وَلَا صُورَةٌ

Artinya: "Malaikat tidak akan masuk ke rumah yang terdapat anjing dan lukisan." (HR Al-Bukhari 3225, Muslim 2106)

Dari Ibnu Mas'ud radhiyallahu 'anhu bahwa Rasulullah SAW bersabda:

إِنَّ أَشَدَّ النَّاسِ عَذَابًا عِنْدَ اللَّهِ يَوْمَ القِيَامَةِ المُصَوِّرُونَ

Artinya: "Sesungguhnya yang paling keras siksanya di sisi Allah pada hari Kiamat nanti adalah para pembuat lukisan/gambar." (HR Al-Bukhari 5950)

"Masih banyak Hadis lainnya yang sejenis. Dari sini para ulama mengatakan haramnya lukisan atau patung yang memiliki ruh, seperti manusia dan hewan. Adapun jika tidak memiliki ruh, seperti batu dan pohon, tidaklah mengapa," kata Ustaz Farid Nu'man.

Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhu berkata:

إِنْ أَبَيْتَ إِلَّا أَنْ تَصْنَعَ، فَعَلَيْكَ بِهَذَا الشَّجَرِ، كُلِّ شَيْءٍ لَيْسَ فِيهِ رُوحٌ

"Jika kau ingin menggambar juga maka gambarlah pohon atau apa pun yang tidak memiliki ruh." (HR Al-Bukhari 2225)

Imam An-Nawawi menjelaskan Hadis di atas: "Para sahabat kami (Syafi'iyah) dan ulama lain mengatakan: membuat lukisan/gambar hewan adalah sangat diharamkan dan termasuk dosa besar. Karena dalam sejumlah hadits disebutkan dengan ancaman yang keras, baik membuatnya dengan sesuatu yang dihinakan atau tidak, maka menggambar itu haram apa pun keadaannya, karena di dalamnya terdapat penyerupaan terhadap ciptaan Allah Ta'ala, baik gambar yang di pakaian, lantai, dirham, dinar, fulus, bejana, dinding, atau lainnya." (Syarh Shahih Muslim, 7/205)

Beliau melanjutkan: "Adapun gambar pepohonan, pelana unta, dan apa pun yang di dalamnya tidak ada gambar hewan, bukanlah hal yang diharamkan. Adapun hukum menggantungkan sesuatu yang memiliki gambar hewan di dinding, pakaian, sorban, atau lainnya, yang tidak dianggap hal yang hina maka itu haram." (Ibid)

Jadi, jika gambar atau logo anjing yang ditanyakan begitu nyata, sempurna, dan ada di pakaian, maka itu termasuk diharamkan sebagaimana hadits-hadits di atas dan penjelasan ulama.

Pengecualian
Dalam hal ini tentu ada pengecualian, selain gambar-gambar non bernyawa, tapi juga gambar yang dibuat tidak jelas, dan terpotong (tidak full body), maka itu dibolehkan. Sehingga tidak lagi dianggap sebagai makhluk bernyawa, karena pada kenyataannya tidak ada makhluk bernyawa seperti itu. Hal ini berdasarkan Hadits shahih berikut:

Dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, Rasulullah SAW bersabda:

((أتاني جبريل عليه السلام فقال لي أتيتك البارحة فلم يمنعني أن أكون دخلت إلا أنه كان على الباب تماثيل وكان في البيت قرام ستر فيه تماثيل وكان في البيت كلب فمر برأس التمثال الذي في البيت يقطع فيصير كهيئة الشجرة ومر بالستر فليقطع فليجعل منه وسادتين منبوذتين توطآن ومر بالكلب فليخرج)) ففعل رسول الله صلى الله عليه و سلم

Artinya: "Jibril 'alaihissalam telah datang kepadaku seraya berkata: Aku datang kepadamu semalam, dan tidaklah menghalangiku untuk masuk kecuali karena ada patung di depan pintu, ada tirai yang bergambar (mahluk hidup), dan ada anjing di rumah. Maka hendaklah dipotong kepala patung yang ada di rumah sehingga bentuknya seperti pohon, dan hendaklah tirai tersebut dipotong kemudian dijadikan dua bantal yang dijadikan sandaran, dan hendaknya anjing tersebut dikeluarkan, kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melakukannya." (HR Abu Daud 4158, At-Tirmidzi)

Hadits ini menunjukkan bahwa jika patung dan lukisan tidak sempurna. Misalnya dipotong atau dirobek menjadi dua bagian, tidaklah mengapa apa pun bagian yang terpotong itu. Sebagian ulama membatasi bahwa yang boleh jika kepala saja yang terpotong sesuai zahir hadits. Namun, kebanyakan ulama memahaminya tidak demikian. Intisarinya adalah ketidaksempurnaan pada gambar tersebut.

Kita lihat penjelasan dalam Al-Mausu'ah, disebutkan: "Lukisan yang terpotong, atau setengah badan: Malikiyah mengatakan tidak apa-apa, tidak haram, baik dipotong kepalanya, atau anggota badan lainnya, baik itu patung yang berjasad atau lukisan datar, yang dengan berkurangnya anggota badan itu tidaklah mampu hewan hidup tanpanya. Sebagaimana juga kepalanya yang terputus, atau rusak bagian perut, dada. Demikian juga pendapat Hambaliyah, disebutkan dalam Al-Mughni: jika membuat lukisan badan tanpa kepala, atau kepala tanpa badan, atau ada kepala dan seluruh anggota badan tapi tidak mirip hewan, maka ini tidak termasuk larangan." (Al-Mausu'ah Al Fiqhiyah Al-Kuwaitiyah, 12/110)

Syaikh Abdullah Al-Faqih mengatakan: "Maka, gambar yang menunjukkan bentuk tidak jelas, itu tidak apa-apa. Baik itu gambar manusia, hewan, baik yang ukuran kecil atau besar." (Fatawa Asy Syabakah Al-Islamiyyah No 386206)

(rhs)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2369 seconds (0.1#10.140)
pixels