Bolehkah Berkurban untuk Mayit? Simak Penjelasan Ini

Kamis, 15 Juni 2023 - 07:30 WIB
loading...
Bolehkah Berkurban untuk...
Hewan kurban yang disembelih pada Hari Idul Adha kelak datang pada hari Kiamat sebagai saksi dengan tanduk, bulu dan kukunya. Foto ilustrasi/ist
A A A
Bolehkah berkurban untuk mayit? Pertanyaan ini sering muncul setiap menjelang Hari Raya Idul Adha 10 Zulhijjah.

Seperti diketahui, berkurban (Udhhiyah) termasuk ibadah yang pahalanya luar biasa jika diniatkan karena Allah. Dalam banyak riwayat, Nabi Muhammad SAW senantiasa melakukan ibadah kurban setiap datang bulan Dzulhijjah.

Di antara keutamaan ibadah kurban adalah memperoleh kebaikan dari setiap helai bulu hewan kurban yang disembelih. Dalam riwayat lain, Rasulullah SAW bersabda: "Sesungguhnya hewan kurban itu akan datang pada hari Kiamat (sebagai saksi) dengan tanduk, bulu, dan kukunya. Dan sesungguhnya darah hewan qurban telah terletak di suatu tempat di sisi Allah sebelum mengalir ditanah. Karena itu, bahagiakan dirimu dengannya." (HR at-Tirmidzi)

Kembali ke pertanyaan di atas, apakah dibolehkan berkurban untuk mayit? Dalam Buku Fiqih Kurban Perspektif Mazhab Syafi'i, Ustaz Muhammad Ajib Lc menjelaskan, para ulama Syafi'iyah sepakat apabila almarhum sebelum wafat berwasiat kepada anaknya untuk berkurban atas namanya, maka hal ini diperbolehkan dan kurbannya sah.

Namun para ulama Syafi'iyah berbeda pendapat apabila sama sekali tidak ada wasiat. Artinya, kurban ini benar-benar inisiatif dari sang anak untuk berkurban atas nama orang tuanya yang sudah meninggal. Kurban atas nama mayit tanpa wasiat ini diperbolehkan oleh sebagian ulama Syafi'iyah. Namun, sebagian ulama Syafi'iyah lainnya tidak membolehkannya.

Imam An-Nawawi (wafat 676 H) dalam Kitab Al-Majmu' Syarh al-Muhadzdzab menerangkan bahwa: "Adapun kurban atas nama mayit diperbolehkan oleh Imam Abul Hasan Al-Ubbadi karena termasuk bagian dari bab shodaqah. Sedekah itu sah untuk mayit dan sampai pahalanya kepada mayit bersadarkan ijma ulama. Sedangkan pengarang Kitab Al-Uddah dan Imam al-Baghawi mengatakan kurban atas nama mayit itu tidak sah kecuali jika ada wasiat dari almarhum. Dan ini pendapat Imam Rafi'i dalam Kitab Al-Mujarrad." (Al-Majmu' Syarh al-Muhadzdzab, hal 397 jilid 8)

Baca Juga: Bolehkah Berkurban 1 Kambing untuk Sekeluarga? Begini Jawaban UAH
(rhs)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Artikel Terkait
Keutamaan Ibadah Kurban:...
Keutamaan Ibadah Kurban: Pahalanya Tak Terhitung
Iduladha: Napak Tilas...
Iduladha: Napak Tilas Cinta dan Ketaatan Nabi Ibrahim As dan Nabi Ismail As
Niat Kurban untuk Orang...
Niat Kurban untuk Orang yang Sudah Meninggal, Memang Boleh?
Ibadah Haji dan Iduladha...
Ibadah Haji dan Iduladha : Apakah Keduanya Saling Berkaitan?
Refleksi Kurban, Memangkas...
Refleksi Kurban, Memangkas Pemikiran Egosentris dan Sektarian
8 Kesalahan yang Sering...
8 Kesalahan yang Sering Terjadi Saat Melaksanakan Ibadah Kurban, Apa Saja?
Rekomendasi
Teonimanu Daratan Misterius...
Teonimanu Daratan Misterius di Kepulauan Solomon yang Dipercaya Penyelamat Bumi
Lubang Ozon di Antartika...
Lubang Ozon di Antartika Jadi Ancaman bagi Penangkaran Penguin dan Anjing Laut
Pantai Lancashire Berubah...
Pantai Lancashire Berubah Warna Jadi Ungu dari Biru
Artikel Terkini
Tak Banyak yang Tahu,...
Tak Banyak yang Tahu, Ini 7 Larangan di Bulan Muharram
Mengenal Keutamaan Puasa...
Mengenal Keutamaan Puasa Asyura, Puasa Sehari Penghapus Dosa Setahun
Mengenal 3 Amalan Utama...
Mengenal 3 Amalan Utama Bulan Muharram, Sayang untuk Dilewatkan!
Muharram dan Lahirnya...
Muharram dan Lahirnya Kalender Hijriyah: Kisah di Balik Penanggalan Umat Islam
Kapan Tahun Baru Islam...
Kapan Tahun Baru Islam 1 Muharram 1448 Hijriyah?
7 Kisah Para Nabi di...
7 Kisah Para Nabi di Bulan Muharram yang Diabadikan Al Quran
Infografis
10 Kota Israel Dihuni...
10 Kota Israel Dihuni Banyak Umat Islam, Ada yang 99% Muslim
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved