Puasa 1-9 Dzulhijjah dan Tarwiyah, Benarkah Tidak Dikerjakan Nabi?
loading...
A
A
A
Hukum puasa Dzulhijjah tanggal 1-9 perlu diketahui umat muslim agar tidak keliru memahaminya. Sebagian kalangan mengatakan bahwa puasa di awal bulan Zulhijjah tidak pernah dilakukan oleh Rasulullah SAW.
Mari kita simak penjelasan berikut ini. Menurut Ustaz Farid Nu'man Hasan dalam satu kajiannya, tidak ada perbedaan pendapat tentang puasa 1-9 Dzulhijjah. Dalilnya:
أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَصُومُ يَوْمَ عَاشُورَاءَ وَتِسْعًا مِنْ ذِي الْحِجَّةِ وَثَلَاثَةَ أَيَّامٍ مِنْ الشَّهْرِ أَوَّلَ اثْنَيْنِ مِنْ الشَّهْرِ وَخَمِيسَيْنِ
"Bahwa Nabi ﷺ berpuasa pada hari Asyura, sembilan hari dari bulan Dzulhijjah dan tiga hari setiap bulan, hari Senin pertama tiap bulan dan dua hari Kamis." (HR An-Nasa'i 2372. Shahih)
Tertulis dalam Al-Mausu'ah:
اتفق الفقهاء على استحباب صوم الأيام الثمانية التي من أول ذي الحجة قبل يوم عرفة
"Para ahli fiqih sepakat sunnahnya puasa di hari-hari delapan di awal Dzulhijjah sebelum hari Arafah." (Al-Mausu'ah Al-Fiqhiyah Al Kuwaitiyah, 28/91)
Imam An-Nawawi rahimahullah menjelaskan: "Di antara puasa yang disunnahkan adalah puasa bulan Sya'ban, puasa 9 hari di awal Dzulhijjah, dan tentang semua ini haditsnya begitu banyak." (Al-Majmu' Syarh Al-Muhadzdzab, 6/386)
Pertanyaannya, mengapa Rasulullah ﷺ tidak pernah berpuasa pada 9 hari awal Dzulhijjah? Kata Ustaz Farid Nu'man, "Ya, Haditsnya dari 'Aisyah radhiyallahu 'anha bahwa Rasulullah ﷺ bersabda:
ما رأيت رسول الله -صلى الله عليه وسلم- صائما فى العشر قط
"Sedikit pun aku belum pernah lihat Rasulullah ﷺ berpuasa di 10 hari Dzulhijjah." (HR Muslim 2846)
Para ulama menjelaskan bahwa Rasulullah ﷺ meninggalkan puasa di hari-hari tersebut karena khawatir dianggap kewajiban. Imam Ibnu Khuzaimah dalam Shahihnya, memasukkan Hadits ini dalam bab: Dzikr Ifthar An Nabi fi 'Asyri Dzil Hijjah tentang Nabi tidak berpuasa di 10 hari Dzulhijjah. Setelah itu Imam Ibnu Khuzaimah membuat Bab:
بَاب ذِكْر عِلَّةٍ قَدْ كَانَ النَبِيّ – صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – يَتْرُكُ لَهَا بَعْضَ أَعْمَالِ التَّطَوُّعِ وَإِنْ كَانَ يَحُثُّ عَلَيْهَا، وَهِيَ خَشْيَةَ أَنْ يُفْرَضَ عَلَيْهِمْ
"Tentang alasan Nabi meninggalkan sebagian amal sunnah walaupun itu begitu dianjurkan sebab khawatir hal itu diwajibkan atas mereka."
