Tata Cara Haji: Jemaah Lelaki Boleh Mengenakan Sandal saat Ihram
Sabtu, 03 Juni 2023 - 10:19 WIB
loading...
A
A
A
Baca juga: Tata Cara Haji: Amalan 12 Dzulhijjah saat Masih di Mina
Sebagian ulama mengatakan bahwa perintah Nabi SAW dalam hadis yang pertama tidak dihapuskan, tapi menunjukkan sunnah dan tidak wajib dengan dalil bahwa Nabi SAW diam atas hal tersebut ketika khutbahnya di Arafah .
Pendapat yang sangat kuat, menurut Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz, adalah, bahwa perintah memotong khuf dihapuskan. Sebab dalam khotbah Nabi SAW di Arafah yang dihadiri banyak manusia baik dari kota maupun desa yang mereka tidak menghadiri khotbah Nabi di Madinah yang di dalamnya terdapat perintah memotong khuf.
"Jika memotong khuf hukumnya wajib atau diberlakukan niscaya beliau menjelaskan kepada manusia ketika khotbahnya di Arafah," ujar Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz.
Menurutnya, karena Nabi SAW diam dari menyebutkan perintah memotong khuf ketika khotbahnya di Arafah, maka menunjukkan bahwa perintah memotong khuf dihapuskan dan Allah memaafkan serta memberikan kelonggaran kepada hamba-Nya dari memotong khuf karena di dalamnya terdapat unsur pengrusakan terhadap khuf. Wallahu ‘alam.
Baca juga: Tata Cara Haji: Amalan yang Dilakukan saat Hari Raya Kurban
Jemaah haji Perempuan
Adapun bagi jemaah haji perempuan maka tiada dosa padanya jika memakai khuf atau kaos kaki. Sebab kaki wanita adalah aurat. Tetapi wanita dilarang dua hal, yaitu memakai cadar dan kaos tangan. Sebab Rasulullah SAW melarang hal tersebut. Beliau bersabda.
“Janganlah wanita bercadar dan janganlah dia memakai kaos tangan” (HR Bukhari, Tirmidzi, dan Nasa’i)
Baca juga: Tata Cara Haji: Hal-Hal yang Perlu Dikerjakan di Hari Arafah
Sebagian ulama mengatakan bahwa perintah Nabi SAW dalam hadis yang pertama tidak dihapuskan, tapi menunjukkan sunnah dan tidak wajib dengan dalil bahwa Nabi SAW diam atas hal tersebut ketika khutbahnya di Arafah .
Pendapat yang sangat kuat, menurut Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz, adalah, bahwa perintah memotong khuf dihapuskan. Sebab dalam khotbah Nabi SAW di Arafah yang dihadiri banyak manusia baik dari kota maupun desa yang mereka tidak menghadiri khotbah Nabi di Madinah yang di dalamnya terdapat perintah memotong khuf.
"Jika memotong khuf hukumnya wajib atau diberlakukan niscaya beliau menjelaskan kepada manusia ketika khotbahnya di Arafah," ujar Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz.
Menurutnya, karena Nabi SAW diam dari menyebutkan perintah memotong khuf ketika khotbahnya di Arafah, maka menunjukkan bahwa perintah memotong khuf dihapuskan dan Allah memaafkan serta memberikan kelonggaran kepada hamba-Nya dari memotong khuf karena di dalamnya terdapat unsur pengrusakan terhadap khuf. Wallahu ‘alam.
Baca juga: Tata Cara Haji: Amalan yang Dilakukan saat Hari Raya Kurban
Jemaah haji Perempuan
Adapun bagi jemaah haji perempuan maka tiada dosa padanya jika memakai khuf atau kaos kaki. Sebab kaki wanita adalah aurat. Tetapi wanita dilarang dua hal, yaitu memakai cadar dan kaos tangan. Sebab Rasulullah SAW melarang hal tersebut. Beliau bersabda.
وَلاَ تَنْتَقِبِ الْمَرْأَةُ الْمُحْرِمَةُ وَلاَ تَلْبَسِ الْقُفَّازَيْنِ
“Janganlah wanita bercadar dan janganlah dia memakai kaos tangan” (HR Bukhari, Tirmidzi, dan Nasa’i)
Baca juga: Tata Cara Haji: Hal-Hal yang Perlu Dikerjakan di Hari Arafah
(mhy)
Lihat Juga :