Saat Ibadah Haji: Dilarang Pinangan, Akad Nikah, dan Jimak!
Selasa, 30 Mei 2023 - 14:14 WIB
loading...
Saat berhaji dilarang rafats, berbuat kefasikan, dan berbantah-bantahan di dalam masa mengerjakan haji. Foto/Ilustrasi: MEE
A
A
A
Bulan-bulan haji adalah Syawal , Dzulqa’dah dan sepuluh hari dari bulan Dzulhijjah . Jika seorang Muslim telah memasuki kondisi ihram ini maka keadaannya berbeda dengan keadaan sebelumnya. Meskipun seharusnya seorang Muslim dalam kondisi istiqamah, ketakwaan dan lurus, hanya saja setelah berihram ia telah pindah ke kondisi yang lebih baik.
"Ia tidak boleh melakukan sesuatu berkait dengan kemewahan hidup yang sebelumnya diperbolehkan di luar kondisi ihram. Maka sudah sepatutnya seorang berihram itu menjauhi larangan-larangan yang bersifat umum maupun bersifat khusus di masa ihramnya," ujar Syaikh Shaleh al-Fauzan dalam kitab Muhâdharah fil ‘Aqîdah wad Da’wah.
Allah SWT berfirman :
Barangsiapa yang menetapkan niatnya dalam bulan itu akan mengerjakan haji, maka tidak boleh rafats, berbuat kefasikan, dan berbantah-bantahan di dalam masa mengerjakan haji. ( QS al-Baqarah/2 :197)
Baca juga: Hadis Rasulullah SAW: Haji Mabrur Balasannya Surga
Kata فَرَضَ (faradha/menetapkan niat) bermakna أَحْرَمَ (ahrama/memasuki kondisi ihrâm untuk haji atau umrah). Allah menggunakan kata faradha untuk mengingatkan bahwa seorang Muhrim (orang yang ihram) wajib menjalankan nusuk (ibadah hajinya) sampai selesai dan tidak boleh membatalkannya. Meskipun nusuk (jenis ibadah) tersebut tidak wajib hukumnya sebelum seseorang memasuki kondisi ihram.
Selanjutnya, Allah melarang setiap perkara, baik perkataan maupun perbuatan, yang berlawanan dengan kondisi ihram itu sendiri. Allah SWT berfirman.
Maka tidak boleh rafats, berbuat kefasikan, dan berbantah-bantahan di dalam masa mengerjakan haji. ( QS al-Baqarah/2 :197)
"Larangan ini berbentuk kalimat nafi agar lebih tegas sehingga orang akan ekstra untuk menjauhinya," jelas Syaikh Shaleh al-Fauzan.
"Ia tidak boleh melakukan sesuatu berkait dengan kemewahan hidup yang sebelumnya diperbolehkan di luar kondisi ihram. Maka sudah sepatutnya seorang berihram itu menjauhi larangan-larangan yang bersifat umum maupun bersifat khusus di masa ihramnya," ujar Syaikh Shaleh al-Fauzan dalam kitab Muhâdharah fil ‘Aqîdah wad Da’wah.
Allah SWT berfirman :
فَمَنْ فَرَضَ فِيهِنَّ الْحَجَّ فَلَا رَفَثَ وَلَا فُسُوقَ وَلَا جِدَالَ فِي
Barangsiapa yang menetapkan niatnya dalam bulan itu akan mengerjakan haji, maka tidak boleh rafats, berbuat kefasikan, dan berbantah-bantahan di dalam masa mengerjakan haji. ( QS al-Baqarah/2 :197)
Baca juga: Hadis Rasulullah SAW: Haji Mabrur Balasannya Surga
Kata فَرَضَ (faradha/menetapkan niat) bermakna أَحْرَمَ (ahrama/memasuki kondisi ihrâm untuk haji atau umrah). Allah menggunakan kata faradha untuk mengingatkan bahwa seorang Muhrim (orang yang ihram) wajib menjalankan nusuk (ibadah hajinya) sampai selesai dan tidak boleh membatalkannya. Meskipun nusuk (jenis ibadah) tersebut tidak wajib hukumnya sebelum seseorang memasuki kondisi ihram.
Selanjutnya, Allah melarang setiap perkara, baik perkataan maupun perbuatan, yang berlawanan dengan kondisi ihram itu sendiri. Allah SWT berfirman.
فَلَا رَفَثَ وَلَا فُسُوقَ وَلَا جِدَالَ فِي الْحَجِّ
Maka tidak boleh rafats, berbuat kefasikan, dan berbantah-bantahan di dalam masa mengerjakan haji. ( QS al-Baqarah/2 :197)
"Larangan ini berbentuk kalimat nafi agar lebih tegas sehingga orang akan ekstra untuk menjauhinya," jelas Syaikh Shaleh al-Fauzan.
Lihat Juga :