3 Ibadah yang Harus Didahului dengan Wudu, Apa Saja?
loading...
A
A
A
Hukum wudu (bersuci) menjadi wajib apabila seseorang akan melakukan tiga ibadah ini. Artinya, ketiga ibadah ini tidak sah dikerjakan kecuali didahului dengan berwudu.
Ulama besar Syaikh Salim bin Abdullah bin Saad bin Sumair Al-hadhrami menjelaskan tiga ibadah yang dimaksud dalam Kitabnya Safinatun Najah. Ketiga ibadah tersebut sebagai berikut:
1. Sholat
Seorang muslim wajib berwudhu apabila hendak mengerjalan sholat wajib maupun sholat sunnah, termasuk di dalamnya sujud tilawah. Dalilnya adalah ayat Al-Quran berikut ini: "Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan kakimu sampai dengan kedua mata kaki." (QS Al-Maidah ayat 6)
Kemudian keterangan Hadis Rasulullah SAW berikut. Dari Abi Hurairah bahwa Nabi bersabda: "Tidak ada shalat kecuali dengan wudhu. Dan tidak ada wudhu bagi yang tidak menyebut nama Allah." (HR Ahmad, Abu Daud dan Ibnu Majah)
2. Menyentuh Mushaf Al-Qur'an
Jumhur ulama mengatakan seorang muslim wajib berwudu apabila ingin menyentuh mushaf Al-Qur'an. Hal ini didasarkan kepada firman Allah berikut:
لَّا يَمَسُّهٗۤ اِلَّا الۡمُطَهَّرُوۡنَؕ
Artinya: "Tidak ada yang menyentuhnya selain hamba-hamba yang disucikan." (QS. Al-Waqi'ah ayat 79)
Dalam Hadis disebutkan: "Tidaklah menyentuh Al-Qur'an Al-Kariim kecuali orang yang suci." (HR Ad-Daruquhtni) Hadits dhaif namun Ibnu Hajar mengatakan "Laa ba'sa bihi".
3. Thawaf di Seputar Ka'bah
Jumhur ulama mengatakan bahwa berwudhu wajib dilakukan apabila hendak melakukan thawaf di Ka'bah. Kecuali Al-Hanafiyah. Hal ini berdasarkan Hadis yang berbunyi:
Dari Ibnu Abbas bahwa Rasulullah SAW bersabda: "Thawaf di Ka'bah itu adalah shalat, kecuali Allah telah membolehkannya untuk berbicara saat tawaf. Siapa yang mau bicara saat tawaf, maka bicaralah yang baik-baik." (HR Ibnu Hibban, Al-Hakim dan Tirmizy)
Ulama besar Syaikh Salim bin Abdullah bin Saad bin Sumair Al-hadhrami menjelaskan tiga ibadah yang dimaksud dalam Kitabnya Safinatun Najah. Ketiga ibadah tersebut sebagai berikut:
1. Sholat
Seorang muslim wajib berwudhu apabila hendak mengerjalan sholat wajib maupun sholat sunnah, termasuk di dalamnya sujud tilawah. Dalilnya adalah ayat Al-Quran berikut ini: "Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan kakimu sampai dengan kedua mata kaki." (QS Al-Maidah ayat 6)
Kemudian keterangan Hadis Rasulullah SAW berikut. Dari Abi Hurairah bahwa Nabi bersabda: "Tidak ada shalat kecuali dengan wudhu. Dan tidak ada wudhu bagi yang tidak menyebut nama Allah." (HR Ahmad, Abu Daud dan Ibnu Majah)
2. Menyentuh Mushaf Al-Qur'an
Jumhur ulama mengatakan seorang muslim wajib berwudu apabila ingin menyentuh mushaf Al-Qur'an. Hal ini didasarkan kepada firman Allah berikut:
لَّا يَمَسُّهٗۤ اِلَّا الۡمُطَهَّرُوۡنَؕ
Artinya: "Tidak ada yang menyentuhnya selain hamba-hamba yang disucikan." (QS. Al-Waqi'ah ayat 79)
Dalam Hadis disebutkan: "Tidaklah menyentuh Al-Qur'an Al-Kariim kecuali orang yang suci." (HR Ad-Daruquhtni) Hadits dhaif namun Ibnu Hajar mengatakan "Laa ba'sa bihi".
3. Thawaf di Seputar Ka'bah
Jumhur ulama mengatakan bahwa berwudhu wajib dilakukan apabila hendak melakukan thawaf di Ka'bah. Kecuali Al-Hanafiyah. Hal ini berdasarkan Hadis yang berbunyi:
Dari Ibnu Abbas bahwa Rasulullah SAW bersabda: "Thawaf di Ka'bah itu adalah shalat, kecuali Allah telah membolehkannya untuk berbicara saat tawaf. Siapa yang mau bicara saat tawaf, maka bicaralah yang baik-baik." (HR Ibnu Hibban, Al-Hakim dan Tirmizy)
(rhs)