Saat Ibadah Haji: Dilarang Pinangan, Akad Nikah, dan Jimak!

Selasa, 30 Mei 2023 - 14:14 WIB
loading...
Saat Ibadah Haji: Dilarang...
Saat berhaji dilarang rafats, berbuat kefasikan, dan berbantah-bantahan di dalam masa mengerjakan haji. Foto/Ilustrasi: MEE
A A A
Bulan-bulan haji adalah Syawal , Dzulqa’dah dan sepuluh hari dari bulan Dzulhijjah . Jika seorang Muslim telah memasuki kondisi ihram ini maka keadaannya berbeda dengan keadaan sebelumnya. Meskipun seharusnya seorang Muslim dalam kondisi istiqamah, ketakwaan dan lurus, hanya saja setelah berihram ia telah pindah ke kondisi yang lebih baik.

"Ia tidak boleh melakukan sesuatu berkait dengan kemewahan hidup yang sebelumnya diperbolehkan di luar kondisi ihram. Maka sudah sepatutnya seorang berihram itu menjauhi larangan-larangan yang bersifat umum maupun bersifat khusus di masa ihramnya," ujar Syaikh Shaleh al-Fauzan dalam kitab Muhâdharah fil ‘Aqîdah wad Da’wah.

Allah SWT berfirman :

فَمَنْ فَرَضَ فِيهِنَّ الْحَجَّ فَلَا رَفَثَ وَلَا فُسُوقَ وَلَا جِدَالَ فِي


Barangsiapa yang menetapkan niatnya dalam bulan itu akan mengerjakan haji, maka tidak boleh rafats, berbuat kefasikan, dan berbantah-bantahan di dalam masa mengerjakan haji. ( QS al-Baqarah/2 :197)

Baca juga: Hadis Rasulullah SAW: Haji Mabrur Balasannya Surga

Kata فَرَضَ (faradha/menetapkan niat) bermakna أَحْرَمَ (ahrama/memasuki kondisi ihrâm untuk haji atau umrah). Allah menggunakan kata faradha untuk mengingatkan bahwa seorang Muhrim (orang yang ihram) wajib menjalankan nusuk (ibadah hajinya) sampai selesai dan tidak boleh membatalkannya. Meskipun nusuk (jenis ibadah) tersebut tidak wajib hukumnya sebelum seseorang memasuki kondisi ihram.

Selanjutnya, Allah melarang setiap perkara, baik perkataan maupun perbuatan, yang berlawanan dengan kondisi ihram itu sendiri. Allah SWT berfirman.

فَلَا رَفَثَ وَلَا فُسُوقَ وَلَا جِدَالَ فِي الْحَجِّ


Maka tidak boleh rafats, berbuat kefasikan, dan berbantah-bantahan di dalam masa mengerjakan haji. ( QS al-Baqarah/2 :197)

"Larangan ini berbentuk kalimat nafi agar lebih tegas sehingga orang akan ekstra untuk menjauhinya," jelas Syaikh Shaleh al-Fauzan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Artikel Terkait
Komisi VIII DPR Beri...
Komisi VIII DPR Beri Sinyal Ongkos Haji 2027 Naik
Lambaian Tangan PPIH...
Lambaian Tangan PPIH Iringi 5.499 Jemaah Haji Gelombang Kedua Tinggalkan Makkah
Pulang Ibadah dari Tanah...
Pulang Ibadah dari Tanah Suci, Bolehkah Memakai Gelar Haji?
Pemberangkatan Jemaah...
Pemberangkatan Jemaah Haji Gelombang Kedua dari Makkah Menuju Madinah Dimulai 7 Juni
Kumpulan Doa Pulang...
Kumpulan Doa Pulang Haji Lengkap dengan Zikirnya
Jemaah Gelombang Kedua...
Jemaah Gelombang Kedua Tiba di Madinah, Wamenhaj Dahnil Minta KKHI Siaga Penuh
Rekomendasi
Masuk ke Sumur Neraka...
Masuk ke Sumur Neraka Yaman, Penjelajah Gua Temukan Mahluk Tak Terduga
Temuan Fosil Kaki di...
Temuan Fosil Kaki di Afrika Menulis Ulang Kisah Asal-usul Dinosaurus
Gunung Berapi Purba...
Gunung Berapi Purba Etiopia Meletus setelah 12.000 Tahun Tertidur
Artikel Terkini
Teladan Rasulullah SAW...
Teladan Rasulullah SAW kepada Tetangga: Akhlak Mulia yang Tetap Relevan hingga Kini
5 Adab Bertetangga dalam...
5 Adab Bertetangga dalam Islam, Lengkap dengan Dalilnya
Orang yang Mengganggu...
Orang yang Mengganggu Tetangganya Bukan Mukmin, Ini Dalil Hadis dan Penjelasan Ulama
Butuh 7 Hari, CQF Bangun...
Butuh 7 Hari, CQF Bangun Masjid Pertama Asmaul Husna di Aceh Tamiang
Kasus Teror Tetangga...
Kasus Teror Tetangga Viral, Begini Hak Tetangga Menurut Al-Qur'an dan Hadis
Mengapa Surat Al-Fatihah...
Mengapa Surat Al-Fatihah Disebut Induk Al-Qur'an? Ini Makna dan Keistimewaannya
Infografis
Tips Tidak Mudah Lemas...
Tips Tidak Mudah Lemas saat Menjalani Ibadah Puasa
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved