Pandangan Islam Terhadap Hak Milik Pribadi Menurut Syaikh Al-Qardhawi
Kamis, 15 Juni 2023 - 15:56 WIB
loading...
Syaikh Yusuf Al-Qardhawi. Foto/Ilustrasi: MEE
A
A
A
Syaikh Yusuf al-Qardhawi mengatakan perbedaan yang paling tampak di antara berbagai sistem perekonomian yang ada adalah pandangan Islam terhadap hak milik pribadi.
"Sistem Komunis menghilangkan pemilikan pribadi secara mutlak, kecuali sebagian barang-barang ringan, seperti perkakas rumah dan kendaraan," ujarnya, dalam bukunya berjudul "Malaamihu Al Mujtama' Al Muslim Alladzi Nasyuduh" yang dalam edisi Indonesia menjadi "Sistem Masyarakat Islam dalam Al Qur'an & Sunnah" (Citra Islami Press, 1997).
Menurut al-Qardhawi, paham sosialis terutama setelah terjadinya revolusi, tidak memperbolehkan seseorang memiliki sarana produksi, baik itu berupa tanah, pabrik (industri) dan yang lainnya, dan berusaha untuk mengeluarkan dari tangan pribadi-pribadi kemudian dipindahkan kepemilikannya kepada negara.
Sebaliknya, sistem Materialis mengakui pemilikan dalam segala sesuatu dan hampir tidak mengharuskan persyaratan-persyaratan untuk membatasi dari penyelewengan pemiliknya.
"Tetapi Islam berada di tengah secara adil antara sistem-sistem yang saling berbeda," jelasnya.
Baca juga: Syaikh Al-Qardhawi: Harta Itu Milik Allah Taala, Dipinjamkan kepada Manusia
Islam, kata al-Qardhawi, memperbolehkan pemilikan pribadi terhadap tanah dan barang-barang yang bisa dipindahkan untuk memiliki sarana produksi dan yang lainnya. Tetapi Islam mengeluarkan dari lingkup pemilikan pribadi segala sesuatu yang diperlukan oleh masyarakat, sehingga Islam mewajibkan pemilikannya pada masyarakat.
Menurutnya, dengan begitu tidak dapat dimonopoli oleh seseorang atau beberapa orang saja, sehingga ia berkuasa dan menyimpan barang-barang itu untuk diri mereka saja.
Sementara mereka tidak memberi kesempatan kepada masyarakat untuk memperolehnya kecuali dengan harga yang bisa mereka permainkan. Dengan demikian maka dapat membahayakan bagi seluruh masyarakat.
Contoh, kata al-Qardhawi, barang-barang primer yang diperlukan bersama adalah sebagaimana yang dijelaskan oleh Rasulullah SAW dalam hadisnya sebagai berikut:
"Sistem Komunis menghilangkan pemilikan pribadi secara mutlak, kecuali sebagian barang-barang ringan, seperti perkakas rumah dan kendaraan," ujarnya, dalam bukunya berjudul "Malaamihu Al Mujtama' Al Muslim Alladzi Nasyuduh" yang dalam edisi Indonesia menjadi "Sistem Masyarakat Islam dalam Al Qur'an & Sunnah" (Citra Islami Press, 1997).
Menurut al-Qardhawi, paham sosialis terutama setelah terjadinya revolusi, tidak memperbolehkan seseorang memiliki sarana produksi, baik itu berupa tanah, pabrik (industri) dan yang lainnya, dan berusaha untuk mengeluarkan dari tangan pribadi-pribadi kemudian dipindahkan kepemilikannya kepada negara.
Sebaliknya, sistem Materialis mengakui pemilikan dalam segala sesuatu dan hampir tidak mengharuskan persyaratan-persyaratan untuk membatasi dari penyelewengan pemiliknya.
"Tetapi Islam berada di tengah secara adil antara sistem-sistem yang saling berbeda," jelasnya.
Baca juga: Syaikh Al-Qardhawi: Harta Itu Milik Allah Taala, Dipinjamkan kepada Manusia
Islam, kata al-Qardhawi, memperbolehkan pemilikan pribadi terhadap tanah dan barang-barang yang bisa dipindahkan untuk memiliki sarana produksi dan yang lainnya. Tetapi Islam mengeluarkan dari lingkup pemilikan pribadi segala sesuatu yang diperlukan oleh masyarakat, sehingga Islam mewajibkan pemilikannya pada masyarakat.
Menurutnya, dengan begitu tidak dapat dimonopoli oleh seseorang atau beberapa orang saja, sehingga ia berkuasa dan menyimpan barang-barang itu untuk diri mereka saja.
Sementara mereka tidak memberi kesempatan kepada masyarakat untuk memperolehnya kecuali dengan harga yang bisa mereka permainkan. Dengan demikian maka dapat membahayakan bagi seluruh masyarakat.
Contoh, kata al-Qardhawi, barang-barang primer yang diperlukan bersama adalah sebagaimana yang dijelaskan oleh Rasulullah SAW dalam hadisnya sebagai berikut:
Lihat Juga :