Berkurban dengan Berutang Hukumnya Boleh Tapi dengan Satu Catatan
Rabu, 21 Juni 2023 - 07:05 WIB
loading...
A
A
A
وَإِنَّهُ لَيَأْتِى يَوْمَ الْقِيَامَةِ بِقُرُونِهَا وَأَظْلاَفِهَا وَأَشْعَارِهَا وَإِنَّ الدَّمَ لَيَقَعُ مِنَ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ بِمَكَانٍ قَبْلَ أَنْ يَقَعَ عَلَى الأَرْضِ فَطِيبُوا بِهَا نَفْسًا
Artinya: "Sesungguhnya hewan kurban itu akan datang pada hari Kiamat (sebagai saksi) dengan tanduk, bulu dan kukunya. Dan sesungguhnya darah hewan kurban telah terletak di suatu tempat di sisi Allah sebelum mengalir di tanah. Karena itu, bahagiakan dirimu dengannya." (HR at-Tirmidzi)
Dalam riwayat lain disebutkan: "Tidak ada amalan anak cucu Adam pada Hari Raya kurban yang lebih disukai Allah melebihi dari menyembelih hewan kurban. Sesungguhnya pada hari Kiamat nanti hewan-hewan tersebut akan datang lengkap dengan tanduk-tanduknya, kuku-kukunya, dan bulu-bulunya." (HR Ibnu Majah)
Wallahu A'lam
Baca Juga: Hukum Berkurban Bagi yang Mampu, Wajib Atau Sunnah?
Artinya: "Sesungguhnya hewan kurban itu akan datang pada hari Kiamat (sebagai saksi) dengan tanduk, bulu dan kukunya. Dan sesungguhnya darah hewan kurban telah terletak di suatu tempat di sisi Allah sebelum mengalir di tanah. Karena itu, bahagiakan dirimu dengannya." (HR at-Tirmidzi)
Dalam riwayat lain disebutkan: "Tidak ada amalan anak cucu Adam pada Hari Raya kurban yang lebih disukai Allah melebihi dari menyembelih hewan kurban. Sesungguhnya pada hari Kiamat nanti hewan-hewan tersebut akan datang lengkap dengan tanduk-tanduknya, kuku-kukunya, dan bulu-bulunya." (HR Ibnu Majah)
Wallahu A'lam
Baca Juga: Hukum Berkurban Bagi yang Mampu, Wajib Atau Sunnah?
(rhs)
Lihat Juga :