Pandangan Islam Terhadap Hak Milik Pribadi Menurut Syaikh Al-Qardhawi
Kamis, 15 Juni 2023 - 15:56 WIB
loading...
A
A
A
"Manusia memiliki bersama dalam tiga hal; air, rumput dan api." (HR Ahmad, Abu Dawud dan Ibnu Majah) Dalam riwayat lain ada tambahan: yaitu "garam."
Setiap manusia mempunyai hak untuk memanfaatkan barang-barang tersebut, tidak boleh bagi seorang pun untuk menimbunnya, (di saat diperlukan).
Baca juga: Zakat: Hak-Hak Lain Dalam Harta Menurut Syaikh Al-Qardhawi
Al-Qardhawi mengatakan hadis tersebut mengkhususkan tiga atau empat perkara dengan ketentuan hukum seperti itu, dikarenakan tiga perkataan itu sangat diperlukan dalam kehidupan masyarakat Arab saat itu. Dapat dianalogikan (disamakan) dengan itu apa-apa yang mirip dengannya, yang itu diperlukan oleh masyarakat.
Oleh karena itu, al-Qardhawi menjelaskan, golongan Malikiyah berpendapat bahwa tambang yang dikeluarkan dari perut bumi tidak diperbolehkan bagi individu (perorangan) untuk memilikinya, meskipun ditemukan di tanah milik seseorang. "Agar tidak menyebabkan masyarakat bergantung kepadanya dan menutup kesempatan bagi orang lain, yang itu bisa berakibat munculnya berbagai kezaliman dan pertengkaran yang menggoncangkan keutahan masyarakat Islam," katanya.
Seperti juga menurut golongan Syafi'iyah bahwa setiap sumber (tambang) yang tampak, seperti minyak, aspal, bahkan korek api, atau batu yang bukan milik perorangan maka tidak seorang pun berhak menahan kemudian tidak memberi kesempatan orang lain. Tidak pula seorang penguasa menahan untuk dirinya dan tidak pula orang tertentu.
Demikian juga menurut golongan Hanabilah bahwa setiap tambang yang tampak yang ditemukan oleh manusia dan dimanfaatkan tanpa ada kesulitan yang berat, ia tidak boleh memiliki atau memberikannya kepada seseorang, karena bisa membahayakan kaum Muslimin dan membuat kehidupan mereka sempit.
"Nabi SAW pernah memberikan kepada Abyadh bin Jamal sebuah tambang garam, maka ketika dikatakan kepada beliau bahwa itu sama dengan air, kemudian Nabi SAW mengambil kembali darinya," demikian Al-Qardhawi.
Baca juga: 5 Cara Pandang Islam Mengenai Harta Menurut Syaikh Al-Qardhawi
Setiap manusia mempunyai hak untuk memanfaatkan barang-barang tersebut, tidak boleh bagi seorang pun untuk menimbunnya, (di saat diperlukan).
Baca juga: Zakat: Hak-Hak Lain Dalam Harta Menurut Syaikh Al-Qardhawi
Al-Qardhawi mengatakan hadis tersebut mengkhususkan tiga atau empat perkara dengan ketentuan hukum seperti itu, dikarenakan tiga perkataan itu sangat diperlukan dalam kehidupan masyarakat Arab saat itu. Dapat dianalogikan (disamakan) dengan itu apa-apa yang mirip dengannya, yang itu diperlukan oleh masyarakat.
Oleh karena itu, al-Qardhawi menjelaskan, golongan Malikiyah berpendapat bahwa tambang yang dikeluarkan dari perut bumi tidak diperbolehkan bagi individu (perorangan) untuk memilikinya, meskipun ditemukan di tanah milik seseorang. "Agar tidak menyebabkan masyarakat bergantung kepadanya dan menutup kesempatan bagi orang lain, yang itu bisa berakibat munculnya berbagai kezaliman dan pertengkaran yang menggoncangkan keutahan masyarakat Islam," katanya.
Seperti juga menurut golongan Syafi'iyah bahwa setiap sumber (tambang) yang tampak, seperti minyak, aspal, bahkan korek api, atau batu yang bukan milik perorangan maka tidak seorang pun berhak menahan kemudian tidak memberi kesempatan orang lain. Tidak pula seorang penguasa menahan untuk dirinya dan tidak pula orang tertentu.
Demikian juga menurut golongan Hanabilah bahwa setiap tambang yang tampak yang ditemukan oleh manusia dan dimanfaatkan tanpa ada kesulitan yang berat, ia tidak boleh memiliki atau memberikannya kepada seseorang, karena bisa membahayakan kaum Muslimin dan membuat kehidupan mereka sempit.
"Nabi SAW pernah memberikan kepada Abyadh bin Jamal sebuah tambang garam, maka ketika dikatakan kepada beliau bahwa itu sama dengan air, kemudian Nabi SAW mengambil kembali darinya," demikian Al-Qardhawi.
Baca juga: 5 Cara Pandang Islam Mengenai Harta Menurut Syaikh Al-Qardhawi
(mhy)
Lihat Juga :