Berkurban, Amal yang Paling Dicintai Allah
loading...
A
A
A
Amalan utama di bulan Dzulhijjah adalah ibadah kurban , bahkan menurut keterangan beberapa hadis dijelaskan bahwa orang yang berkurban maka amal kurbannya dicatat sebagai amal yang paling dicintai oleh Allah dan pahalanya lebih cepat.
Dalam hadits riwayat Imam at-Tirmidzi dan imam Ibnu Majah dari Sayyidah Aisyah, Rasulullah Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda:
"Tidaklah seorang anak Adam melakukan pekerjaan yang paling dicintai Allah pada hari Nahr kecuali mengalirkan darah (menyembelih hewan kurban). Hewan itu nanti pada hari Kiamat akan datang dengan tanduk, rambut dan bulunya. Dan pahala kurban itu di sisi Allah lebih dahulu dari pada darah yang menetes pada suatu tempat sebelum menetes ke tanah. Maka hiasilah dirimu dengan ibadah kurban." (HR at-Tirmidzi dan Ibnu Majah)
Dalam buku "Fiqih Qurban Perspektif Mazhab Syafi'i" karya Ustaz Muhammad Ajib Lc MA disebutkan, ada empat dalil anjuran berkurban. Sebenarnya banyak sekali dalil-dalil yang berkaitan dengan ibadah kurban .
Berikut dalil-dalilnya:
Artinya: "Sesungguhnya Kami telah memberikan kepadamu nikmat yang banyak. Maka dirikanlah sholat karena Tuhanmu dan berkorbanlah. Sesungguhnya orang-orang yang membenci kamu, dialah yang terputus." (QS Al-Kautsar Ayat 1-3)
Wallahu A'lam
Dalam hadits riwayat Imam at-Tirmidzi dan imam Ibnu Majah dari Sayyidah Aisyah, Rasulullah Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda:
"Tidaklah seorang anak Adam melakukan pekerjaan yang paling dicintai Allah pada hari Nahr kecuali mengalirkan darah (menyembelih hewan kurban). Hewan itu nanti pada hari Kiamat akan datang dengan tanduk, rambut dan bulunya. Dan pahala kurban itu di sisi Allah lebih dahulu dari pada darah yang menetes pada suatu tempat sebelum menetes ke tanah. Maka hiasilah dirimu dengan ibadah kurban." (HR at-Tirmidzi dan Ibnu Majah)
Hukum Kurban dan Dalilnya
Mayoritas ulama dari kalangan Malikiyah, Syafi'iyah, dan Hanabilah, hukum berkurban merupakan sunnah. Namun, menurut Abu Hanifah (Mazhab Hanafi), hukum berkurban adalah wajib bagi yang mampu.Dalam buku "Fiqih Qurban Perspektif Mazhab Syafi'i" karya Ustaz Muhammad Ajib Lc MA disebutkan, ada empat dalil anjuran berkurban. Sebenarnya banyak sekali dalil-dalil yang berkaitan dengan ibadah kurban .
Berikut dalil-dalilnya:
1. Surat Al-Kautsar:
إِنَّا أَعْطَيْنَاكَ الْكَوْثَرَ (1) فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ (2) إِنَّ شَانِئَكَ هُوَ الْأَبْتَرُ (3)
Artinya: "Sesungguhnya Kami telah memberikan kepadamu nikmat yang banyak. Maka dirikanlah sholat karena Tuhanmu dan berkorbanlah. Sesungguhnya orang-orang yang membenci kamu, dialah yang terputus." (QS Al-Kautsar Ayat 1-3)
2. Hadis Shahih Riwayat Imam Muslim:
"Rasulullah SAW menyembelih 2 ekor kambing kibash yang bertanduk. Beliau menyembelihnya dengan tangan beliau, sambil menyebut nama Allah dan bertakbir, serta meletakkan kaki beliau di atas pangkal lehernya." (HR. Muslim)3. Hadis Shahih riwayat Imam Ahmad dan Imam Al-Hakim:
"Tiga perkara yang bagiku hukumnya fardhu tapi bagi kalian hukumnya tathawwu' (sunnah), yaitu salat witir, menyembelih udhiyah dan salat dhuha." (HR Ahmad dan Al-Hakim)4. Hadis Shahih Riwayat Imam Ahmad, Ibnu Majah dan Imam Al-Hakim:
"Dari Abi Hurairah radhiyallahu 'anhu: Rasulullah SAW bersabda: "Siapa yang memiliki kelapangan tapi tidak menyembelih kurban, janganlah mendekati tempat salat kami." (HR Ahmad, Ibnu Majah dan Al-Hakim menshahihkannya)Wallahu A'lam
(wid)