Al-Hafizh Ibnu Hajar rahimahullah juga menjelaskan:
لاحتمال أن يكون ذلك لكونه كان يترك العمل وهو يحب أن يعمله خشية أن يفرض على أمته
"Kemungkinannya, Beliau ﷺ meninggalkan sebuah amal padahal beliau suka dengan amal itu, khawatir itu menjadi wajib bagi umatnya." (Fathul Bari, 2/593)
Imam An-Nawawi menjelaskan: "Para ulama memberikan takwil bahwa Aisyah tidak melihatnya bukan berarti Rasulullah tidak melakukannya, sebab Rasulullah ﷺ bersama Aisyah di sebagian waktu di 9 hari Dzulhijjah dan sebagian lain bersama Ummahatul Mu'minin (istri-istri) yang lain. Atau bisa jadi Rasulullah ﷺ puasa pada sebagian waktu dan semuanya saat bersama sebagin istriya dan meninggalkan puasa di saat bersama istrinya yang lain baik karena safar, sakit, atau sebab lainnya. Seperti inilah cara kompromi berbagai hadits." (Al Majmu' Syarh Al-Muhadzdzab, 6/387)
Hukum Puasa Tarwiyah
Lalu, bagaimana dengan puasa Tarwiyah 8 Dzulhijjah? Apakah ada tuntunannya? Hadis-hadis tentang keutamaan puasa Tarwiyah didhaifkan para ulama. Namun, puasa di hari Tarwiyah tetaplah sunnah, sebab itu masuk cakupan puasa di awal-awal Dzulhijjah sebagaimana pembahasan sebelumnya.
Syaikh Shalah Muhammad Abul Haj Al-Hanafi menjawab: "Wabillahi wat Tawfiq. Hari Tarwiyah adalah hari ke 8 di bulan Zulhijjah. Dan disunnahkan berpuasa selama 8 hari di hari-hari awal Dzulhijjah sebelum hari Arafah, dan hari Tarwiyah termasuk di dalamnya. Berdasarkan Hadits Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma, secara marfu': Tidak ada hari yang lebih dicintai Allah dibandingkan hari-hari ini -yakni 10 hari Zulhijjah. Mereka bertanya: "Tidak juga dengan jihad wahai Rasulullah?" Nabi menjawab: "Tidak juga dengan jihad, kecuali seorang laki-laki yang keluar membawa harta dan jiwanya, dan dia tidaklah kembali dengan itu semua (maksudnya mati syahid)." (HR Abu Dawud)
Itulah hukum puasa di awal bulan Dzulhijjah maupun puasa Tarwiyah. Bagi umat muslim yang ingin mengerjakannya tentu sangat baik karena termasuk amal saleh yang dicintai Allah pada 10 Hari Dzulhijjah.
Wallahu A'lam
Mari kita simak penjelasan berikut ini. Menurut Ustaz Farid Nu'man Hasan dalam satu kajiannya, tidak ada perbedaan pendapat tentang puasa 1-9 Dzulhijjah. Dalilnya:
أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَصُومُ يَوْمَ عَاشُورَاءَ وَتِسْعًا مِنْ ذِي الْحِجَّةِ وَثَلَاثَةَ أَيَّامٍ مِنْ الشَّهْرِ أَوَّلَ اثْنَيْنِ مِنْ الشَّهْرِ وَخَمِيسَيْنِ
"Bahwa Nabi ﷺ berpuasa pada hari Asyura, sembilan hari dari bulan Dzulhijjah dan tiga hari setiap bulan, hari Senin pertama tiap bulan dan dua hari Kamis." (HR An-Nasa'i 2372. Shahih)
Tertulis dalam Al-Mausu'ah:
اتفق الفقهاء على استحباب صوم الأيام الثمانية التي من أول ذي الحجة قبل يوم عرفة
"Para ahli fiqih sepakat sunnahnya puasa di hari-hari delapan di awal Dzulhijjah sebelum hari Arafah." (Al-Mausu'ah Al-Fiqhiyah Al Kuwaitiyah, 28/91)
Imam An-Nawawi rahimahullah menjelaskan: "Di antara puasa yang disunnahkan adalah puasa bulan Sya'ban, puasa 9 hari di awal Dzulhijjah, dan tentang semua ini haditsnya begitu banyak." (Al-Majmu' Syarh Al-Muhadzdzab, 6/386)
