Saat Ibadah Haji: Dilarang Pinangan, Akad Nikah, dan Jimak!
Selasa, 30 Mei 2023 - 14:14 WIB
loading...
A
A
A
Baca juga: Haji Mabrur: Penyembelihan Kurban Adalah Mengurbankan Hawa Nafsu
Ar-rafats ) الرّفَثُ ) adalah bersetubuh dan hal-hal yang yang mengawalinya, seperti pandangan, sentuhan, atau memperbincangkan persoalan tentang itu. Pinangan dan akad nikah pun dilarang.
Imam Ibnu Katsîr mengatakan: Barangsiapa ihram dengan haji atau umrah hendaknya menjauhi rafats yang artinya adalah jimak, sebagaimana firman Allah SWT:
Dihalalkan bagi kamu pada malam hari bulan puasa bercampur dengan istri-istri kamu ( QS al-Baqarah/2 :187)
Begitu pula dilarang melakukan perbuatan-perbuatan yang menjadi pembukanya seperti bersentuhan kulit, ciuman dan lainnya. Termasuk juga memperbincangkan masalah tersebut di hadapan kaum wanita”.
Al-Fusuq
Sementara itu, hakekat al-fusûq (الْفُسُوْقُ ) adalah perbuatan maksiat secara keseluruhan. Seorang Muslim tidak boleh berbuat maksiat di setiap waktu. Dan seorang Muhrim (yang sedang dalam ihrâm) dilarang melakukannya secara khusus. Sebab maksiat itu akan berdampak buruk terhadap ibadah hajinya. Dan lagi, dosa dalam kondisi ihrâm lebih besar.
Hal ini lantaran seorang Muhrim semestinya menyibukkan diri dengan amalan ketaatan, bukan sebaliknya. Alasan lain, seorang Muhrim benar-benar diharapkan bertaubat. Apabila tetap melakukan maksiat, berarti ia masih suka dengan maksiat yang tentunya ini bertentangan dengan ketetapan niatnya untuk berihrâm.
Sebagian ulama menafsirkan al-fusûq dengan pengertian berbuat sesuatu yang diharamkan dalam kondisi ihram. Juga terdapat penafsiran lain yang menyatakan bahwa maksudnya adalah berbuat maksiat di tanah Haram, mencela orang lain atau berkurban untuk berhala. "Semua penafsiran ini tidak saling bertolak-belakang. Kata al-fusûq mencakup semua itu," ujar Syaikh Shaleh al-Fauzan.
Baca juga: Haji Mabrur: Membaca Ulang Sai dan Mencukur Rambut Kita
Ar-rafats ) الرّفَثُ ) adalah bersetubuh dan hal-hal yang yang mengawalinya, seperti pandangan, sentuhan, atau memperbincangkan persoalan tentang itu. Pinangan dan akad nikah pun dilarang.
Imam Ibnu Katsîr mengatakan: Barangsiapa ihram dengan haji atau umrah hendaknya menjauhi rafats yang artinya adalah jimak, sebagaimana firman Allah SWT:
أُحِلَّ لَكُمْ لَيْلَةَ الصِّيَامِ الرَّفَثُ إِلَىٰ نِسَائِكُمْ
Dihalalkan bagi kamu pada malam hari bulan puasa bercampur dengan istri-istri kamu ( QS al-Baqarah/2 :187)
Begitu pula dilarang melakukan perbuatan-perbuatan yang menjadi pembukanya seperti bersentuhan kulit, ciuman dan lainnya. Termasuk juga memperbincangkan masalah tersebut di hadapan kaum wanita”.
Al-Fusuq
Sementara itu, hakekat al-fusûq (الْفُسُوْقُ ) adalah perbuatan maksiat secara keseluruhan. Seorang Muslim tidak boleh berbuat maksiat di setiap waktu. Dan seorang Muhrim (yang sedang dalam ihrâm) dilarang melakukannya secara khusus. Sebab maksiat itu akan berdampak buruk terhadap ibadah hajinya. Dan lagi, dosa dalam kondisi ihrâm lebih besar.
Hal ini lantaran seorang Muhrim semestinya menyibukkan diri dengan amalan ketaatan, bukan sebaliknya. Alasan lain, seorang Muhrim benar-benar diharapkan bertaubat. Apabila tetap melakukan maksiat, berarti ia masih suka dengan maksiat yang tentunya ini bertentangan dengan ketetapan niatnya untuk berihrâm.
Sebagian ulama menafsirkan al-fusûq dengan pengertian berbuat sesuatu yang diharamkan dalam kondisi ihram. Juga terdapat penafsiran lain yang menyatakan bahwa maksudnya adalah berbuat maksiat di tanah Haram, mencela orang lain atau berkurban untuk berhala. "Semua penafsiran ini tidak saling bertolak-belakang. Kata al-fusûq mencakup semua itu," ujar Syaikh Shaleh al-Fauzan.
Baca juga: Haji Mabrur: Membaca Ulang Sai dan Mencukur Rambut Kita
Lihat Juga :