Kumpulan Artikel: Hukum Melukis Dan Menggambar
Tausyiah
Kamis, 31 Agustus 2023 - 14:10 WIB
Dilarangnya melukis dan memahat (makhluk hidup) tidak menjadi penyebab terpuruknya dunia seni Islam. Bahkan menjadikan seni Islami memiliki ciri khas yang menarik dan keindahan tersendiri.
Tausyiah
Rabu, 30 Agustus 2023 - 12:10 WIB
Di antara para ulama, ada sebagian yang mencoba menakwilkan hadis-hadis sahih tentang haramnya gambar dan mengambilnya agar mereka bisa mengatakan itu semua diperbolehkan, sampai yang berbentuk sekalipun.
Tausyiah
Rabu, 30 Agustus 2023 - 11:45 WIB
Jenis lukisan (gambar) yang paling berat dosanya adalah gambar sesuatu yang disembah selain Allah. Ini menjadikan pelukisnya (pemahatnya) menjadi kafir apabila dia mengetahui tujuannya.
Tausyiah
Senin, 28 Agustus 2023 - 18:51 WIB
Di antara hadis yang diriwayatkan mengenai larangan menggambar: Setiap pelukis itu di neraka, yang akan menjadikan nyawa untuk setiap gambar yang ia buat, lalu akan menyiksanya di neraka Jahanam.
Tausyiah
Sabtu, 26 Agustus 2023 - 13:06 WIB
Syaikh Yusuf al-Qardhawi mengatakan menjadikan lukisan atau gambar sebagai sarana kemewahan, adalah terlarang dalam Islam. Hal ini sebagaimana pernah dilakukan oleh Rasulullah SAW di rumahnya.
Tausyiah
Sabtu, 26 Agustus 2023 - 11:48 WIB
Bagaimana hukum menggambar salib? Syaikh Yusuf Al-Qardhawi mengatakan setiap gambar yang berbentuk salib itu diharamkan, dan wajib bagi seorang muslim menghilangkannya.
Tausyiah
Jum'at, 25 Agustus 2023 - 10:46 WIB
Al Quran menjelaskan tentang melukis atau menggambar, bahwa itu merupakan salah satu perbuatan Allah SWT. Dia yang telah memberi rupa yang indah, terutama terhadap makhluk hidup.
Tausyiah
Selasa, 22 Agustus 2023 - 17:02 WIB
Maraknya visualisasi sosok Nabi Muhammad SAW baik dalam bentuk film, karikatur, lukisan, menuai protes keras dari muslim. MUI sendiri telah mengeluarkan fatwa terkait ini.
Tips
Selasa, 23 Mei 2023 - 17:33 WIB
Banyak yang bertanya tentang hukum melukis atau menggambar dalam Islam. Bolehkah atau dilarang? Simak penjelasan Ustaz Farid Numan Hasan berikut.