Saat Ibadah Haji: Dilarang Pinangan, Akad Nikah, dan Jimak!
Selasa, 30 Mei 2023 - 14:14 WIB
loading...
A
A
A
Imam asy-Syaukani rahimahullah mengatakan: “Orang yang berilmu tidak akan keliru bahwa penentuan nama fusûq dengan contoh-contoh tertentu tidak menyebabkan contoh tersebut menjadi pengertian kata al-fusûq secara khusus”.
Di antara bentuk kefasikan terbesar adalah menjadikan musim haji dan wilayah-wilayah masyâ’ir (yang dipakai untuk ibadah haji) sebagai tempat demonstrasi, meneriakkan slogan-slogan rasialis, menghidupkan kembali fanatisme jahiliyah kuno maupun mempropagandakan individu, mazhab tertentu dan mengusung foto-foto tokoh dan pemimpin negara.
Sebagaimana masyarakat jahiliyah zaman dahulu memanfaatkan musim haji untuk mengelu-elukan keluhuran dan kemuliaan nenek moyang mereka, kemenangan mereka dalan peperangan dan keberhasilan membalas kekalahan.
Al-Jidal
Syaikh Shaleh al-Fauzan menjelaskan yang dimaksud dengan al-jidâl (الْجِدَالُ) ialah al-mumârâtu (perdebatan kusir), al-munâza’ah (pertengkaran), dan al-mukhâshamah (pertikaian).
Menurutnya, jidâl dilarang karena akan memantik timbulnya keburukan-keburukan dan menjerumuskan kepada permusuhan. Padahal tujuan ibadah haji adalah terciptanya sikap merendahkan diri kepada Allah SWT dan mendekatkan diri kepada-Nya dengan seluruh bentuk ibadah yang memungkinkan dan menjauhi segala perbuatan jelek. Dengan itu, ia menjadi seorang yang hajinya mabrûr dan balasan bagi haji mabrur adalah jannah.
Pada dasarnya perbuatan-perbuatan tersebut terlarang di setiap waktu dan tempat, dan akan menjadi kuat larangannya di masa haji.
Kendati demikian, bila perdebatan yang dilakukan dalam rangka menjelaskan kebenaran (al-haq) atau menyanggah kebatilan, bentuk perdebatan ini bukan termasuk yang terlarang, baik dalam masa haji dan lainnya. Allah SWT berfirman:
Dan bantahlah mereka dengan cara yang lebih baik ( QS an-Nahl/16 :125)
Baca juga: Memperoleh Haji Mabrur Tak Harus Berangkat ke Tanah Suci
Di antara bentuk kefasikan terbesar adalah menjadikan musim haji dan wilayah-wilayah masyâ’ir (yang dipakai untuk ibadah haji) sebagai tempat demonstrasi, meneriakkan slogan-slogan rasialis, menghidupkan kembali fanatisme jahiliyah kuno maupun mempropagandakan individu, mazhab tertentu dan mengusung foto-foto tokoh dan pemimpin negara.
Sebagaimana masyarakat jahiliyah zaman dahulu memanfaatkan musim haji untuk mengelu-elukan keluhuran dan kemuliaan nenek moyang mereka, kemenangan mereka dalan peperangan dan keberhasilan membalas kekalahan.
Al-Jidal
Syaikh Shaleh al-Fauzan menjelaskan yang dimaksud dengan al-jidâl (الْجِدَالُ) ialah al-mumârâtu (perdebatan kusir), al-munâza’ah (pertengkaran), dan al-mukhâshamah (pertikaian).
Menurutnya, jidâl dilarang karena akan memantik timbulnya keburukan-keburukan dan menjerumuskan kepada permusuhan. Padahal tujuan ibadah haji adalah terciptanya sikap merendahkan diri kepada Allah SWT dan mendekatkan diri kepada-Nya dengan seluruh bentuk ibadah yang memungkinkan dan menjauhi segala perbuatan jelek. Dengan itu, ia menjadi seorang yang hajinya mabrûr dan balasan bagi haji mabrur adalah jannah.
Pada dasarnya perbuatan-perbuatan tersebut terlarang di setiap waktu dan tempat, dan akan menjadi kuat larangannya di masa haji.
Kendati demikian, bila perdebatan yang dilakukan dalam rangka menjelaskan kebenaran (al-haq) atau menyanggah kebatilan, bentuk perdebatan ini bukan termasuk yang terlarang, baik dalam masa haji dan lainnya. Allah SWT berfirman:
وَجَادِلْهُمْ بِالَّتِي هِيَ أَحْسَنُ
Dan bantahlah mereka dengan cara yang lebih baik ( QS an-Nahl/16 :125)
Baca juga: Memperoleh Haji Mabrur Tak Harus Berangkat ke Tanah Suci
(mhy)
Lihat Juga :