Pertanyaannya, mengapa Rasulullah ﷺ tidak pernah berpuasa pada 9 hari awal Dzulhijjah? Kata Ustaz Farid Nu'man, "Ya, Haditsnya dari 'Aisyah radhiyallahu 'anha bahwa Rasulullah ﷺ bersabda:
ما رأيت رسول الله -صلى الله عليه وسلم- صائما فى العشر قط
"Sedikit pun aku belum pernah lihat Rasulullah ﷺ berpuasa di 10 hari Dzulhijjah." (HR Muslim 2846)
Para ulama menjelaskan bahwa Rasulullah ﷺ meninggalkan puasa di hari-hari tersebut karena khawatir dianggap kewajiban. Imam Ibnu Khuzaimah dalam Shahihnya, memasukkan Hadits ini dalam bab: Dzikr Ifthar An Nabi fi 'Asyri Dzil Hijjah tentang Nabi tidak berpuasa di 10 hari Dzulhijjah. Setelah itu Imam Ibnu Khuzaimah membuat Bab:
بَاب ذِكْر عِلَّةٍ قَدْ كَانَ النَبِيّ – صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – يَتْرُكُ لَهَا بَعْضَ أَعْمَالِ التَّطَوُّعِ وَإِنْ كَانَ يَحُثُّ عَلَيْهَا، وَهِيَ خَشْيَةَ أَنْ يُفْرَضَ عَلَيْهِمْ
"Tentang alasan Nabi meninggalkan sebagian amal sunnah walaupun itu begitu dianjurkan sebab khawatir hal itu diwajibkan atas mereka."
Al-Hafizh Ibnu Hajar rahimahullah juga menjelaskan:
لاحتمال أن يكون ذلك لكونه كان يترك العمل وهو يحب أن يعمله خشية أن يفرض على أمته
"Kemungkinannya, Beliau ﷺ meninggalkan sebuah amal padahal beliau suka dengan amal itu, khawatir itu menjadi wajib bagi umatnya." (Fathul Bari, 2/593)
Imam An-Nawawi menjelaskan: "Para ulama memberikan takwil bahwa Aisyah tidak melihatnya bukan berarti Rasulullah tidak melakukannya, sebab Rasulullah ﷺ bersama Aisyah di sebagian waktu di 9 hari Dzulhijjah dan sebagian lain bersama Ummahatul Mu'minin (istri-istri) yang lain. Atau bisa jadi Rasulullah ﷺ puasa pada sebagian waktu dan semuanya saat bersama sebagin istriya dan meninggalkan puasa di saat bersama istrinya yang lain baik karena safar, sakit, atau sebab lainnya. Seperti inilah cara kompromi berbagai hadits." (Al Majmu' Syarh Al-Muhadzdzab, 6/387)
Hukum Puasa Tarwiyah
Lalu, bagaimana dengan puasa Tarwiyah 8 Dzulhijjah? Apakah ada tuntunannya? Hadis-hadis tentang keutamaan puasa Tarwiyah didhaifkan para ulama. Namun, puasa di hari Tarwiyah tetaplah sunnah, sebab itu masuk cakupan puasa di awal-awal Dzulhijjah sebagaimana pembahasan sebelumnya.
Syaikh Shalah Muhammad Abul Haj Al-Hanafi menjawab: "Wabillahi wat Tawfiq. Hari Tarwiyah adalah hari ke 8 di bulan Zulhijjah. Dan disunnahkan berpuasa selama 8 hari di hari-hari awal Dzulhijjah sebelum hari Arafah, dan hari Tarwiyah termasuk di dalamnya. Berdasarkan Hadits Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma, secara marfu': Tidak ada hari yang lebih dicintai Allah dibandingkan hari-hari ini -yakni 10 hari Zulhijjah. Mereka bertanya: "Tidak juga dengan jihad wahai Rasulullah?" Nabi menjawab: "Tidak juga dengan jihad, kecuali seorang laki-laki yang keluar membawa harta dan jiwanya, dan dia tidaklah kembali dengan itu semua (maksudnya mati syahid)." (HR Abu Dawud)
Itulah hukum puasa di awal bulan Dzulhijjah maupun puasa Tarwiyah. Bagi umat muslim yang ingin mengerjakannya tentu sangat baik karena termasuk amal saleh yang dicintai Allah pada 10 Hari Dzulhijjah.
Wallahu A'lam
(rhs)